Mengenal BPJS Ketenagakerjaan Serta Cara Pendaftarannya!

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo Sobat Medikolegal, ketemu lagi nih sama mimin!

Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!

Pada topik sebelumnya, kita telah membahas mengenai sejarah serta tata cara pendaftaran BPJS Kesehatan.

Tapi, kalian sudah tahu belum nih kalau dalam program BPJS yang telah diluncurkan pemerintah juga terdapat program bernama BPJS Ketenagakerjaan?

Sebenarnya, pemerintah telah mewajibkan semua pekerja baik di sektor formal maupun non formal di Indonesia untuk mengikuti program dan memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, pada dasarnya kedua program tersebut merupakan program yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka menjamin perlindungan sosial untuk seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Berikut ini mimin akan menjelaskan seputar pengertian BPJS Ketenagakerjaan Serta Cara Pendaftarannya sebagai sarana informasi bagi kamu untuk dapat lebih mengenal mengenai program pemerintah yang satu ini nih!

Pasti sobat Medikolegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!

BPJS Kesehatan Dan BPJS Ketenagakerjaan

Pada hakikatnya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang bertujuan dalam memberikan jaminan perlindungan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

Pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, disebutkan bahwa “Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak”.

Dalam hal ini, semua warga Indonesia maupun orang asing wajib memiliki kartu BPJS tersebut. Pada Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dijelaskan, bahwa “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran”.

Baca Juga: Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya?

Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Perbedaan yang mendasar antara BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, yakni BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan asuransi jiwa bagi para pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan

Pada program BPJS Ketenagakerjaan semua semua pekerja di Indonesia wajib menjadi bagian dari program tersebut. Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan beberapa program perlindungan dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:

1.  Jaminan Hari Tua (JHT)

Program ini bertujuan dalam memberikan perlindungan dan menjamin para peserta mendapatkan uang tunai saat memasuki masa pensiun,mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.

2.  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini bertujuan dalam memberikan perlindungan dan manfaat pada pelayanan Kesehatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

3.  Jaminan Kematian (JKM)

Pada program ini bertujuan dalam memberikan perlindungan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

4.  Jaminan Pensiun (JP)

Program yang memberikan perlindungan dalam hal kelayakan derajat hidup saat peserta kehilangan atau kurang penghasilannya akibat pensiun atau cacat total tetap.

5.  Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program yang memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja, dengan tujuan orang tersebut tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak setelah kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini, merupakan langkah-langkah yang dapat Anda lakukan dalam melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, antara lain yaitu:

1.  Pertama, buka halaman bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu melalui browser pada gawai Anda.

2.  Kemudian, isi informasi untuk verifikasi data berupa data pribadi Anda kemudian isi captcha dan pilih lanjutkan.

3.  Lalu, cek e-mail Anda dan pilih aktivasi pendaftaran.

4.  Selanjutnya, isi informasi pekerja berupa lokasi bekerja, pekerjaan, jam kerja dan penghasilan rata-rata perbulan.

5.  Kemudian, isi profil pekerja dan pilih program BPJS ketenagakerjaan serta periode pembayarannya.

6.  Selanjutnya, lakukan pembayaran dan konfirmasi pembayaran setelah kode iuran diterima melalui e-mail yang digunakan untuk mendaftar.

7.  Kartu kepesertaan akan diterima paling lama 7 (tujuh) hari sesudah pembayaran iuran.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Perbedaan BPJS Kesehatan Dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS)”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi  https://medikolegal.id/ for more information.

Referensi:

Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Muhammad Choirul Anwar . 2022. Apa Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan? https://money.kompas.com/read/2022/05/22/110722426/apa-perbedaan-bpjs-ketenagakerjaan-dan-bpjs-kesehatan?page=all. Diakses pada 10 Agustus 2022.

Kumparan. 2022. Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. https://kumparan.com/berita-bisnis/perbedaan-bpjs-kesehatan-dan-bpjs-ketenagakerjaan-1xHYmqrm4mh/full. Diakses pada 10 Agustus 2022.

CNNIndonesia. 2021. Perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210813134620-97-679961/perbedaan-bpjs-kesehatan-dan-ketenagakerjaan. Diakses pada 10 Agustus 2022.

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Sumber Gambar:

Tirto.id: https://tirto.id

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 98