Perbedaan Jenis Sanksi Pada KUHP Lama dan KUHP Baru

Oleh: Anies Mahanani, S.H.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru. Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang. Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana. Simak tabel berikut!

Jenis Pidana pada KUHP Lama (Pasal 10)Jenis Pidana pada KUHP Baru (Pasal 64)
– Pidana Pokok
– Pidana Tambahan
– Pidana Pokok
– Pidana Tambahan
– Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang

Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok juga terdiri atas lima macam. Simak perbedaannya!

Pidana Pokok KUHP Lama (Pasal 10 huruf a)Pidana Pokok KUHP Baru (Pasal 65)
– Pidana mati 
– Pidana penjara 
– Pidana kurungan 
– Pidana denda Pidana tutupan.
– Pidana penjara 
– Pidana tutupan 
– Pidana pengawasan 
– Pidana denda 
– Pidana kerja sosial.

Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun. Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah menambah satu jenis hukuman lain berupa pidana kerja sosial.

Baca Juga: Perbedaan Mendasar KUHP Lama dengan KUHP Terbaru

Baik aturan lama atau baru, urutan pidana sama-sama menentukan berat atau ringannya hukuman. Pada KUHP Baru, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain, jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

Diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara.

Pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, yaitu perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, KUHP baru mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada orang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Referensi:

Kemenkumham Kanwil Kalbar, 6 Desember 2022, “RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang”, diakses pada https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6252-ruu-kuhp-disahkan-menjadi-undang-undang.

Diva Lufiana Putri, 17 Maret 2023, “Perbandingan Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama”, diakses pada https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/17/100000065/perbandingan-jenis-sanksi-pidana-di-kuhp-lama-dan-kuhp-baru?page=all

Sumber Gambar: pexels.com

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 95