Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Hai sahabat Medikolegal.id
Semoga sahabat dan keluarga selalu diberikan kesehatan dan kemudahan dalam kegiatan sehari-hari yaa!
Pada kondisi saat ini teman-teman perlu mewaspadai tren lonjakan Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia.
Pada Sabtu, 15 Januari 2022 terdapat laporan sebanyak 1.054 kasus positif Covid-19 harian di Indonesia. Jumlah ini apabila dilihat kebelakang menjadi yang tertinggi sejak 3 bulan terakhir.
Kondisi ini menjadi mengkawatirkan ketika mencuat kasus Omicron di Indonesia. Saat ini kasus Omicron di Indonesia mencapai 748 orang pada 15 Januari 2022.
Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 Pemerintah menetapkan berbagai kebijakan. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529)
Selain kebijakan tersebut pemerintah terus melakukan pencegahan dengan melakukan melakukan vaksinasi Covid-19 secepat-cepatnya ke seluruh elemen masyarakat. Salah satunya bagi anak yang berusia 6-11 tahun.
Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun
Berdasarkan technical brief WHO per tanggal 23 Desember 2021 disebutkan bahwa tingkat penularan varian Omicron lebih cepat dibandingkan varian delta.
Selain potensi penularan yang lebih cepat, varian Omicron dikhawatirkan dapat penyebabkan kemampuan kekebalan dan efektifitas vaksin.
Laporan pertama kasus pada tanggal 24 November 2021 dari Afrika Selatan, sampai ini terdapat 110 negara yang telah melaporkan varian Omricron. Mengingat hal tersebut maka diperlukan respon cepat.Salah satunya adalah pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6-11 Tahun.
Pelaksanaan Vaksinasi tersebut diatur dalam Peraturan Kemenkes Nomor SR.02.06/II266/2021 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.
Dalam peraturan tersebut memuat mengenai prosedur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun dan pelaksanaannya dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
Selanjutnya vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun.
Kontroversi: Sekolah Minta Ortu Teken Surat Tanggung Risiko Vaksin Anak
Pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia sejak tahun 2020 telah menyebabkan anak-anak terkunci dan terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah.
Akibat hal ini banyak terjadi penurunan capaian hasil belajar pada anak-anak. Oleh karena itu segera dilakukan pemulihan pembelajaran dengan pembelajaran tatap muka secara langsung.
Maka vaksinasi menjadi modal besar untuk mempercepat pemulihan pembelajaran secara langsung di tengah Pandemi Covid-19.
Pada saat ini beredar di masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksinasi Covid-19 dan menanggung risiko setelah vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Di dalam surat disebutkan bahwa segala risiko setelah vaksinasi Covid-19 ditanggung orang tua atau wali murid.
Respon Presiden Jokowi
Presiden Jokowi mengetahui kondisi tersebut setelah KSP Moeldko memberikan laporan dari masyarakat soal keluhan terkait surat pernyataan ketersediaan vaksin.
Atas kejadian tersebut Jokowi menyampaikan arahan untuk melarang pihak sekolah meminta orang tua menandatangani surat kesediaan menanggung risiko setelah vaksinasi anak.
Arahan tersebut kemudian akan dilakukan koordinasi dengan Kemendikbud-Ristek untuk membahas kejadian ini.
Referensi
Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
Peraturan Kemenkes Nomor SR.02.06/II266/2021 Tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac.
Kompas.com,”Update Corona 16 Januari: Waspadai, Kasus Harian Indonesia Lewati 1.000 Kasus!”, diakses pada laman. https://www.kompas. com/tren/read/2022/01/16/110000065/update-corona-16-januari—waspada i-kasus-harian-indonesia -lewati-1.000?page=all. Pada tanggal 18 Januari 2022.
Tempo.co, “Jokowi Minta Sekolah Tak Paksa Orang Tua Teken Surat Tanggung Risiko Pascavaksin” diakses pada laman https://nasional.tempo.co/read/ 1550718/jokowi-minta-sekolah-tak-paksa-orang-tua-teken-surat-tanggung-risiko-pascavaksin. Pada tanggal 18 Januari 2022.