• Perubahan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

    Perubahan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

    OlehTeam Medikolegal Sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap standar tarif pelayanan kesehatan yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan. FKTP merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama FKRTL merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan Pada tahun 2023 Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan…

  • Perbedaan Pasal Pembunuhan Pada KUHP Lama Dan KUHP Baru

    Perbedaan Pasal Pembunuhan Pada KUHP Lama Dan KUHP Baru

    Oleh: Nabil Bahasuan, dr., SpFM., SH., MH Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru. Namun demikian, KUHP baru buatan…

  • Jenis Pidana Pokok Pada KUHP Baru

    Jenis Pidana Pokok Pada KUHP Baru

    Oleh: Anies Mahanani, S.H Pada pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat poin baru yang terkandung didalamnya yaitu jenis pidana yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana diperluas, selain pidana penjara dan pidana denda. Ketentuan Pasal 64 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (UU  1/2023) menerangkan bahwa sanksi pidana dalam KUHP baru atau UU 1/2023 terdiri atas…

Terbaru


Perluas Pengetahuan Sekarang Juga

Dengan ilmu seseorang mampu menemukan dan menyelesaikan berbagai kondisi yang dihadapi. Kalian juga bisa mencari dan menambah wawasan yang bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari khususnya bagi pemerhati hukum dan kedokteran di Indonesia di blog medikolegal.id.

Ada masalah hukum?

Dapatkan saran

Konsultasi sekarang

Ada masalah kedokteran?

Dapatkan saran

Konsultasi sekarang

Marcus Aurelius

Segala yang kita dengar adalah opini, bukan fakta. Segala yang kita lihat adalah perspektif, bukan kebenaran.