Oleh : Nur Anggi Novia Putri
Halo Sobat Medikolegal!!!
Bagaimana kabar apa hari ini? Semoga sobat Medikolegal senantiasa dalam keadaan yang sehat yaa!
Nah, kalau minggu lalu mimin ngomongin terkait perizinan rumah sakit sekarang mimin mau ngomongin macam badan hukum rumah sakit nih. Sobat tau gak sih bagaimana macam-macam badan hukum rumah sakit itu apa aja???
Daripada makin penasaran yuk langsung simak pembahasannya!
Macam Badan Hukum Rumah Sakit
Sobat Medikolegal.id mimin mau review artikel kemarin nih, berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit disebutkan bahwasannya rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun swasta. Sehingga badan hukum rumah sakit terbagi menjadi berapa macam diantaranya ialah:
a. Badan Layanan Umum (BLU)
Berdasarkan Pasal 1 Angka Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum / BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Rumah sakit pemerintah daerah yang telah menjadi BLU/BLUD menggunakan SPM yang telah ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/walikota/bupati sesuai dengan kewenangannya, harus memperhatikan kualitas pelayanannya, pemerataan, dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Dalam hal RSUD maka SPM ditetapkan oleh pemerintah daerah. SPM tersebut harus memenuhi persyaratan :
– Fokus pada pelayanan
– Terukur
– Dapat dicapai
– Relevan dan dapat diandalkan
– Tepat waktu
Baca Juga: Kenali History Singkat Rumah Sakit di Dunia Hingga Indonesia
b. Unit Pelayanan Teknis (UPT)
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenkes Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya. Instansi vertikal di daerah yang kewenangan dan tanggung jawabnya melakukan kegiatan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi yang berasal dari kantor pusat.
c. Perseroan Terbatas (PT)
Berdasarkan Pasal 2 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa rumah sakit dapat didirikan dan diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau Swasta. Selanjutnya berdasarkan Pasal 4 disebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, yang mana badan hukum PT atau persero merupakan badan hukum dengan tujuan profit. Sehingga dapat disimpulkan bahwa untuk mengelola rumah sakit swasta dengan maksud mencari untung (laba) badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas.
d. Yayasan
Yayasan adalah bentuk badan hukum yang selama ini dilakukan berdasarkan kebiasaan masyarakat yang berkembang pesat dengan berbagai kegiatan, maksud dan tujuan. Tujuan yayasan tersebut diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 16 Tahun 2001. RS yang dikelola oleh yayasan maka tujuannya akan bersifat sosial dan manajemen pengelolaan dalam RS didasarkan pada visi misi pendirian yayasan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2001.
Berdasarkan Pasal 4 Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan bahwa rumah sakit yang didirikan oleh swasta harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan, salah satunya badan hukum yang bersifat nirlaba. Dalam hal ini RS swasta yang didirikan dengan maksud nirlaba, maka badan hukum penyelenggaranya harus yayasan.
Baca Juga: Kenali Konsep Malpraktik dalam Hukum Kesehatan Indonesia
Kesimpulan
Nah, berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa badan hukum yang didirikan dengan maksud nirlaba maka badan hukumnya Yayasan dan jika didirikan dengan maksud mencari untung (laba) badan hukumnya berbentuk Perseroan Terbatas.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Sumber Gambar:
Buka Review: https://review.bukalapak.com/