Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH
Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai kejahatan seksual yang merupakan materi penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, kali ini penulis akan menjelaskan tentang prosedur pemeriksaan korban kejahatan seksual.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari Mengenal Pengertian Kejahatan dan Jenis-Jenis Kejahatan Sexual Ikuti terus yaa!
Prosedur Pemeriksaan Kejahatan Seksual
Pada kasus kejahatan seksual, penyidik sebagai aparat hukum memerlukan barang bukti hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku. Alat bukti yang ditemukan dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dengan hal ini penyidik dengan kewenangannya dapat membuat surat permohonan tertulis kepada dokter agar melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang diduga melakukan pengguguran kandungan.
Setelah diperiksa dokter dapat menerbitkan laporan secara tertulis dalam bentuk surat yang dinamakan dengan visum et repertum.
Seorang dokter hanya dapat memeriksa korban kejahatan seksual secara ilmiah medis dengan membuktikan adanya suatu persetubuhan tetapi seorang dokter tidak dapat membuktikan apakah persetubuhan yang terjadi pada diri korban dilakukan dengan kekerasan, memaksa atau dilakukan suka sama suka.
Pada penanganan korban kejahatan seksual mempunyai keunikan tersendiri karena seringkali korban terlambat melapor dengan berbagai macam alasan yang mana tersering karena takut diancam oleh pelaku dan malu diketahui oleh masyarakat.
Hal ini bisa menghilangkan barang bukti yang tersisa pada korban, sebagai dokter tentu ini menjadi permasalahan yang serius karena periode waktu juga sangat vital dalam menemukan barang bukti pelaku yang masih tersisa pada korban kejahatan seksual sehingga seringkali alasan diatas mengakibatkan banyak kasus kejahatan seksual sulit dibuktikan berdasarkan alat bukti medis.
Secara teori seorang dokter harus memeriksa dengan teliti korban kejahatan seksual karena pada kasus kejahatan seksual bisa saja korban masih hidup atau mati. Untuk itu dalam menangani kasus korban hidup dan korban mati pada korban yang diduga berkaitan dengan kejahatan seksual.
Seorang dokter harus memahami prosedur pemeriksaan korban kejahatan seksual sehingga seorang dokter dapat membantu penegak hukum dalam menentukan cara dan sebab pasti seorang korban kekerasan seksual yang masih hidup maupun sudah mati sehingga penyidik dapat mengungkap suatu tindak pidana kejahatan seksual.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pembunuhan Anak atau Infanticide
Tanda Tanda Persetubuhan
- Tanda langsung
- Robeknya selaput darah akibat penetrasi penis
- Luka lecet dan luka memar akibat gesekan dari penis jika dengan kekerasan
- Adanya sperma akibat proses ejakulasi
- Tanda tidak langsung
- Terjadinya kehamilan
- Terjadinya penularan penyakit kelamin
Pemeriksaan Barang bukti medis
- Sperma atau bercak sperma
Adanya sperma dapat membuktikan telah terjadi persetubuhan dan dapat membuktikan identitas pemilik sperma dengan melakukan pemeriksaan DNA dengan mengambil sampel darah tersangka.
- Rambut kepala
Adanya sisa rambut pada tubuh korban dapat membuktikan bahwa rambut tersebut milik korban atau tersangka melalui metode tes DNA dengan kriteria sampel rambut harus sampai akar agar didapatkan sel.
- Rambut kelamin
Adanya sisa rambut kemaluan pelaku di tubuh korban dapat dibuktikan dengan pemeriksaan DNA agar dapat menemukan identitas pemilik rambut atau pelaku tindak kejahatan seksual.
- Darah
Adanya sisa darah pada kuku korban kejahatan seksual dapat dibuktikan dengan pemeriksaan golongan darah atau dengan pemeriksaan DNA agar dapat menemukan identitas pemilik darah atau pelaku tindak kejahatan seksual.
- Gigi
Adanya patahan gigi akibat perlawanan dari korban kejahatan seksual dapat dibuktikan dengan pemeriksaan DNA agar dapat menemukan identitas pemilik gigi atau pelaku tindak kejahatan seksual.
- Trauma gigitan (bite mark) dan air liur
Jika pelaku tindak pidana kejahatan seksual menderita sadisme maka ada kemungkinan dapat ditemukan trauma gigitan pada daerah payudara korban dan ini sangat penting sebagai barang bukti adanya kekerasan seksual disamping itu adanya air liur disekitarnya dapat dibuktikan dengan pemeriksaan DNA.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pengguguran Kandungan atau Aborsi
Pemeriksaan Pada Vagina Korban Kejahatan Seksual
- Mencocokan standar anatomi normal dari organ perempuan
- Memeriksa selaput darah atau hymen perempuan dengan menggunakan metode teknik arah jarum jam 6 – 12 dengan deskripsi :
- jika didapatkan robekan selaput darah/hymen sampai dasar pada jam 5 dan jam 7 maka hanya menandakan adanya sesuatu benda yang masuk ke dalam vagina
- Jika didapat robekan selaput darah /hymen sampai dasar atau tidak sampai dasar tidak dapat memastikan adanya kekerasan yang terjadi pada korban,bisa saja suka sama suka
- Robekan pada selaput darah/hymen dibagi :
- Robekan baru selaput darah/hymen
Adanya gambaran warna lebih kemerahan pada tepi robekan dan sekitarnya terdapat pembengkakan.
- Robekan lama selaput darah/hymen .
Tidak adanya perbedaan warna tepi robekan dan sekitarnya dan tanpa pembengkakan
Itulah penjelasan mengenai kejahatan seksual yang kali ini penulis berfokus pada pembahasan tentang “prosedur pemeriksaan korban kejahatan seksual” untuk mendapatkan artikel yang lainnya, anda dapat mengakses melalui website https://medikolegal.id/.
Referensi
Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.
Yudianto, A, 2020, Ilmu Kedokteran Forensik, Surabaya, Scopindo Media Pustaka.
Nirmalasari,N,2020,Tinjauan Forensik Tentang Kekerasan Seksual,Banjarmasin,Lambung Mangkurat University Press.
Wyatt,J ,Et all ,2011,Oxford HandBook of forensic Medicine,United kingdom,Oxford university Press.
Sumber Gambar:




