Penting Diketahui: Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Positif di Indonesia

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Hai sahabat Medikolegal dimanapun kalian berada, semoga selalu dalam keadaan sehat dan dimudahkan kegiatannya.

Manusia sebagai makhluk sosial bermakna bahwa dalam menjalani kehidupan sehari-hari manusia memerlukan orang lain, dapat diartikan manusia tidak dapat mencapai apa yang diinginkan tanpa bantuan dari manusia lainnya.

Terutama dalam kehidupan sekarang, untuk melakukan pengembangan dan perluasan bisnis, setiap orang atau badan tidak lepas untuk melakukan hubungan kerjasama antara para pihak.

Mengingatnya pentingnya kerjasama antar para pihak, maka pemahaman akan perjanjian kerja sama merupakan hal penting antar pelaku usaha. Menarik bukan, yukk ikuti ulasannya!

Kontrak, Perjanjian, dan Perikatan

Ke tiga (3) kata tersebut terdengar tidak asing bukan, terutama dalam bisnis. Dalam Buku III KUHPerdata yang berjudul perihal perikatan atau verbintenis mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian.

Perikatan merupakan suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Kreditur atau pihak berpiutang sebagai pihak yang berhak menuntut, sedangkan debitur sebagai pihak yang wajib memenuhi tuntutan atau hutang,

Kontrak atau contrack (dalam bahasa Inggris) dan overeenkomst (dalam bahasa Belanda) dalam pengertian yang lebih luas sering dinamakan juga dengan istilah perjanjian.

Maka perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang maupun lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Pada pasal 1313 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban.

Sedangkan kontrak merupakan perjanjian yang dibuat secara tertulis karena perjanjian juga dapat dibuat secara lisan.

Hal Penting

Perjanjian kerja sama antar para pihak yang terkait merupakan point penting. Hal ini diperlukan guna memastikan isi perjanjian yang disepakati dapat berjalan secara lancar.

Apabila merujuk pada Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang mengatakan bahwa “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.

Maka adanya perjanjian itulah yang menimbulkan hak dan kewajiban para pihak, penyelesaian sengketa yang disepakati, guna mengantisipasi terjadinya perselisihan saat kerja sama bisnis berlangsung dan meminimalisir terjadinya wanprestasi maupun kesalahpahaman dan multi tafsir di kemudian hari.

Seperti peraturan yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat pada umumnya, demikian juga perjanjian juga menetapkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang membuatnya.

Pada prinsipnya perjanjian bukanlah tulisan di atas kertas yang bersifat formalitas belaka, namun perjanjian kerja sama ini bersifat mengikat layaknya undang-undang bagi para pihak. 

Hal terakhir yang harus dipahami juga bahwa perjanjian dikatakan sah dan mengikat bagi para pihak yang membuat apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian.

Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Positif di Indonesia

Dalam hal hubungan perjanjian antara para pihak dianggap sah apabila telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, baik perjanjian yang diatur secara khusus maupun tidak dikenal dengan suatu nama tertentu. Hal ini sesuai dengan Pasal 1319 KUHPerdata yaitu:

“Semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”

Mengenai unsur-unsur syarat sah perjanjian terdiri sebagai berikut:

  1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kesepakatan dalam perjanjian tidak boleh terjadi jika ada, Pemaksaan dan penipuan Pasal 1323-1328 KUHPerdata.
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, dalam hal kecakapan menjadi syarat mutlak dalam perjanjian. Berdasarkan Pasal 1330 KUHPerdata:

Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya. Bila perkawinan dibubarkan sebelum umur mereka genap dua puluh satu tahun, maka mereka tidak kembali berstatus belum dewasa.

  1. Suatu hal tertentu, yang dimaksud dengan hal tertentu dalam perjanjian yang akan dibuat.
  2. Suatu sebab yang halal. Sebab yang halal adalah perjanjian yang dibuat tidak melanggar undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam Pasal 1337 KUHPerdata bahwa suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.

Sumber:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta,1992

Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII, 2013.

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102