Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
I like to pay taxes. With them, I buy civilization.
Oliver Wendell Holmes
Hai sahabat medikolegal.id, semoga selalu dalam keadaan sehat ya! kali ini penulis akan menjelaskan mengenai pentingnya pembayaran pajak, dari, oleh dan untuk rakyat di Indonesia.
Saya suka membayar pajak karena dengan itu saya mendapat sebuah peradaban. Hal itu merupakan keinginan semua orang bukan?
Tujuan dibentuknya Negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 salah satunya adalah untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pajak adalah faktor penting bagi keuangan negara dalam menjamin kelangsungan pembangunan nasional tanpa tergantung kepada sumber daya alam dan bantuan asing.
Tidak dapat dibayangkan bagaimana keuangan negara tanpa kontribusi pajak sebagai sumber utama penghasilan bagi keuangan negara, terutama dalam kondisi Corona Virus Diseases (Covid-19) yang terjadi di seluruh dunia salah satunya Indonesia.
Covid-19 di Indonesia: Tantangan dan Dampak Pada Perekonomian
Di Indonesia kasus Covid-19 pertama kali tercatat pada 2 Maret 2020 hingga kini dilansir dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada 13 Januari 2022 terdapat 4.269.097 kasus terkonfirmasi. Dampak Covid-19 diantaranya pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat pengangguran.
Pada kuartal pertama tahun 2020 tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai 2,97% hal ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan beberapa tahun terakhir yang berkisar pada rentang 5%, dalam menghadapi Covid-19 pemerintah meningkatkan pengeluaran dan pelebaran defisit untuk penanganan pandemi.
Akibat pandemi tingat pengangguran di Indonesia meningkat. Dilansir dari Badan Pusat Statistik pada Agustus 2020 tingkat pengangguran meningkat menjadi 7,07%. Kondisi ini menunjukkan akibat dampak pandemi terhadap masyarakat.
Pajak: Dari, Oleh, dan Untuk Rakyat
Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, fungsi ini telah berjalan sejak zaman kerajaan, pemerintahan Hindia Belanda, Jepang, dan sejak kemerdekaan hingga sekarang.
Lahirnya Magna Charta 1215 di Inggris membuat raja diperbolehkan untuk memungut pajak setelah mendapat persetujuan dari kaum bangsawan.
Di Indonesia apabila merujuk dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa:
“Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”
Maka dapat diartikan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan sekaligus mengakui bahwa yang berkuasa adalah rakyat (demokrasi).
Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rayat, begitu pula dengan pajak. Dapat dikatakan pajak berasal dari, oleh, dan untuk rakyat sendiri.
Rendahnya Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak
Menurut Chaizi Nasucha kepatuhan pajak merupakan kepatuhan Wajib Pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan untuk melaporkan kembali surat pemberitahuan, kepatuhan dalam perhitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan.
Rendahnya tingkat kepatuhan pajak hal ini ditunjukkan terdapat banyak Wajib Pajak yang belum atau sudah memanfaatkan program Pengampunan Pajak, tetapi belum mengungkapkan harta sesuai keadaan sebenarnya.
Berdasarkan data Pertukaran Informasi Otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI) yang diterima oleh DJP terdapat selisih data keuangan berupa data kas dan setara kas antara data AEoI dengan data SPT Tahunan 2018.
Kesimpulan
Pajak adalah faktor penting bagi keuangan negara dalam menjamin kelangsungan pembangunan nasional tanpa tergantung kepada sumber daya alam dan bantuan asing. Terutama dalam kondisi Covid-19 ekonomi negara yang mengalami defisit untuk pembiayaan seperti pembiayaan vaksin Covid-19 membuat negara merogoh kantong lebih dalam untuk mengendalikan dan mencegah penularan Covid-19. Oleh hal tersebut maka kesadaran masyarakat diharapkan peka dan sadar untuk melakukan kewajibannya.
Itulah penjelasan mengenai Pentingnya Pembayaran Pajak, Dari, Oleh dan Untuk Rakyat di Indonesia . Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, anda dapat mengakses melalui website https://medikolegal.id/.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Naskah Akademik tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Chaizi Nasucha Rahayu, Perpajakan Konsep, Sistem dan Implementasi, Rekayasa Sains, Edisi Revisi, 2010.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Badan Pusat Statistik, Tingkat Pengangguran Terbuka Menurut Provinsi (Persen) 2019-2020, diakses dari laman, https://www.bps.go.id/indicator/6/543/1/tingkat-pengangguran-terbuka-menurutprovinsi.html. Pada tanggal 13 Januari 2022.




