Penjelasan Mengenai Pembunuhan Anak atau Infanticide

Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH

Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai infanticide yang merupakan materi penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal, kali ini penulis akan menulis topik tentang “Penjelasan Mengenai Pembunuhan Anak atau Infanticide”. Ikuti terus yaa!

Secara  umum terminologi pembunuhan anak banyak digunakan di Indonesia hal ini karena sudah diatur secara tertulis pada buku kedua  Kitab Undang Undang Hukum Pidana pada bab XIX kejahatan terhadap nyawa pada pasal 341 dan pasal 342. 

Sedangkan terminologi pembunuhan anak yang di kenal di negara negara yang menganut sistem common law adalah infanticide. 

Menurut peraturan perundang undangan di Indonesia terdapat pengkhususan tersendiri didalam mengatur sanksi hukum nya sehingga penentuan beratnya sanksi juga dipengaruhi oleh adanya niat atau rencana dan tidak adanya niat atau tidak mempunyai rencana melakukan suatu perbuatan menghilangkan nyawa anak sendiri yang dikandungnya sesaat setelah lahir.

Pengertian Pembunuhan Anak Menurut Hukum di Indonesia

Merupakan suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung terhadap anak yang dikandungnya dengan berencana atau tidak berencana dan proses perbuatan tindak pidana nya dilakukan pada saat bayi dilahirkan atau belum dilakukan perawatan dengan motif takut ketahuan telah melahirkan anak. Hal ini bisa kita lihat pada KUHP Pasal 341 kinder doodslag (tanpa rencana)  dan Pasal 342  kindermoord (berencana).

Kriteria Khusus Pembunuhan Anak
  1. Pelaku harus ibu kandung.
  2. Korban harus bayi anak sendiri.
  3. Pembunuhan harus dilakukan pada saat dilahirkan atau tidak lama setelah dilahirkan jadi belum dilakukan suatu perawatan terhadap bayi tersebut.
  4. Motifnya harus jelas karena takut ketahuan telah melahirkan jadi ibu kandung tidak menginginkan kehamilannya dan tentu juga menyembunyikan kehamilannya.

Jika kriteria diatas tidak terpenuhi maka pembunuhan anak tersebut masuk kedalam pasal berbeda yaitu pasal 338 dan 340 KUHP yaitu pembunuhan biasa bukan dikatakan pembunuhan anak

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pengguguran Kandungan atau Aborsi

Pemeriksaan Kasus Pembunuhan Anak

Seorang dokter harus melakukan pemeriksaan terhadap objek hasil perbuatan pidana yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri dengan memeriksa:

  1. Ditentukan apakah bayi tersebut masih viabel atau tidak

Secara umum viabilitas bayi setara dengan tingkat kemampuan bayi untuk dapat mempertahankan hidupnya diluar kandungan tanpa peralatan khusus atau canggih, yaitu mempunyai usia kehamilan paling minim 28 minggu , panjang badan 35 cm dan berat badan 1,5 kilogram.                                                                                                                               

  1. Ditentukan apakah bayi lahir hidup atau lahir mati yaitu:

Bayi lahir hidup  

  • mempunyai kriteria adanya tanda tanda pernafasan, adanya denyut nadi jantung, denyut tali pusat, terdapat gerakan otot dan menangis.

Bayi lahir mati 

  • mempunyai kriteria sebaliknya dengan yang bayi lahir hidup.
  1. Ditentukan Sebab kematian pembunuhan anak  

Jika  kematian wajar 

  • Kematian bayi wajar disebabkan oleh kerusakan otak sewaktu dilahirkan.
  • kekurangan oksigen akibat prolaps tali pusat.
  • Kelainan darah.
  • Infeksi intra uteri.

Jika  kematian tidak wajar

  • Intinya dibunuh.
  • Pembekapan/asfiksia.
  • Menusuk leher.
  • Menggorok leher.                                                                                                                                                                                                
  1. Ditentukan berapa lama bayi sempat hidup diluar kandungan, adalah suatu kondisi yang sangat menentukan penjatuhan pasal yang diberlakukan hukum bagi pelaku. Kriteria bayi lahir diluar kandungan:
  • Kondisi bayi masih kotor.
  • Terdapat Mekonium biasanya sesudah dua hari tidak ada lagi.
  • Terdapat l tali pusat.
  • Ikterus terlihat pada hari ke 4 dan kesepuluh.
  • Foramen ovale menutup sesudah beberapa minggu.
  • Pembuluh darah umbilical mengalami obliterasi.

Baca Juga: Mengenal Pengertian Kejahatan dan Jenis-Jenis Kejahatan Sexual

Uji Penentuan Tanda Pernafasan Pada Kasus Pembunuhan Anak
  • Tes apung paru/hydrostatic test:
  • Syarat paru belum membusuk;
  • Seluruh organ thorax  (paru, jantung dan thymus) diambil satu kesatuan diapungkan ke dalam air, dilihat mengapung apa tidak, bila mengapung
  • Kemudian diambil per bagian paru kiri dan paru kanan kemudian dimasukkan dalm air dan dilihat mengapung apa tidak, bila mengapung
  • Kemudian diambil per bagian lobus paru kiri dan kanan kemudian dimasukkan dalam air dan  dilihat mengapung apa tidak, bila mengapung
  • Kemudian diambil lagi bagian kecil yang mengandung alveoli dan ditaruh diantara dua kasa dan ditekan dengan berat badan tubuh kemudian dimasukkan ke dalam air lagi jika tetap mengapung.
  • Berarti tes apung paru positif artinya bayi lahir pernah bernafas, karena masih terdapat udara residu dalam alveoli akibat pernafasan.
Penilaian Terhadap Percobaan Apung Paru
  • Bila percobaan tes apung paru positif berarti bayi sudah pernah bernafas;
  • Bila percobaan tes apung paru negatif berarti bayi belum pernah bernafas;
  • Vagitus uterinus adalah pernapasan terjadi sebelum kelahiran,yaitu dalam uterus setelah ketuban pecah;
  • Vagitus vaginae adalah pernapasan yang terjadi selama proses kelahiran yaitu waktu kepala kedalam vagina;

Demikian  “Penjelasan Mengenai Pembunuhan Anak atau Infanticide”. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/

Referensi:

Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.

Nirmalasari,N,2020,Tinjauan Forensik Tentang Kekerasan Seksual,Banjarmasin,Lambung Mangkurat University Press.

Yudianto,A,2020,Ilmu Kedokteran Forensik,Surabaya,S copindo Media Pustaka.

Sumber Gambar:

https://pixabay.com/id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102