Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Hai sahabat Medikolegal. Semoga dalam keadaan sehat dan dimudahkan urusannya yaa!
Bagi kalian calon mahasiswa yang baru lulus SMA/SMK/MA dan sederajat. Bingung tidak sih dengan banyaknya nama-nama jurusan kuliah yang ada di perguruan tinggi. Saat ini juga terdapat pendidikan anti korupsi juga lho. Kali ini penulis akan membahas “Urgensi Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Tingkat Perguruan Tinggi” di Indonesia.
Korupsi di Indonesia
Sejak reformasi hingga kini terdapat banyak media informasi baik berita, surat kabar, televisi memberitakan peristiwa korupsi. Korupsi yang terjadi tidak hanya di bidang politik tetapi juga melanda ekonomi dan sosial.
Koruptor tidak hanya pelaku bisnis tetapi juga berasal dari birokrasi dan pemerintahan bahkan hingga kalangan perguruan tinggi dan sekolah. Hingga kini korupsi tampaknya sudah menjadi budaya masyarakat Indonesia.
Korupsi yang sudah berlangsung sejak dulu hingga sekarang dapat membahayakan bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia.
Upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN mengenai kewajiban penyelenggara negara.
Kewajiban itu diantaranya bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat, melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dan melakukan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Kenali Sumber Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau disebut dengan KPK. KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 pada tanggal 29 Desember 2003. KPK ini dibentuk karena lembaga pemerintah yang selama ini menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak pidana korupsi.
KPK adalah lembaga negara yang independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga manapun. KPK didirikan sebagai salah satu solusi atas permasalahan korupsi selama ini.
KPK dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan pada prinsip-prinsip kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
KPK juga memiliki tugas untuk melakukan Pendidikan Antikorupsi pada setiap jejaring Pendidikan. Medianya selain dalam bentuk buku ajar juga terdapat media lain antara lain komik, buku saku, film dan juga permainan sehingga pengajar dapat mengembangkan metode belajar yang lebih menarik.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Berbagai Jenis Asfiksia
Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi
Pendidikan merupakan pilar penting untuk membentuk karakter generasi muda. Salah satu pendidikan yang dinilai sangat penting bagi generasi muda adalah pendidikan anti korupsi.
Pendidikan antikorupsi merupakan proses pembelajaran dan pembentukan perilaku yang diselenggarakan pada perguruan tinggi yang berkaitan dengan pencegahan perilaku koruptif dan tindak pidana korupsi.
Pendidikan anti korupsi bertujuan untuk membangun kepedulian warga negaranya khususnya kepada generasi muda terhadap bahaya dari tindakan korupsi. Tujuan utama dari pendidikan anti korupsi adalah memperlihatkan fenomena korupsi sampai dengan akibat dari korupsi itu sendiri. Oleh karena itu, pendidikan anti korupsi merupakan pendidikan penanaman nilai-nilai dasar untuk membentuk sifat anti korupsi dari setiap mahasiswa.
Saat ini korupsi di Indonesia sudah menjadi kejahatan yang sangat mengkhawatirkan dan tentunya akan berdampak buruk bagi kehidupan bangsa. Perkembangan modusnya dari tahun ke tahun semakin banyak dengan pola yang berbeda-beda. Korupsi juga tidak mengenal batas, bahkan kasus korupsi yang saat ini menggemparkan Indonesia adalah korupsi bantuan sosial COVID-19 yang sangat tidak etis dilakukan oleh pejabat negara.
Menghadapi persoalan tersebut pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi telah mengeluarkan peraturan tentang penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi, Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi.
Pendidikan antikorupsi diselenggarakan pada program diploma dan sarjana yang meliputi perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Penyelenggaraan pendidikan dapat dilakukan berupa sisipan atau insersi pada mata kuliah wajib umum dan mata kuliah yang relevan.
Apabila perguruan tinggi tidak menyelenggarakan pendidikan antikorupsi maka Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan atas nama Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dapat melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu dia penjelasan seputar “Urgensi Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi di Tingkat Perguruan Tinggi” harapan pendidikan anti korupsi sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi pada generasi mendatang. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/.
Sumber:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi
Agus Mulya Karsona. 2011. “Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi”. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Dikdik Baehaqi Arif,dkk. 2019. “Panduan Insersi Pendidikan Antikorupsi Dalam Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan”. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eko Handoyo, 2009. “Pendidikan Antikorupsi”. Semarang: Fakultas Ilmu Sosial UNNES dan Widya Karya.
Sumber Gambar:




