Definisi Penyidik dan Dokter Sebagai Ahli di Persidangan

Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH

Hai apa kabar sahabat Medikolegal, semoga kita semua selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa, Amin.

Kali ini penulis ingin mengkaji lebih mendalam bahasan mengenai Penyidik dan Dokter sebagai ahli di persidangan.

Peristiwa Pidana

Peristiwa pidana merupakan suatu kejadian yang mengandung unsur-unsur perbuatan yang dilarang  oleh  undang-undang,  sehingga  siapa  yang  menimbulkan  peristiwa itu dapat dikenai sanksi pidana (hukuman).

Pengertian Penyidik

Pasal 1 angka 4 KUHAP menjelaskan bahwa penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.

Kewenangan dari penyelidik

Diatur dalam Pasal 5 KUHAP, yaitu :

  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Mencari keterangan dan barang bukti;
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Kemudian, atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:

  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat;
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

Penyelidik mempunyai kewajiban membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakannya kepada penyidik terkait dengan penangkapan, meninggalkan tempat, penggeledahan, penahanan, pemeriksaan dan penyitaan yang dilakukannya.

Baca Juga: Thanatology: Aspek Hukum Tentang Kematian

Penyidik dan kewenangannya

Pasal 1 angka 1 KUHAP menyebutkan penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Secara umum, Pasal 7 dan Pasal 8 KUHAP menyebutkan wewenang dari penyidik yaitu :

  1. Menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ;
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang;
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
  9. Mengadakan penghentian penyidikan;
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
  11. Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang ini;
  12. Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum. Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut dilakukan, pertama, pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara. Kedua, dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum

Dokter sebagai ahli 

Bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil dimana dokter mempunyai kapasitas sebagai ahli yang mempunyai kompetensi dalam bidang kedokteran sehingga dokter yang layak sebagai ahli dapat memberikan semua penjelasan  kepada penyidik, jaksa penuntut umum maupun hakim tentang perihal adanya kelainan yang terjadi terhadap korban mati atau korban hidup yang berkaitan dengan tindak pidana

Terminologi saksi Ahli

Saksi ahli sering dipakai oleh masyarakat dan istilah tersebut ditujukan kepada Seorang Ahli yang diminta oleh jaksa penuntut umum dan hakim untuk memberikan keterangan di persidangan.

Istilah Saksi ahli tidak dikenal di dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam sistem hukum di Indonesia hanya mengenal istilah Ahli, dimana semua hasil keterangan dari ahli tersebut disebut dengan  keterangan Ahli.

Definisi Saksi

Menurut Pasal 1 angka 26 Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi :

“Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Definisi Keterangan Ahli

Menurut Pasal 1 angka 28 KUHAP dijelaskan bahwa:

“keterangan ahli” adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.”

Definisi Keterangan Saksi

Menurut Pasal 1 butir 27 KUHAP mengatur sebagai berikut: 

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu.”

Definisi Ahli

Tidak di jelaskan secara rinci tetapi maksud dari Ahli yang di dapatkan pada Pasal 179 KUHAP yang mencantumkan kata Ahli dan  merujuk pada Seseorang yang mempunyai kemampuan khusus terhadap suatu ilmu pengetahuan yaitu :

Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau dokter ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.

Definisi Dokter

Menurut Pasal 1 angka 2  Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dikatakan bahwa 

Dokter dan dokter gigi adalah dokter, dokter spesialis, dokter gigi,dan  dokter  gigi  spesialis  lulusan  pendidikan  kedokteran  atau kedokteran gigi baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh  Pemerintah  Republik  Indonesia  sesuai  dengan  peraturan perundang-undangan.”

Kesimpulan

  • Bantuan dokter dalam rangka menemukan kebenaran Materiil yang mempunyai kapasitas sebagai ahli telah diatur pada Pasal 133 ayat (1)”Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.”
  • Bantuan dokter berguna untuk menentukan korban sudah mati atau belum,menentukan cara kematian wajar atau tidak dan mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan jenazah atau korban tindak pidana yang masih hidup.
  • Bantuan  dokter di persidangan untuk menjelaskan segala perihal yang berkaitan dengan jenazah atau korban mati dan korban hidup yang diduga menjadi korban tindak pidana

Itulah penjelasan mengenai Definisi Penyidik dan Dokter Sebagai Ahli di Persidangan yang saling terkait dalam mengungkap tindak pidana . Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, anda dapat mengakses melalui website https://medikolegal.id/.

Referensi:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang No 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Purnomo,B,2001,Orientasi   Hukum   Acara   Pidana   Indonesia,Amarta,Yogyakarta, 

Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.

Yudianto,A,2020,Ilmu Kedokteran Forensik,Surabaya, Scopindo Media Pustaka.

Sumber Gambar:

https://unsplash.com/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102