Oleh: Anies Mahanani, S.H.
Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang pada 2 Januari 2023. Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.
Pembaharuan hukum pidana Indonesia didasarkan karena produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. Perkembangan Hukum Pidana diluar KUHP, baik berupa hukum pidana khusus maupun hukum pidana administrasi telah menggeser keberadaan sistem hukum pidana dalam KUHP. Keadaan ini telah mengakibatkan terbentuknya lebih dari satu sistem hukum pidana yang berlaku dalam sistem hukum pidana nasional. Sementara itu, Direktur Jenderal HAM pada Kemenkumham RI Dr. Dhahana Putra mengatakan bahwa terdapat lima misi KUHP baru yaitu rekodifikasi terbuka, harmonisasi, modernisasi, aktualisasi, dan demokrasi.
Pilar pembaharuan hukum pidana Indonesia yaitu Tindak Pidana (Criminal Act), Pertanggungjawaban Pidana (Criminal Responsibility), Pidana dan Pemidanaan (Punishment and Treatment System). Pengesahan KUHP tidak sekadar menjadi momen historis karena Indonesia memiliki KUHP sendiri. Namun, menjadi titik awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana.
Struktur penyusunan KUHP lama dengan KUHP Baru pun berbeda. Simak tabel berikut untuk mengetahui perbedaannya.
| Perbandingan Struktur KUHP Lama dan KUHP Baru | |
| KUHP Lama (49 Bab, 569 Pasal) | KUHP Baru (42 Bab, 628 Pasal) |
| Aturan Umum (9 Bab, 103 Pasal) | Aturan Umum (6 Bab, 187 Pasal) |
| Kejahatan (31 Bab, 385 Pasal) | Tindak Pidana (36 Bab, 441 Pasal) |
| Pelanggaran (9 Bab, 81 Pasal) | |
Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa salah satu keunggulan dari KUHP baru adalah hanya ada dua buku karena perbedaan Antara kejahatan dan pelanggaran di dalam konteks penegakan hukum tidak dipandang tidak terlalu urgent.
Dalam KUHP baru, Bab Kejahatan dan Bab Pelanggaran digabungkan karena Konsep kejahatan sebagai rechtsdelict dan pelanggaran sebagai wetsdelict tidak diterapkan secara konsisten serta ada perbuatan yang sama diatur dalam Bab Kejahatan dan Bab Pelanggaran. Selain karena telah digabungnya Kejahatan dan Pelanggaran, Buku Kedua KUHP berubah karena integrasi Tindak Pidana di luar KUHP yang bersifat “mala per se” ke dalam KUHP, integrasi Tindak Pidana yang berasal dari konvensi internasional, dan rekodifikasi terbuka (core crime Tindak Pidana Khusus).
KUHP versi baru adalah beleid yang tidak hanya memberikan ketegasan, namun juga keadilan hukum di Indonesia. Salah satunya adalah adanya alternatif sanksi bagi pelaku pelanggaran tindak pidana. Dalam pidana pokok, KUHP Baru tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Perbedaan mendasarnya adalah KUHP Baru tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun. Pidana penjara bisa diganti pidana denda, pidana denda bisa diganti dengan pengawasan atau kerja sosial.
Dalam KUHP versi Baru ini terdapat tiga pidana yang diatur, yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dibandingkan dengan substansi KUHP saat ini telah berorientasi pada paradigma hukum modern yang tidak lagi menekankan pada pembalasan, melainkan pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
Keadilan korektif berkaitan dengan penjeraan terhadap pelaku, keadilan restoratif lebih menitikberatkan kepada pemulihan terhadap korban, sementara keadilan rehabilitasi dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku. Norma restorative justice menjadi salah satu perbedaan mendasar KUHP baru dengan KUHP kolonial.
Dalam aturan tersebut, hukuman yang akan diberikan bagi setiap tindak pidana akan dititikberatkan pada pemulihan keadilan, bukan semata pada penghukuman. Dari segi tujuan pidana pun sebenarnya KUHP lama tidak memiliki tujuan. Dengan KUHP baru ini banyak hal yang bisa kita tempatkan sebagai restorative justice.
Prof Marcus menjelaskan implementasi KUHP nasional yang menganut asas keseimbangan ini akan menjadi perwujudan nilai ke-Indonesia-an dalam penegakan hukum. KUHP baru ini juga hasil rekodifikasi berbagai pidana yang sudah ada di dalam KUHP terdahulu. Harapannya dengan kehadiran KUHP baru ini masyarakat akan lebih mendapatkan kepastian hukum yang lebih adil dari KUHP yang dihasilkan oleh produk bangsa.
Referensi:
Kemenkumham Kanwil Kalbar, 20 September 2022, “Kemenkumham Jaring Kembali Aspirasi Melalui Dialog Publik RUU Tentang KUHP”, diakses pada https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/5980-kemenkumham-jaring-kembali-aspirasi-melalui-dialog-publik-ruu-tentang-kuhp.
Kemenkumham Kanwil Kalbar, 6 Desember 2022, “RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang”, diakses pada https://kalbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6252-ruu-kuhp-disahkan-menjadi-undang-undang.
Indonesia Corruption Watch (ICW), “Pembaharuan Hukum Pidana”, diakses pada https://antikorupsi.org/sites/default/files/dokumen/NARASI%2520Power%2520Point-Agustinus%2520Pohan.pdf.
Sumber Gambar: pexels.com




