Nabil bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH
You can know little of any idea until you know the history of that idea
-Auguste Comte
Hai apa kabar sahabat Medikolegal, semoga kita semua selalu dilindungi oleh Tuhan Yang Maha Esa, Amin.
Kali ini penulis ingin mengkaji mengenai Pemahaman Moral secara harfiah,penasaran bukan yuk ikuti terus !
Problematika di negara negara yang sedang berkembang salah satunya Negara Indonesia adalah sulitnya memberantas perilaku masyarakat yang banyak berseberangan dengan nilai nilai moral dan etik
Pemberitaan media tentang kasus korupsi selama kurun waktu tahun 2021 masih tetap tinggi hal ini diungkap berdasarkan laporan kejaksaan yang menangani kasus tindak pidana korupsi sebanyak 1486 perkara korupsi.
Perilaku korupsi di Indonesia sudah menjadi penyakit sosial yang menjangkiti suatu masyarakat dimana perilaku korupsi selalu berbanding lurus dengan tingginya penyalahgunaan narkoba dan rendahnya kesadaran masyarakat tentang perilaku membuang sampah yang benar.
Semakin ingin tahu kan, yuk ikuti ulasannya
Definisi Moral
Definisi moral adalah sebagai standar tentang benar dan salah yang dipelajari lewat hidup bermasyarakat.
Penjabaran moral lebih luas adalah moral itu selalu dikaitkan dengan individu- individu atau kelompok -kelompok kecil yang dilandasi oleh keyakinan agama serta diwujudkan sebagai perilaku yang diselaraskan dengan kebiasaan kelompok atau tradisi bahkan ada filosof yang menambahkan kaitan dengan adat ,agama dan ideologi.
Ajaran moral selalu memuat suatu nilai dan norma sehingga dalam setiap pembicaraan tentang moral kita akan selalu mengaitkan kata nilai dan norma dalam pengucapan secara silih berganti
Pengertian Nilai
Arti dari Nilai itu sendiri merupakan suatu konsep atau keinginan ideal yang memberi makna kepada kehidupan seseorang dan oleh karenanya akan selalu dijadikan motivasi bagi seseorang dalam bertindak untuk membuat suatu keputusan yang dianggap bernilai baginya
Lebih jelasnya Nilai tersebut lebih ditekankan pada suatu individu bukan suatu kelompok, dan bersifat subjektif dan abstrak/tidak nyata.
Nilai dikatakan bersifat subjektif karena dalam bertindak membuat keputusan di sesuaikan dengan batin seseorang itu sendiri sedangkan nilai bersifat abstrak atau tidak nyata karena tidak dapat diobservasi atau diamati.
Contoh Konflik Nilai
Biasanya konflik akan nilai terjadi manakala seseorang membuat suatu keputusan atau bertindak tidak sesuai dengan apa yang diyakini, misal seorang tenaga medis melakukan aborsi.
Kemudian seseorang yang memilih pindah agama karena tekanan aturan pernikahan harus seagama di perundang undangan di Indonesia.
Pengertian Norma
Pengertian Norma memiliki banyak arti,terminologi ini biasanya digunakan dalam ilmu sosial untuk merujuk kepada suatu bentuk kriteria sikap dan perilaku yang dapat diterima dalam masyarakat atau kelompok,atau merujuk kepada kriteria statistik .
Norma bersifat konkrit/nyata dan objektif sehingga Secara umum norma ini dapat dibuat acuan untuk menentukan apakah seseorang tersebut berbuat melanggar atau tidak. Sehingga pelanggaran Norma dapat diberikan suatu sanksi karena norma itu objektif /terukur.dalam Norma itu sendiri terbagi menjadi dua yaitu
- Norma umum (ordinary norms)
- Norma khusus (professional norms)
Contoh Norma
Norma umum misal suatu negara menetapkan suatu warga negara untuk wajib merawat anak anaknya dengan baik atau tidak boleh melakukan pembunuhan terhadap siapapun.
Norma Khusus misal suatu organisasi menetapkan suatu perilaku dan aktivitas dalam suatu organisasi,jadi dalam lingkup lebih kecil.
Norma juga dibagi menjadi dua bentuk yaitu :
- Norma kewajiban (obligation norms)
- Norma pembenaran/pembolehan (permission norms)
Pada Norma kewajiban (obligation norms) dibagi menjadi tiga bentuk yaitu :
- Prinsip/asas moral (moral Principle) dapat dipakai sebagai landasan berpikir/berperilaku
- Standar moral ( moral standards) dapat dipakai sebagai standar acuan terbaik
- Aturan/kaidah moral ( moral rules) dapat dipakai sebagai bentuk aturan tertulis
Pada Norma pembenaran (permission Norms) menjelaskan bahwa ada suatu perbuatan yang tidak dibenarkan tetapi karena alasan tertentu maka dibenarkan atau diizinkan
Contoh seorang tenaga medis tidak boleh melakukan operasi tanpa informed consent, namun dalam kondisi gawat darurat kondisi ini dibenarkan.
Referensi
Dahlan, Trisnadi, S, 2018, Bioetika Dari Filsafat Kedokteran sampai ke Moral dan Etika, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.
Catalano. J, T. Ethicaland legal aspect of Nursing, 2 ED, MCGraw hill inc,1991.