Bagaimana kalau gagal dalam usaha? Jangan putus asa. Bangun lagi dengan kita baru! Begitu seterusnya hingga anda menemukan formula paling pas untuk sukses.
-Sudono Salim
Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Hai sahabat Medikolegal.
Ungkapan diatas menggambarkan perjuangan seorang pengusaha dalam mewujudkan kesuksesannya. Eits selain bekerja keras kalian juga harus memahami ilmu untuk mendukung usaha lho. Salah satunya adalah ilmu hukum yang berlaku khususnya dalam bidang usaha. Kali ini penulis akan mengulas mengenai “Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian“
Hal ini berguna untuk mengetahui ketentuan terbaru dan hak serta kewajiban yang kalian miliki dalam melakukan sebuah perjanjian. Penasaran bukan, yuk ikuti terus!
Hukum Perjanjian
Hukum yang mengatur hubungan sesama anggota masyarakat yang dikenal dengan hukum perdata atau civil law. Sistem hukum ini dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa khususnya diturunkan dari Belanda.
Perjanjian dan kontrak dalam Bab II Buku III KUHPerdata Indonesia menyamakan kontrak dengan perjanjian, sebagaimana dinyatakan bahwa perikatan itu lahir dari adanya kontrak atau perjanjian.
Perjanjian yang dimaksud adalah suatu perbuatan hukum yang terjadi antara satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang yang lainnya atau lebih dengan saling mengikatkan dirinya.
Selanjutnya syarat-syarat mengenai sahnya suatu perjanjian atau kontrak seperti yang tercantum dalam KUHPerdata sebagai berikut:
1. Adanya kesepakatan dari mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Adanya kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Mengenai suatu hal tertentu; dan
4. Atas suatu sebab yang halal;
Dengan dipenuhinya empat syarat sahnya perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya.
Baca Juga: Kenali Sumber Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia
Asas-Asas Perjanjian
Pada dasarnya, perjanjian tidak akan lepas dengan fungsi dan tujuan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Senada dengan hal tersebut, Theo Huijbers menguraikan tiga tujuan hukum yaitu memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia dan mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.
Dalam hukum kontrak terdapat 5 asas yang dikenal menurut ilmu hukum perdata. Kelima asas itu antara lain adalah: asas kebebasan berkontrak (freedom of contract), asas konsensualisme (consensualism), asas kepastian hukum (pacta sunt servanda), asas itikad baik (good faith), dan asas kepribadian (personality).
Berikut ini adalah penjelasan mengenai asas-asas dimaksud:
a. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak ini memberikan kebebasan kepada setiap orang untuk mengadakan perjanjian, bebas dengan siapapun, dalam bentuk apapun dan pemuatan isi maupun syarat yang dikehendaki para pihak serta bebas mengadakan pilihan hukum.
Dengan demikian, ruang lingkup asas kebebasan berkontrak ini meliputi kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian, kebebasan untuk menentukan atau memilih kausa dari perjanjian yang akan dibuatnya, kebebasan untuk menentukan objek perjanjian, kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian, dan kebebasan untuk menerima atau menyimpang ketentuan undang-undang yang bersifat opsional.
Namun perlu digaris bawahi bahwa asas kebebasan berkontrak dibatasi dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Dengan kata lain, dalam mengadakan perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Selain itu, asas kebebasan kontrak juga dibatasi oleh perjanjian standar. Dimana perjanjian standar adalah perjanjian yang dibuat oleh salah satu pihak sehingga secara ekonomi menguntungkan salah satu pihak saja.
Baca Juga: Surat Kuasa: Kenali Seluk Beluk Mengenai Surat Kuasa
b. Asas Konsensualisme
Pada prinsipnya perjanjian harus didasarkan oleh kesepakatan atau konsensus antara para pihak yang membuat perjanjian. Dengan asas konsensualisme ini, perjanjian dikatakan lahir sejak terjadinya kata sepakat atau persesuaian kehendak dari kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian. Perlu diketahui bahwa asas konsensualisme ini merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata.
c. Asas Pacta Sun Servanda
Asas Pacta Sun Servanda ini berkaitan dengan akibat hukum suatu perjanjian. Dimana perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak bersifat mengikat sebagaimana layaknya undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian, asas ini menjadi kekuatan mengikatnya perjanjian. Mengingat para pihak harus melaksanakan perjanjian yang mereka buat karena hal tersebut merupakan kewajiban secara hukum yang pelaksanaannya wajib ditaati.
d. Asas Itikad Baik
Sederhananya asas itikad baik ini digunakan untuk memastikan bahwa tindakan atau perbuatan dalam perjanjian tanpa dilandasi adanya tipu daya, didasarkan pada kemauan yang benar tanpa paksaan dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan. Dengan demikian, setiap kata sepakat harus dilandasi itikad baik.
Lebih jauh, itikad baik ini berhubungan dengan itikad baik saat akan mengadakan perjanjian dan itikad baik pada waktu melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari perjanjian tersebut. Pada dasarnya suatu perjanjian yang dilaksanakan dengan itikad baik atau tidak, akan terlihat pada perbuatan nyata dari pihak yang melaksanakan perjanjian tersebut.
e. Asas Kepribadian
Pada prinsipnya asas ini berhubungan dengan subjek yang terikat dalam suatu perjanjian. Berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata bahwa suatu perjanjian hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Dengan pengecualian sebagaimana Pasal 1317 KUHPerdata yaitu adanya janji untuk kepentingan pihak ketiga yang dinyatakan dengan jelas di dalam perjanjian.
Itu dia penjelasan seputar “Kenali Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian”. Semoga sobat lebih memahami mengenai perjanjian yang akan dibuat ya. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
M. Muhtarom, “Asas-Asas Hukum Perjanjian: Suatu Landasan Dalam Pembuatan Kontrak”. Universitas Muhammadiyah Surakarta SUHUF, Vol. 26, No. 1, Mei 2014: 48-56.
Niru Anita Sinaga. 2018. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Hukum Perjanjian”. Binamulia Hukum. 7(2): hlm. 107-120.
Sumber Gambar: