Menyebarkan Dokumen Data Pribadi Ke Sosial Media Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Kenali Sanksinya

Oleh: Bambang Sukoco, S.H.

Hai, sahabat-sahabat Medikolegal! Bagaimana kabar kalian sekarang? Tetap jaga kesehatan selalu di kondisi saat ini, dan selalu patuhi peraturan protokol kesehatan dimana kalian berada. 

Kali ini penulis akan mengulas salah satu kasus yang sering terjadi di Indonesia yaitu menyebarkan hal pribadi seseorang ke media publik.

Penasaran dengan aspek hukum apa yang berlaku untuk seseorang yang menyebarkan dokumen ke sosial media tanpa seizin pemilik?

Yuk!! Kita bahas langsung mengenai sanksi bagi seseorang yang menyebarkan dokumen data pribadi ke sosial media tanpa seizin pemilik. yuk ikuti terus ulasannya hanya di Medikolegal

Data Pribadi 

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kini melaju dengan pesat telah menimbulkan berbagai peluang dan tantangan. Teknologi informasi memungkinkan untuk manusia saling terhubung tanpa mengenal batas-batas wilayah negara.

Berbagai sektor kehidupan telah memanfaatkan seperti penyelenggaraan dalam sektor perdagangan atau bisnis, bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pemerintahan dan lain sebagainya.

Data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Data pribadi terdiri atas fakta-fakta, komunikasi atau pendapat yang berkaitan dengan individu yang merupakan informasi sangat pribadi atau sensitif sehingga orang yang bersangkutan ingin menyimpan atau membatasi orang lain untuk mengoleksi, menggunakan atau menyebarkannya kepada pihak lain. 

Baca Juga: Mengetahui Perjanjian Terapeutik dalam Hukum Kesehatan di Indonesia

Pengertian data pribadi berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Pasal 1 Angka 1 nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik bahwa:

Data Pribadi” adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya”

Selanjutnya dalam Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Penjelasan pasal tersebut menyebutkan bahwa:

Dalam pemanfaatan Teknologi Informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights). Hak pribadi mengandung pengertian sebagai berikut:”

  1. Hak pribadi merupakan hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan.
  2. Hak pribadi merupakan hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai.
  3. Hak pribadi merupakan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

Saat ini kejahatan media sosial ada banyak sekali jenisnya, salah satunya adalah dokumen data pribadi. Dokumen data pribadi adalah kegiatan untuk menyebarkan atau membuka data pribadi mulai dari identitas sampai foto-foto tanpa persetujuan yang bersangkutan. 

Dampak Negatif

Dikutip dari IDN Times beberapa dampak negatif, antara lain: 

  1. Rusaknya reputasi pribadi karena data diri yang tersebar masal di internet. Fenomena dokumen data pribadi di internet dapat merusak reputasi seseorang karena seluruh data pribadinya disebar tanpa persetujuan.
  2. Melanggar privasi karena menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan. Data pribadi yang disebarluaskan tanpa persetujuan adalah pelanggaran privasi. Bahkan, pelaku penyebaran bisa dipidana. Korban bisa saja menuntut pelaku dengan UU ITE atas dasar pelanggaran privasi. Tindakan penyebaran dokumen data pribadi bisa disimpulkan sebagai kejahatan media sosial masa kini.
  3. Menimbulkan reaksi cyberbullying misalnya komentar jahat di media sosial atau panggilan teror via telepon. Dampak nyata dari penyebaran dokumen data pribadi adalah reaksi cyberbullying. Korban bisa diolok-olok dan dihujani komentar jahat pada media sosialnya. Lalu, data atau foto yang tersebar berpotensi dijadikan objek pelecehan bagi banyak orang. 
  4. Data diri yang tersebar berpotensi diperjualbelikan secara ilegal.Data pribadi yang tersebar sangat berbahaya karena bisa diperjualbelikan secara ilegal. Misalnya untuk pinjaman online atau penggandaan data pribadi untuk kejahatan internet lainnya. 
  5. Menimbulkan perasaan takut, intimidasi, tertekan baik secara psikis atau mental bagi korban.

Baca Juga: Penting Diketahui: Syarat Sah Perjanjian Menurut Hukum Positif di Indonesia

Sanksi Penyebaran Data Pribadi

Penyebaran data pribadi saat kini sudah sangat meresahkan, hal ini dapat membuat orang mengalami terpuruk hingga memicu terjadinya bunuh diri.

Tindakan penyebaran data pribadi termasuk tindak pidana, hal ini didasarkan karena penggunaan data pribadi harus berdasarkan persetujuan yang bersangkutan, hal ini berarti apabila seseorang menggunakan data pribadi tanpa seizin pemilik, maka dapat dikategorikan pelanggaran.

Larangan penyebaran data pribadi diatur dalam pasal 32 ayat 2 UU ITE dalam pasal itu terdapat ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.

Selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 95 a, menyebutkan bahwa:

Bagi seseorang yang menyebarluaskan data pribadi tanpa sepengetahuan orang yang disebarluaskan data pribadinya, dapat dipenjara paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak Rp 25.000.000” 

Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka sahabat medikolegal mempunyai hak untuk dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan.

Demikian, Artikel Hukum mengenai “Menyebarkan Dokumen Data Pribadi Ke Sosial Media Tanpa Sepengetahuan Pemilik, Kenali Sanksinya”. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/ 

Sumber: 

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

IDN Times, 5 Dampak Negatif Fenomena Doxing, Sebarkan Data Pribadi di Internet, diakses pada laman.https://www.idntimes.com/life/inspiration/astrimeita185atgmailcom/dampak-negatif-fenomena-doxing-c1c2/2. Diakses pada pada tanggal 14 Februari 2022.

Sumber Gambar:

https://pixabay.com/id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102