Penting Diketahui Karakteristik Ilmu Hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki

Pengantar Ilmu Hukum merupakan ilmu yang mengantarkan bagi orang yang akan memperdalam ilmu khususnya ilmu hukum

Hai-hai guys, kali ini penulis akan menulis hal penting terutama bagi kalian mahasiswa baru fakultas ilmu hukum. Penasaran engga? Ikutin terus ulasannya.

Karakteristik Ilmu Hukum

Kata ilmu sering disalahartikan dengan ilmu pengetahuan, hal ini ternyata memiliki perbedaan. Menurut Webster Dictionary kata science berarti knowledge or a system of knowledge covering general truths or the operation of general laws especially as obtained and tested through scientific method.

Hal ini bermakna kebenaran yang tidak diperoleh dan diuji melalui metode ilmiah bukanlah science. Disebut ilmu pengetahuan hanya bertalian dengan dunia yang kasatmata atau dapat diindra yang bersifat empiris.

Perkembangan ilmu pengetahuan telah berkembang dari zaman dahulu, perkembangan ditandai dengan tokoh-tokoh besar seperti Isaac Newton, Leonardo da Vinci dan lain sebagainya. Masa kemudian berganti ketika abad XVII yang merupakan awal kebangkitan studi-studi alamiah dengan tidak menggunakan metode metafisika seperti yang diajarkan oleh para filsuf terdahulu.

Hal ini diawali oleh Francis Bacon secara terbuka mengkritisi Aristoteles. Kritik terhadap teori Aristoteles tanpa melakukan pengumpulan data mentah dan mengolah data tersebut, oleh karena itu Bacon kemudian Menyusun metode untuk pengumpulan data mentah dan pengolahan data.

Metode induksi sebagai ciri khas ilmu pengetahuan karena data yang dikumpulkan diperoleh lewat observasi bukan melalui olah pikir. Metode ini memisahkan antara ilmu pengetahuan dengan bukan ilmu pengetahuan. Pernyataan ilmiah harus didasarkan atas bukti-bukti eksperimental atas fakta bukan dasar emosi, spekulasi, tradisi, dan kebiasaan.

Ilmu pengetahuan secara umum dibedakan menjadi dua kelompok yaitu kelompok ilmu alamiah yang mempelajari ilmu alamiah dan kelompok ilmu empiris pengetahuan yang diperoleh berdasarkan pengamatan yang dapat diuji oleh peneliti lainnya pada kondisi yang sama.

Abad XVII Filsuf Perancis Auguste Comte sebagai orang pertama yang menggunakan ilmu alamiah untuk menerangkan evolusi sosial dalam bukunya Cours de Philosophie Positive. Sebagai pendiri positivism, ia membagai tiga (3) tahap besar pemikiran manusia, tahap 1 adalah teologis gejala yang diterangkan yang bersifat supranatural, tahap 2 adalah metafisika mengandalkan kekuatan nalar, tahap 3 adalah positif adalah membatasi diri hanya kepada observasi empiris dan berhubungan dengan fakta melalui metode alamiah.

Pada paruh kedua abad XIX, John Stuart Mill percaya bahwa ada hukum kausalitas yang mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat. Dalam bukunya A System of Logic ia menerapkan metode ilmiah ke studi sosial. Hal ini menjadi kali pertama metode alamiah digunakan kepada ilmu sosial. Alhasil kata science tidak sama artinya dengan bahasa asalnya yaitu pengetahuan.

Baca Juga: Thanatology: Aspek Hukum Tentang Kematian

Pengelompokan Ilmu

Ilmu dalam arti scientia ada yang bebas nilai dan membawa atau sarat nilai, Ilmu yang bebas nilai bersifat deskriptif mempunyai kajian yang bersifat kasatmata atau empiris. Hasil kajian diperoleh dengan observasi. Ilmu ini tidak memberikan anjuran atau mengharuskan dilakukannya sesuai nilai dan norma tertentu. Kebenaran bersifat deskriptif adalah kebenaran korespondensi. Korespondensi merupakan pernyataan benar bila dan hanya bila apa yang dinyatakan sesuai realita.

Selanjutnya ilmu yang membawa atau sarat nilai, ilmu ini bersifat preskriptif, hal ini bersifat menganjurkan bukan mengemukakan apa adanya disebut juga ilmu normatif. Lebih jauh ilmu ini berkaitan dengan pengambilan keputusan bagi pejabat baik hakim, jaksa, lawyer dll dan berpegang kepada standar atau norma. Putusan tersebut apakah telah memenuhi unsur-unsur dalam standar tertentu yang ada atau tidak. Apabila tidak memenuhi maka putusan itu tidak benar. Hal ini sesuai dengan pendapat Robert C. Solomon “a statement or a belief is true if and only if it coheres or ties with other statement or belief”.

Penulis akan melanjutkan tulisan mengenai resume buku pengantar ilmu hukum karya Peter Mahmud Marzuki ini hingga selesai oleh karena itu nantikan terus ya artikel berikutnya.

Itulah penjelasan mengenai “Karakteristik Ilmu Hukum Menurut Peter Mahmud Marzuki Part 1”. Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, kamu dapat mengaksesnya melalui website https://medikolegal.id/.

Referensi:

Peter Mahmud Marzuki, “Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi”, Kencana, Jakarta, 2017.

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102