Kenali Sumber Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.

-Nelson Mandela

Bagi kalian sebagai masyarakat umum, akademisi maupun praktisi, khususnya mahasiswa hukum. Kalian pernah bertanya-tanya nggak bagaimana hukum bisa ada di masyarakat atau mengapa di masyarakat kita membutuhkan hukum.

Kali ini penulis akan menjelaskan terkait “Kenali Sumber Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia“. Untuk lengkapnya ikuti terus hanya di https://medikolegal.id/.

Sumber Hukum

Pemahaman terhadap sumber-sumber hukum yang begitu beragam, baik di kalangan masyarakat maupun para ahli bidang hukum.

Bagi ahli sejarah yang menjadi sumber hukum adalah Undang-Undang serta sistem hukum yang tertulis dari suatu masa serta dokumen surat-surat dan keterangan lain.

Bagi ahli sosiologi dan antrapologi budaya, yang menjadi sumber hukum adalah masyarakat dengan segala Lembaga sosial yang ada didalamnya dan bagi ahli ekonomi yang menjadi sumber hukum adalah apa yang tampak di lapangan ekonomi.

Perbedaan pendapat atau kesimpulan dalam segala sesuatu merupakan hal wajar dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. Perbedaan dapat bersumber dari perbedaan data, penalaran, proses penyimpulan, situasi dan kondisi, kearifan lokal, serta dapat timbul dari kepentingan maupun tujuan tersembunyi.

Sifat dari hukum salah satunya adalah kepastian, artinya hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antar orang dalam dalam masyarakat.

Kepastian mengenai asal atau sumber hukum menjadi kajian penting sejak hukum menjadi lembaga formal dalam sebuah negara.

Menurut CST Kansil sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan adanya sanksi yang tegas dan nyata.

Baca Juga: Surat Kuasa: Kenali Seluk Beluk Mengenai Surat Kuasa

Sumber Hukum Secara Umum

Sudikno (1986:63) menyebutkan macam-macam sumber hukum, Algra membagi sumber hukum dalam sumber hukum materil dan formil. Sumber hukum materil ialah tempat dari mana materi itu di ambil.

Sumber hukum materil merupakan faktor yang membatasi pembagian hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, dan tradisi.

Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan itu berlaku secara formal.

Sumber Hukum Pidana: Materil dan Formil

Dalam konteks hukum pidana mengutip dari Tirmamidjaja menjelaskan mengenai hukum pidana materil dan hukum pidana formil yakni:

·Hukum pidana materil merupakan kumpulan dari aturan hukum yang menentukan pelanggaran pidana, mengatur bentuk syarat-syarat bagi pelanggar pidana untuk dapat dihukum, menunjukan kenapa orang dapat dihukum dan bisa ditetapkan hukuman atas pelanggaran pidana yang dilakukan olehnya;

·Hukum pidana formil adalah kumpulan aturan hukum yang mengatur berkaitan dengan upaya mempertahankan hukum pidana materil terhadap pelanggaran yang dilakukan orang-orang tertentu, atau dengan kata lain mengatur tentang cara bagaimana Hukum Pidana Materil diwujudkan sehingga memperoleh kaputusan hakim serta mengatur cara melaksanakan putusan hakim tersebut.

Sedangkan J.M Van Bemmelen membedakan hukum pidana materil dan hukum pidana formil yaitu, pidana materil terdiri atas tindak pidana tersebut, peraturan dapat diterapkan terhadap perbuatan dan pidana yang diancam terhadap perbuatan itu.

Hukum pidana formil mengatur cara bagaimana hukum acara pidana seharusnya dilakukan dan menentukan tata tertib yang harus diperhatikan.

Baca Juga: Menyebarkan Dokumen Data Pribadi Ke Sosial Media Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Kenali Sanksinya

Sumber Hukum Perdata: Materil dan Formil

Sumber hukum adalah asal mula hukum perdata atau tempat di mana hukum perdata ditemukan.

Asal mula menunjuk kepada sejarah asal dan pembentuknya, sedangkan tempat menunjukkan kepada rumusan-rumusan tersebut dimuat, ditemukan dan dapat dibaca.

Sumber dalam arti sejarah asalnya, di mana hukum perdata di Indonesia adalah buatan Pemerintah Kolonial Belanda yang terhimpun dalam Burgelijk Wetbook (B.W). berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan undang-undang baru.

Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturanaturan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang apabila dilanggar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata. Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu:

·Hukum materil mengatur mengenai hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.

·Hukum formil mengatur mengenai bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu.

Demikian, Artikel Hukum mengenai Kenali Sumber Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia”. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/.

Sumber:

CST Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Yulia, “Hukum Perdata”, Biena Edukasi, 2015.

Muhammad Iqbal, dkk. “Hukum Pidana”, Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengembangan Universitas Pamulang, 2019.

Theresia Ngutra, “Hukum Dan Sumber-Sumber Hukum”, Jurnal Supremasi Volume XI Nomor 2, Oktober 2016.

Sumber Gambar:

https://pixabay.com/id/.

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102