Perbedaan Pasal Pembunuhan Pada KUHP Lama Dan KUHP Baru

Oleh: Nabil Bahasuan, dr., SpFM., SH., MH

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru. Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, bab kejahatan dan pelanggaran dipisah sedangkan pada KUHP Baru dijadikan satu dengan nama baru yaitu Bab “Tindak Pidana “

Simak tabel berikut!

Perbandingan Struktur KUHP Lama dan KUHP Baru
KUHP Lama (49 Bab, 569 Pasal)KUHP Baru (42 Bab, 628 Pasal)
Aturan Umum (9 Bab, 103 Pasal)Aturan Umum (6 Bab, 187 Pasal)
Kejahatan (31 Bab, 385 Pasal)Tindak Pidana (36 Bab, 441 Pasal)
Pelanggaran (9 Bab, 81 Pasal)

Pada Pasal tentang pembunuhan pada KUHP lama diatur pada buku ke dua “kejahatan” pada bab XIX “kejahatan terhadap nyawa” dengan 13 pasal dalam KUHP lama tidak ada pembagian khusus tentang jenis pembunuhannya tetapi jika dibaca tiap pasal pada bab XIX kejahatan terhadap nyawa, pembaca akan melihat bahwa tiap pasal membedakan jenis pembunuhan yaitu pembunuhan biasa dan pembunuhan anak.

Baca Juga: Perbedaan Jenis Sanksi Pada KUHP Lama dan KUHP Baru

Sedangkan pada KUHP baru letak bab “kejahatan terhadap nyawa” istilahnya di diganti dengan “kejahatan terhadap nyawa dan janin” dan terletak pada buku ke dua yaitu buku tentang “Tindak Pidana” Kemudian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yaitu: Bagian kesatu “Pembunuhan” Bagian kedua “Aborsi” Kita bisa melihat kesimpulan perbedaannya pada tabel dibawah ini:

KUHP LamaKUHP Baru
Terdapat pada buku ke dua “kejahatan”, Pada bab XIX “kejahatan terhadap Nyawa”, Kemudian terdapat 13 pasal yang berkaitan dengan materi pembunuhanTerdapat pada buku kedua dengan istilah baru yaitu “Tindak Pidana”, Pada bab “kejahatan terhadap nyawa dan   janin” kemudian dibagi menjadi dua bagianYaitu bagian satu tentang pembunuhan dan bagian ke dua tentang aborsi, jumlah pasal ada 8 (delapan)yang kesemuanya berkaitan dengan materi pembunuhan
Tidak dibedakan secara khusus pada pembagian jenis pembunuhan tetapi dapat dibaca tiap pasal mengatur tentang pembunuhan biasa (Pasal 338,339 dan 340) dan pembunuhan anak (Pasal 340,341 dan 342.  Sedangkan pasal 343, 345, 346, 347, 348, 349 dan 350 termasuk turut sertaDibagi menjadi dua bagian; bagian satu adalah “Pembunuhan” terdiri dari 5 (lima) pasal yaitu Pasal 458,459,460,461 dan 462, sedangkan pada bagian ke 2 (dua) adalah “Aborsi” yang terdiri dari 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 463, 464 dan 465

Pada KUHP baru pada pasal yang membahas kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain sudah menggunakan bahasa yang jelas dan dimengerti oleh masyarakat, kita bisa melihat dengan adanya penambahan kata janin pada bab utama pembagian dari bab yaitu “kejahatan terhadap nyawa dan janin” di mana kita dengan mudah dapat membedakan antara pembunuhan biasa dan pembunuhan pada bayi atau janin.

Baca Juga: Perbedaan Mendasar KUHP Lama dengan KUHP Terbaru

Kemudian adanya pembentukan sub bab menjadi dua bagian pada KUHP Baru yaitu pembagian satu adalah bagian pembunuhan yang merupakan pembunuhan biasa dan sub bab kedua yaitu aborsi yang merupakan pembunuhan anak menambah kejelasan dari asas tujuan tiap pasal,sehingga harapan pemerintah selaku pembuat undang undang  dapat tercapai dan hal ini juga telah  sesuai dengan azas pembentukan peraturan pembentukan perundang undangan yaitu pada “azas kejelasan tujuan” dan terdapat pada pasal 5 Undang undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ,disamping itu juga sesuai dengan konsep dari United Nations Development Programme (UNDP) yaitu adanya partisipasi, kepastian hukum, tanggung jawab, transparansi, keadilan, yang berorientasi pada kesepakatan, akuntabilitas, visi strategi, efektifitas dan efisiensi.

Demikian artikel pembahasan perbedaan tentang pasal pembunuhan pada KUHP lama dan KUHP baru, Jika anda penasaran tentang artikel-artikel lainnya, langsung saja kunjungi di https://medikolegal.id/.

Referensi:

Purnomo Sucipto, Apa Yang Perlu Diketahui Untuk Membuat Peraturan Perundang-Undangan?, Diakses pada laman, https://setkab.go.id/apa-yang-perlu-diketahui-untuk-membuat-peraturan-perundang-undangan/. Pada tanggal 7 Juni 2023.

Times Indonesia, Penerapan Good Governance di Indonesia, Diakses pada laman, https://timesindonesia.co.id/kopi-times/319529/penerapan-good-governance-di-indonesia#:~:text=Seiring%20dengan%20berkembang%20waktu%2C%20penerapan,secara%20langsung%20maupun%20tidak%20langsung. Pada tanggal 7 Juni 2023.

Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Kalimanta Barat, RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang, Diakses pada laman, https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6252-ruu-kuhp-disahkan-menjadi-undang-undang. Pada tanggal 7 Juni 2023.

Sumber Gambar: pexels.com

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 95