Istilah tenaga honorer, teman-teman apakah merasa familiar dengan istilah tersebut?
Keberadaan tenaga honorer hingga kini masih menjadi perdebatan di Indonesia, kali ini penulis akan mengulas lebih jauh terkait hal ini.
Tenaga honorer menjadi salah satu masalah di aspek kepegawaian di Indonesia. Hal ini diawali dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), peraturan tersebut sangat mempengaruhi status dan kedudukan bagi tenaga honorer di Indonesia.
Tenaga Honorer
Tenaga Honorer dalam pasal 1 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu:
Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Istilah pegawai tetap dan pegawai kontrak pada dasarnya tidak dikenal dalam sistem kepegawaian di instansi pemerintah.
Namun sejak berlakunya UU ASN, hanya dikenal dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Pengertian PNS menurut Pasal 1 angka 3 UU ASN adalah:
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan PPPK didefinisikan menurut Pasal 1 angka 4 UU ASN sebagai berikut:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Selain PNS dan PPPK masih ada tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah bertujuan untuk membantu kinerja PNS dan PPPK yang mana sudah mengalami kewalahan dalam menjalankan fungsi dari pemerintah.
Hal ini juga didasari bahwa ada banyak instansi-instansi pemerintah yang membutuhkan tambahan pegawai sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pengaturan Tenaga Honorer
Tenaga honorer dalam perkembangannya bertujuan untuk membantu kinerja PNS dan PPPK yang mana sudah mengalami kewalahan dalam menjalankan fungsi dari pemerintah yaitu memberikan pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok kepegawaian Pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa di samping pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap.
Hal inilah yang menjadi dasar untuk diangkatnya tenaga honorer untuk bekerja di instansi pemerintah.
Namun sejak keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, peraturan tersebut berimplikasi terhadap banyaknya minat masyarakat untuk menjadi tenaga honorer.
Hal ini berubah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menghilangkan istilah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apakah Sama Tenaga Honorer Dengan PPPK
Berlakunya UU ASN membuat kedudukan tenaga honorer menjadi hilang. Hal ini terjadi dikarenakan ketentuan dalam peraturan UU ASN menyatakan bawah hanya terdapat dua jenis pegawai, yaitu PNS dan PPPK.
Sehingga secara otomatis kedudukan tenaga honorer menjadi hilang dan digantikan oleh PPPK. Walaupun PPPK dengan tenaga honorer secara kedudukan hampir sama akan tetapi tenaga honorer tidak dapat langsung menjadi PPPK.
Hal yang menyebabkan PPPK berbeda dengan tenaga honorer disebabkan PPPK sendiri, memiliki kontrak perjanjian kerja yang jelas, PPPK berhak menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan dan resiko pekerjaan. Untuk beban gaji PPPK dibebankan pada anggaran APBN/APBD sesuai dengan pasal 101 UU ASN.
Tenaga honorer yang ingin menjadi PPPK harus memenuhi syarat administratif dan harus melaksanakan tes sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dijelaskan bahwa tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah atau tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi pegawai PNS atau PPPK diberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai tenaga PNS ataupun PPPK sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Selanjutnya mengacu pada Pasal 99 pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah maupun lembaga non struktural, lembaga penyiaran publik dan perguruan tinggi negeri diberikan waktu paling lama 5 tahun untuk tetap melaksanakan tugasnya.
Diketahui peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja diundangkan pada tanggal 28 November 2018.
Maka dalam hal ini pada tahun 2023 mendatang tenaga honorer akan dihapus dalam instansi pemerintahan dan hanya ada PNS dan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah.
Itulah penjelasan mengenai “Tenaga Honorer Akan Dihapus Tahun Depan, Bagaimana Nasibnya?”. Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, kamu dapat mengaksesnya melalui website https://medikolegal.id/.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok kepegawaian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Dewi, Sendhikarsari, Penghapusan Status Tenaga Honorer dan Dampaknya” Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, Vol. XII, No.2/II/Puslit/Januari/2020.
Bambang Sukoco, Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Honorer Akibat Pembubaran Lembaga Nonstruktural, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, 2021.
Sumber Gambar: