Mengenal Pengertian Kejahatan dan Jenis-Jenis Kejahatan Seksual

Oleh : Nabil Bahasuan, dr. ,SpFM., SH., MH.

Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai kejahatan seksual/kekerasan seksual yang merupakan materi penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, kali ini penulis akan menjelaskan tentang topik mengenai “Pengertian Kejahatan dan Jenis-Jenis Kejahatan Seksual”. Ikuti terus yaa!

Secara umum suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana terhadap objek baik terhadap laki laki atau perempuan sangatlah bervariasi dan tergantung dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di suatu negara serta kesepakatan pembentuk peraturan dalam mendefinisikan kejahatan.

Pengertian Kejahatan Seksual

Penggunaan istilah perbuatan jahat terhadap orang yang berkaitan dengan adanya kekerasan terhadap organ reproduksi pada laki laki atau perempuan di Indonesia mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP menjadi peraturan tertinggi pada kasus tindak pidana kejahatan seksual.

Terminologi yang digunakan di Indonesia tentang perbuatan kejahatan seksual terhadap laki-laki atau perempuan diatur di dalam KUHP pada buku kedua tentang kejahatan tepatnya di bab XIV yaitu kejahatan terhadap kesusilaan dari pasal 281 sampai pasal 303.

Kejahatan seksual atau kekerasan seksual adalah suatu perbuatan jahat yang dilakukan pelaku terhadap objek orang dengan cara kekerasan dan memaksa, yang mempunyai suatu tujuan untuk memasukkan alat vital laki-laki ke dalam organ vital perempuan tanpa izin perempuan yang bersangkutan dan tidak ada ikatan dalam perkawinan. 

Dalam konteks hukum di Indonesia menurut R. Soesilo berdasarkan Arrest Hooge Raad pada 5 Februari 1912 dikatakan bahwa suatu proses dari organ vital laki laki yang dimasukkan ke dalam organ vital perempuan disebut persetubuhan atau persenggamaan.

Sedangkan pengertian persetubuhan atau persenggamaan secara medik disebut dengan sexual intercouse yang menjelaskan bahwa telah terjadi perpaduan antara alat kelamin laki-laki dan alat kelamin perempuan sampai kedalam liang vagina baik disertai atau tidak disertai penetrasi atau keluar mani atau ejakulasi.

Baca Juga: Tindak Pidana Pengeroyokan Hingga Menyebabkan Tewas

Macam Pengertian Kejahatan Seksual  

Perkosaan (Verkrachting)

Penjelasan tentang perkosaan diatur  pada Pasal 285 KUHP yaitu:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia diluar perkawinan,diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Berdasarkan bunyi pasal diatas maka perkosaan disini digolongkan sebagai tindak pidana  yang hanya dapat dilakukan oleh laki laki terhadap perempuan yang bukan istrinya dan persetubuhannya pun harus masuk kedalam liang vagina dan dilakukan secara paksa dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dan unsur utamanya adalah pelaku bertujuan untuk memaksa melakukan persetubuhan terhadap perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan.

Perbuatan Persetubuhan Terhadap Anak

Adalah suatu perbuatan persetubuhan yang dilakukan pelaku orang dewasa terhadap seorang anak perempuan di bawah usia 15 tahun maka dikatakan melanggar hukum yaitu pasal 287 KUHP  dan Undang undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Perbuatan Cabul / Perbuatan Melanggar Kesusilaan (Ontuchtige Handligen

Pengertian cabul menurut kamus besar bahasa indonesia adalah keji dan kotor seperti melanggar kesopanan atau kesusilaan. Tetapi mengatakan bahwa perbuatan cabul itu benar melanggar kesusilaan adalah sulit karena konteks pengertian kesusilaan diartikan berbeda beda di tiap daerah dan negara.

Memahami pengertian perbuatan cabul atau melanggar kesusilaan  yang dikaitkan dengan Pasal 289 KUHP adalah berhubungan dengan nafsu seksual atau nafsu birahi yang dilakukan terhadap perempuan diluar ikatan perkawinan atau terhadap laki laki dibawah usia dewasa atau laki laki usia dewasa tapi tidak mendapatkan izin dari yang bersangkutan.

Pada kasus perbuatan memaksa antara pelaku dan perempuan diluar ikatan perkawinan tetapi tidak memasukkan alat kelamin kedalam liang vagina perempuan seperti persetubuhan secara oral (mulut) atau anal (pantat) maka tidak dapat dikategorikan sebagai perkosaan. Tetapi dikategorikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan dan ini tertulis pada Pasal 289 KUHP 

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”

Baca Juga: Keadilan Restoratif: Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana

Perzinahan  (Overspel)

Pengertian perzinahan atau overspel dalam konteks hukum pidana berdasarkan Pasal 284 KUHP adalah persetubuhan yang dilakukan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah terikat dalam suatu perkawinan yang sah, dalam hal ini persetubuhan yang dilakukan bukan terhadap suami atau isterinya tetapi orang lain yang tidak terikat dalam perkawinan dengan pelaku.

Unsur yang disyaratkan pada konteks Pasal 284 KUHP adalah salah satu pihak atau keduanya terikat dalam perkawinan yang sah dan persetubuhan dilakukan atas dasar suka sama suka dilakukan tanpa paksaan dari salah satu pihak. Sehingga Pasal 284 KUHP dikatakan sebagai delik aduan (klacht delict) konsekuensi dikatakan telah terjadi suatu perbuatan yang  melanggar hukum dan dilakukan proses hukum lebih lanjut jika suami atau istri yang sah dari pelaku melaporkan perbuatan perzinahan di atas.

Perbuatan Persetubuhan Sesama Jenis (homo seksual)

Adalah suatu perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa dengan orang lain yang belum dewasa dan sama jenis kelaminnya maka dikatakan sesuai ketentuan pidana di indonesia melanggar Pasal 292 KUHP.

Perbuatan Incest 

Adalah suatu perbuatan persetubuhan yang dilakukan antara manusia yang sedemikian erat hubungan nya sehingga perkawinan mereka dilarang secara hukum atau secara budaya dan secara konteks hukum pidana di Indonesia dikatakan melanggar Pasal 294 KUHP.

Pelecehan Seksual

Adalah salah satu bagian dari bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Pengertian anak disini adalah anak berjenis kelamin laki laki atau perempuan. Terminologi pelecehan seksual dipakai oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia dimana dijelaskan bahwa macam bentuk perbuatan kekerasannya adalah tindakan kekerasan baik secara fisik, psikologi, dan sosial. Pada konteks hukum pidana di Indonesia yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mengenal istilah pelecehan.

Demikian, Artikel Hukum mengenai “Mengenal Pengertian Kejahatan dan Jenis-Jenis Kejahatan Seksual”. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/

Referensi:

Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.

Nirmalasari,N,2020,Tinjauan Forensik Tentang Kekerasan Seksual,Banjarmasin,Lambung Mangkurat University Press.

Ohoiwutu,TYA,2016,Ilmu Kedokteran Forensik,Yogyakarta,Pohon cahaya.

Wyatt,J ,Et all ,2011,Oxford HandBook of forensic Medicine,United kingdom,Oxford university Press.

Sumber Gambar:

https://pixabay.com/id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 99