Penjelasan Mengenai Pengguguran Kandungan atau Aborsi

Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH

Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai pengguguran kandungan yang merupakan materi penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal.

Kali ini penulis akan menulis topik tentang “Penjelasan Mengenai Pengguguran Kandungan atau Aborsi”. Ikuti terus yaa hanya di https://medikolegal.id/

Pengguguran Kandungan

Pada kasus pengguguran kandungan atau aborsi, penyidik sebagai aparat hukum memerlukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.

Hal ini dapat berupa alat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan atau janin, dan tanda adanya proses persalinan yang tidak sesuai secara medis dengan umur kehamilan.

Alat bukti yang ditemukan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagai indikasi seorang ibu menghendaki digugurkan kandungannya.

Dengan hal ini penyidik dengan kewenangannya dapat membuat surat permohonan tertulis kepada dokter agar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga melakukan pengguguran kandungan.

Setelah diperiksa dokter dapat menerbitkan laporan secara tertulis dalam bentuk surat yang dinamakan dengan visum et repertum.

Dokter yang bertugas hanya dapat membuktikan adanya proses persalinan yang tidak sesuai dengan usia kehamilan secara medis dan memastikan adanya pengguguran kandungan yang disengaja.

Tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan terhadap nyawa. Dalam kondisi ini maka memerlukan laporan hasil penyidikan oleh polisi kepada tersangka yaitu ibu atau pihak lain yang ikut dalam proses pengguguran kandungan.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Kejahatan dan Jenis-Jenis Kejahatan Sexual

Pengertian Pengguguran Kandungan Secara Medis

Secara medis pengguguran kandungan dikenal dengan nama aborsi atau abortus dan dikatakan bahwa pengguguran kandungan sebagai suatu proses berakhirnya kehamilan sebelum mudigah/fetus yang  dapat hidup sendiri di luar kandungan dengan suatu kriteria batasan waktu kurang dari 28 minggu,berat badan janin/fetus kurang dari 1000 gram.

Pembagian Pengguguran Kandungan atau Aborsi Secara Medis
  1. Abortus Provocatus Medicinalis  

Pada abortus provocatus medicinalis/therapeutic di Indonesia dikatakan tidak melanggar hukum yang berlaku sehingga bebas dari sanksi hukum:

  • Abortus Spontan

Adalah suatu proses alamiah atau wajar yang dapat terjadi pada ibu hamil yang disebabkan oleh berbagai macam faktor kelainan dan penyakit yang menimpa  ibu atau janin yang dikandung,

  • Abortus Sebab Trauma

Adanya suatu trauma yang tidak disengaja/kecelakaan dari ibu yang mengandung juga dapat menyebabkan terjadi pengguguran kandungan/aborsi.

  • Abortus Provocatus Medicinalis/Therapeutics

Adalah suatu proses aborsi yang dilakukan dengan alasan adanya indikasi medik yang sesuai persyaratan yang sudah disepakati berdasarkan ilmu kedokteran dan disepakati oleh peraturan perundang undangan yang berlaku di suatu tempat atau negara sehingga tidak melanggar aturan hukum.

  1. Abortus Provocatus Criminalis

Adalah suatu proses tidak alamiah/tidak wajar yang dilakukan dengan sengaja untuk kepentingan si pelaku yaitu ibu yang mengandung dan pelaku yang membantu terlaksananya pengguguran kandungan dan jelas melaksanakan proses pengguguran kandungan tidak sesuai indikasi medik.pada pengguguran kandungan yang disengaja dapat dikatakan sebagai pelaku tindak pidana berupa kejahatan terhadap nyawa. 

Pada kasus abortus provocatus criminalis di indonesia dikatakan melanggar hukum yang berlaku sehingga dapat terkena sanksi pidana.

Baca Juga: Mengenal Drowning Pada Korban Tenggelam

Dasar Hukum Pengguguran Kandungan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP) pasal 346 sampai pasal 349
  • Undang undang No 36 Tahun 20029 tentang kesehatan
Pembuktian Pada Kasus Pengguguran Kandungan
  1. Pemeriksaan pada korban hidup
  • Adanya tanda tanda kehamilan seperti pembesaran kelenjar payudara dan striae gravidarum pada daerah perut
  • Adanya tanda tanda pasca persalinan,seperti perdarahan 
  • Bisa ditemukan mudigah/fetus diluar kandungan
  • Ditemukan alat yang digunakan melakukan aborsi seperti sonde,kawat atau jenis obat obatan yang menimbulkan kontraksi pada uterus.
  1. Pemeriksaan pada korban mati
  • Adanya tanda tanda kehamilan seperti pembesaran kelenjar payudara
  • Adanya tanda tanda intravital di daerah alat kelamin perempuan yaitu vagina
  • Adanya perdarahan atau tanda tanda pasca persalinan
  • Bisa didapatkan plasenta,pembesaran uterus dan mudigah di kandungan korban saat dilakukan pemeriksaan bedah jenazah (otopsi)

Demikian, Artikel Hukum mengenai “Penjelasan Mengenai Pengguguran Kandungan atau Aborsi”. Jika anda penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/

Referensi:

Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.

Nirmalasari,N,2020,Tinjauan Forensik Tentang Kekerasan Seksual,Banjarmasin,Lambung Mangkurat University Press.

Sumber Gambar: 

https://pixabay.com/id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102