Ruang Lingkup Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Bersifat Sui Generis

Hai sahabat medikolegal, semoga dalam keadaan sehat yaa! Teman-teman kali ini kita akan mengulas mengenai Ruang Lingkup Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Bersifat Sui Generis Menurut Peter Mahmud Marzuki.

Tulisan ini merupakan lanjutan dari Eksistensi dan Sejarah Timbulnya Ilmu Hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki yukk ikuti terus.

Ruang Lingkup Ilmu Hukum

Menurut Jan Gijssels dan Mark van Hoecke terdapat tiga tingkatan ilmu hukum, yaitu dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.

Bidang kajian dogmatika hukum adalah hukum yang sedang berlaku dalam suatu system hukum tertentu. Bukan hanya hukum positif atau yang dibuat oleh penguasa saja, melainkan juga hukum kebiasaan dan praktik-praktik yang sudah terima sebagai hukum oleh masyarakat. Dogmatika hukum merupakan ilmu hukum yang bertalian dengan praktik hukum,

Karakter dogmatika hukum pertama bersifat deskriptif-analitis yaitu memberikan deskripsi dan analisis terhadap isi dan struktur hukum yang berlaku. Kedua bersifat sistematis yaitu dengan sistematisasi gejala-gejala hukum yang telah dideskripsikan dan telah dianalisis.

Ketiga bersifat hermeneutis yaitu dilakukan interpretasi dalam rangka mendapatkan pengertian yang lebih jelas atau lebih dalam. Keempat bersifat normatif dogmatik hukum tidak bebas nilai. Kelima bersifat praktis dikarenakan dogmatik menjembatani antara teori dan praktik hukum. Maka dalam hal ini hukum di deskripsikan, dianalisis, sistematisasi, dan ditafsirkan untuk diterapkan.

Teori hukum dibutuhkan untuk menjembatani antara dogmatika hukum dan filsafat hukum. Tugas teori hukum yang pertama adalah memberikan landasan teoritis baik dalam pembuatan hukum maupun dalam penerapan hukum, kedua mengemukakan metode yang tepat dalam penerapan hukum.

Filsafat hukum mempelajari gagasan dan prinsip hukum yang bersumber dari moral. Kedua hal tersebut diperlukan untuk, Pertama membangun argumentasi oleh para pihak dalam mengadakan hubungan hukum atau sengketa. Kedua dasar pemikiran pengambilan keputusan oleh penyelenggara negara. Ketiga landasan membangun konsep hukum.

Point pertama dan kedua mengarah kepada kebutuhan sehari-hari, point ke tiga mengarah kepada pembangunan hukum.

Ilmu Hukum Disiplin Bersifat Sui Generis

Meuwissen membedakan ilmu hukum dogmatis dengan ilmu hukum empiris. Studi hukum yang masuk ke dalam bilangan ilmu hukum empiris adalah sosiologi hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, dan psikologi hukum.

Argumen pertama mengenai ilmu hukum harus diperlakukan sebagai ilmu empiris? Apabila iya maka hukum harus didekati dari kacamata instrumental. Argumen kedua adalah menolak ilmu hukum diklasifikasikan sebagai studi yang bersifat empiris adalah studi hukum tidak dapat dijelaskan.

Ilmu hukum tidak bertalian dengan kedua hal itu, karena hal itu tidak dapat diamati dan tidak dapat diukur seperti ketertiban dan keadilan.

Menurut Paul Scholten ilmu hukum berbeda dengan ilmu deskriptif. ilmu hukum bukan untuk mencari fakta historis dan hubungan sosial seperti yang terdapat pada penelitian sosial.

Ilmu hukum berurusan dengan preskripsi hukum, putusan yang bersifat hukum, dan materi yang diolah dari kebiasaan-kebiasaan.

Roscoe Pound memandang ilmu hukum sebagai science of law yang berkaitan dengan penafsiran dan penerapan hukum maka ilmu hukum tidak dapat diklasifikasikan ke dalam ilmu sosial yang bidang kajiannya empiris.

Oleh karena itu, tidaklah tepat mengklasifikasi ilmu hukum ke dalam ilmu sosial maupun humaniora maka sui generis yang merupakan bahasa latin yang berarti hanya untuk jenisnya sendiri dan berlaku untuk ketiga tingkatan yaitu dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.

Mengempiriskan Ilmu Hukum

Hal ini bagi kelompok yang menolak hukum sebagai ilmu hukum normatif, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini. Pertama, apabila ilmu hukum dimasukkan ke dalam ilmu empiris, pengertian hukum harus dapat dioperasionalkan.

Hal ini sesuai dengan sifat ilmu hukum empiris yang memandang hukum sebagai fakta sosial yang dapat diamati. Ini berarti telah terjadi suatu reduksi terhadap pengertian hukum karena hal-hal yang esensial yang tidak bisa dioperasionalkan dieliminasi.

Kedua, adanya model-model yang ditawarkan dalam kerangka rasionalitas instrumental sama sekali tidak memberikan releksi mengenai tujuan. Nilai-nilai, norma-norma, dan sikap kritis berada di luar bidang kerja ilmu hukum empiris.

Oleh karena itu, harus dikatakan bahwa ilmu hukum empiris, sebagaimana ilmu empiris lainnya, dapat menyajikan suatu penjelasan yang masuk akal mengenai gejala-gejala hukum yang ex post facto tetapi refleksi terhadap hal itu untuk masa depan semata mata terletak pada pengertian hukum, disinilah letak gagalnya ilmu hukum empiris.

Itulah penjelasan singkat mengenai “Ruang Lingkup Ilmu Hukum dan Ilmu Hukum Bersifat Sui Generis. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu hukum terbaru, keep up to date di https://medikolegal.id/ ya! kalian juga bisa mengkonsultasikan masalah hukum kalian dengan mengakses laman https://medikolegal.id/.

Referensi:

Peter Mahmud Marzuki, “Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi”, Kencana, Jakarta, 2017.

Sumber:

https://medikolegal.id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102