Kenali Saksi Ahli atau Keterangan Ahli dalam Peradilan Pidana Indonesia

Istilah saksi ahli hingga keterangan ahli, merupakan istilah tidak asing ditelinga kita bukan?

Tapi teman-teman tau tidak, istilah di atas ternyata memiliki perbedaan, untuk lengkapnya yuk ikuti terus.

Saksi Ahli atau Keterangan Ahli

Seringkali istilah “Saksi Ahli” dan ”Keterangan Ahli” dipersamakan maknanya oleh masyarakat, yaitu ahli yang hadir dan memberikan keterangan di dalam persidangan. 

Padahal, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia (KUHAP) tidak mengenal adanya Saksi Ahli. Justru istilah Saksi Ahli dikenal di dalam perkara perdata sebagaimana Pasal 154 HIR.

Lebih jauh, pada dasarnya KUHAP hanya mengenal atau menggunakan istilah Keterangan Ahli bukan Saksi Ahli. 

Salah satu alat bukti yang sah dalam pemeriksaan suatu perkara pidana menurut Pasal 184 KUHAP adalah keterangan Ahli.

Merujuk pada Pasal 1 angka 28 KUHAP bahwa Keterangan Ahli adalah:

“Keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan”. 

Keahlian khusus yang dimaksud sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP yaitu kemampuan untuk menjelaskan maupun mendeskripsikan suatu objek tertentu berdasarkan pengalaman, keahlian, kompetensi yang dimiliki guna membantu proses peradilan pidana. 

Mengingat tidak semua bidang dapat dipahami oleh hakim, dan bidang-bidang tertentu hanya bisa dijelaskan secara detail oleh ahli. Oleh karena itu, keterangan ahli diperlukan untuk meyakinkan hakim dalam upaya menemukan hukum.

Baca Juga: Kenali Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian.

Sementara, Saksi Ahli ini erat kaitannya dengan keterangan saksi sebagaimana Pasal 1 angka 27 KUHAP, dimana keterangan saksi sebagai alat bukti dalam perkara pidana karena saksi menyampaikan keterangannya berdasarkan apa yang disaksikan, didengar, dilihat, dialami dengan menyebutkan alasan pengetahuannya tersebut.  

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa keterangan yang disampaikan oleh Ahli berbeda secara prinsipil dengan keterangan yang disampaikan oleh Saksi. Dengan kata lain, kedudukan “Keterangan Ahli” dengan “Saksi Ahli” berbeda karena Ahli tidak menyaksikan sendiri, melihat sendiri, mendengar sendiri, mengalami sendiri kejadian perkara yang terjadi.

Lebih lanjut, keterangan Ahli tidak dapat diabaikan begitu saja. Hal ini karena keterangan Ahli memiliki sifat yang berbeda dengan keterangan saksi. Keterangan Ahli sudah selayaknya tidak dengan mudah dikesampingkan oleh Hakim. Adapun jika Hakim belum yakin, maka yang seharusnya dilakukan oleh Hakim adalah mendengarkan keterangan dari Ahli yang lain.

Baca Juga: Prosedur Pemeriksaan Korban Kejahatan Seksual.

Lalu, seperti apa kriteria keterangan yang disampaikan Ahli? 

  1. Keterangan Ahli harus disampaikan oleh Ahli sesuai dengan kompetensi atau keahliannya dan pengetahuannya secara profesional. 
  2. Keterangan Ahli dapat disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. Keterangan ini akan digunakan sebagai masukan dan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara. 
  3. Pengajuan Ahli untuk suatu perkara pidana, pemohon juga harus menyertakan atau melampirkan keterangan keahlian yang dimiliki oleh Ahli yang akan diajukan sekaligus pokok keterangan yang akan disampaikan.

Begitulah penjelasan singkat mengenai “Kenali Saksi Ahli atau Keterangan Ahli dalam Peradilan Pidana Indonesia”. Jika kamu ingin membaca artikel hukum lainnya, kamu dapat mengakses artikel kami melalui https://medikolegal.id/ atau mengikuti perkembangannya melalui media sosial Instagram di @medikolegal.id.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Avarakha Denny Prasetya dan Kristiyadi. 2020. “Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dan Pertimbangan Hakim Tidak Menjatuhkan Pidana Penjara dalam Memutus Persidangan Perkara di Bidang Perikanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 491 K/Pid.Sus/2015)”. Jurnal Verstek. 8(1): hlm.40-45.

Hanafi dan Reza Aditya Pamuji. 2019. “Urgensi Keterangan Ahli Sebagai Bukti Berdasarkan Sistem Peradilan”. Jurnal Al ‘Adl. 10(1): hlm.81-90.

Sumber Gambar:

https://pixabay.com/id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102