Oleh: Bambang Sukoco, S.H
Hai sahabat Medikolegal. Salam sehat untuk kita semua yaa. Tetap patuhi protokol kesehatan dimanapun kalian berada. Dalam kehidupan sehari-hari terutama dalam kondisi pandemi seperti ini, kadang kala kita tidak sempat melakukan suatu urusan sehingga harus mendelegasikan kepentingan tersebut kepada orang lain.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam kondisi tersebut ialah dengan mendelegasikan kepentingan kepada orang lain dengan menggunakan surat kuasa. Untuk lengkapnya ikuti terus hanya di https://medikolegal.id/.
Surat Kuasa
Kesibukan, ketidakmampuan, sakit, maupun alasan lain di tengah kegiatan sehari-hari sebagai anggota masyarakat yang sedemikian kompleks menimbulkan pihak yang bisa mewakili kepentingan yang dihadapi hal inilah yang sering dilakukan dengan surat kuasa.
Pengertian surat kuasa secara umum, dapat dirujuk dari Pasal 1792 KUHPerdata, yang menyatakan: pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Dalam aktivitas dunia advokat, pemberian kuasa tersebut menjadi dasar penting bagi seorang advokat untuk memberikan jasa hukum.
Baca Juga: Menyebarkan Dokumen Data Pribadi Ke Sosial Media Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Kenali Sanksinya
Jenis-Jenis Surat Kuasa
| No | Jenis | Keterangan |
| 1 | Surat Kuasa Umum | Pasal 1975 KUHPer menyebut pemberian kuasa untuk hal-hal tindakan pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa dan/atau menitikberatkan pada perbuatan atau tindakan pengurusan kepentingan pemberi kuasa. |
| 2 | Surat Kuasa Khusus | Yaitu hanya untuk mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih (Pasal 1975 KUHPer). |
| 3 | Surat Kuasa Istimewa | Dilakukan terbatas untuk tindakan tertentu yang sangat penting, yang hanya bisa dilakukan oleh pemberi kuasa sendiri dan dilakukan harus dalam bentuk akta autentik. Lingkup tindakannya antara lain untuk memindahkan benda-benda milik pemberi kuasa, hak hipotik, membuat perdamaian dengan pihak ketiga, untuk mengucapkan sumpah pemutus atau sumpah tambahan (Pasal 157 HIR atau Pasal 184 RBg). |
| 4 | Surat Kuasa Perantara | Adalah keadaan di mana pemberi kuasa (principal) memberi kuasa kepada pihak kedua (agent/distributor) untuk melakukan perbuatan hukum dengan pihak ketiga. |
Jenis surat kuasa yang digunakan oleh seorang advokat dalam menjalankan tugasnya adalah Surat Kuasa Khusus. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1959 menyatakan, dalam perkara perdata, secara singkat harus disebut dengan konkret yang menjadi persengketaan antara dua belah pihak yang berperkara. Dalam perkara pidana, menyebut pasal-pasal KUHP yang disangkakan kepada terdakwa yang ditunjuk dengan lengkap.
SEMA RI Nomor 2 Tahun 1959 mendeskripsikan syarat sah surat kuasa khusus, antara lain:
- Menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan.
- Menyebut kompetensi relatif.
- Menyebut identitas dan kedudukan para pihak.
- Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Selanjutnya, dalam Pasal 1813 KUHPer menyebutkan tentang berakhirnya kuasa yang di antaranya disebabkan karena:
(1) Penarikan kembali kuasa penerima kuasa,
(2) Pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa,
(3) Meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa, dan
(4) Kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Baca Juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Nasibnya?
Anatomi Surat Kuasa
Ada 19 unsur penting yang menjadi pembentuk surat kuasa, yaitu:
- Judul Surat, yaitu “SURAT KUASA”
- Identitas Pemberi Kuasa (menyebut secara lengkap identitas perseorangan, bila pemberi kuasa berbentuk badan hukum, harus disertakan pula nama dan tempat kedudukan badan hukum berdasarkan akta pendirian/anggaran dasar/anggaran rumah tangga beserta perubahannya dan bukti pengesahan dari instansi yang berwenang).
- Kata-kata “Selanjutnya disebut PEMBERI KUASA”.
- Kata-kata “Dalam hal ini memilih domisili hukum di kantor kuasanya di bawah ini, dengan ini memberi kuasa …..”.
- Kata-kata “dengan Hak Substitusi dan Hak Retensi”.
- Identitas Penerima Kuasa (identitas lengkap advokat sesuai KTP beserta nama dan alamat kantor hukum).
- Kata-kata “dalam hal ini dapat bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri” (jika ada lebih dari satu advokat).
- Kata-kata “Selanjutnya disebut PENERIMA KUASA”.
- Kata-kata “KHUSUS”.
- Kata-kata “bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, mewakili, dan membela kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku Penggugat”.
- Kata-kata “untuk membuat, menandatangani dan mengajukan gugatan perdata”.
- Kata-kata “perihal ……… (kualifikasi gugatan, apakah gugatan berdasarkan pada wanprestasi atau PMH).
- Kata-kata “di Pengadilan Negeri ……. (terkait kompetensi relatif).
- Kata-kata “terhadap ……. (identitas Tergugat secara lengkap perseorangan atau badan hukum).
- Kata-kata umum, misalnya “Untuk selanjutnya, Penerima Kuasa diberikan kuasa dan wewenang yang dianggap baik dalam kepentingan menjalankan kuasa, menghadap Pengadilan Negeri dalam yurisdiksi perkara a quo, membuat dan mendaftarkan gugatan, membayar panjar biaya perkara, mengubah gugatan, melakukan perdamaian dengan pihak lawan, menyusun klausul akta perdamaian, membuat replik, membuat daftar alat bukti, mengajukan alat bukti, menolak alat bukti lawan, membuat kesimpulan, menerima salinan putusan, dan seterusnya”.
- Kata-kata penutup, misalnya “Demikian surat kuasa ini dibuat, dan berlaku sejak ditandatangani”.
- Tempat, tanggal, tahun ditandatangani (di atas nama Pemberi Kuasa).
- Pemberi Kuasa (tandatangan dan nama terang) dan Penerima Kuasa (tandatangan dan nama terang).
- Materai yang bernilai Rp10.000,00 yang ditandatangani dan stempel perusahaan (bila ada) oleh Pemberi Kuasa atau salah satu Pemberi Kuasa (bila Pemberi Kuasa lebih dari satu orang).
Kecakapan dalam membuat format diatas merupakan skill paling standar yang wajib dimiliki oleh seorang Sarjana Hukum, khususnya bagi seorang praktisi yang bergelut di dunia advokat.
Demikian, Artikel Hukum mengenai “Surat Kuasa: Kenali Seluk Beluk Mengenai Surat Kuasa”. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1959 tentang Surat Kuasa Khusus
Wicaksono, Frans Satriyo. (2009). Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kuasa. Jakarta: Visimedia.
Wijaya, Andika dan Wida Peace Ananta. (2017). Update Paling Lengkap Ujian Profesi Advokat. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia.
Sumber Gambar:




