Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Lia: Halo Ina apa kabar?

Ina: Eh Lia, baik alhamdulillah. Ada apa Li?

Lia: Jadi gini Ina, aku kemarin baru kecelakaan motor dan sekarang lagi dirawat dirumah sakit, karena kakiku patah.

Ina: Yaampun, turut berduka ya.

Lia: Oh ya aku mau nanya, kan aku udah lama nih kerja jadi karyawan di tempat kamu, apa kamu sudah mendaftarkan karyawan mu dalam peserta BPJS?

Ina: Oh ya, memangnya perlu ya Lia?

Lia: Perlu banget dong, bahkan kamu bisa dikenakan sanksi kalau tidak mendaftarkan karyawanmu sebagai peserta BPJS.

Ina: Wah, aku baru tahu kalau itu sangat penting dan wajib.

Lia: Ya Ina, aku bisa sangat terbantu dengan adanya BPJS.

Ina: Oke Lia, aku segera urus pendaftarannya ya.

Halo Sobat Medikolegal, ketemu lagi nih sama mimin!

Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!

Gimana nih, kalian sudah membaca percakapan antara Ina dan Lia di atas?

Sebelumnya, apa kamu sudah mengetahui informasi tersebut?

Wah, sepertinya masih banyak ya sobat Medikolegal yang belum memahami mengenai kewajiban dan sanksi bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya Sebagai Peserta BPJS.

Berikut ini mimin akan menjelaskan seputar Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya Ke BPJS sebagai sarana informasi bagi kamu untuk dapat lebih mengenal mengenai program pemerintah yang satu ini nih!

Pasti sobat Medikolegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!

Wajibkah Perusahaan Mendaftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS?

Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial”

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial “Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.

Pada Pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Pada dasarnya, seorang pemberi kerja yang telah mempekerjakan karyawan dan dapat memberi upah karyawan atau pekerja setiap bulan diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya tersebut untuk menjadi peserta BPJS.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 1 angka 9 UU BPJS, pemberi kerja adalah “orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya”. 

Kemudian, menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”. Artinya, seseorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja. 

Pada Pasal 15 ayat (1) UU BPJS telah dijelaskan, “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Oleh karena itu, Pengusaha berkewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. Apabila, pengusaha tersebut telah mempekerjakan pegawai sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta perbulannya.

Peraturan tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Ketentuan ini dipertegas kembali dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:

a.   mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan

b.  memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya!

Sanksi Pemberi Kerja yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya sebagai Peserta BPJS.

Berikut ini, merupakan sanksi administratif yang diberikan apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan karayawannya sebagai peserta BPJS, yakni:

a.   Teguran tertulis;

b.  Denda; dan

c.   Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Berikut ini, merupakan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenakan kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara, yaitu:

a.      Perizinan terkait usaha;

b.      Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

c.      Izin mempekerjakan tenaga kerja asing;

d.      Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

e.      Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Mendaftarkan Karyawannya Sebagai Peserta BPJS”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi  https://medikolegal.id/ for more information.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Tri Jata Ayu Pramesti. 2015. Sanksi Jika Tidak Mengikutsertakan Karyawan dalam BPJS. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sanksi-jika-tidak-mengikutsertakan-karyawan-dalam-bpjs-lt55fec6cc534da. Diakses pada 12 Agustus 2022.

Ade Miranti Karunia. 2022. Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Patuh Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Daftarkan Karyawannya. https://money.kompas.com/read/2022/06/24/173700126/ini-sanksi-bagi-perusahaan-yang-tak-patuh-bayar-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-dan. Diakses pada 12 Agustus 2022.

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Sumber Gambar:

Merdeka.com: https://www.merdeka.com/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102