Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Hai sabahat Medikolegal! Dimanapun kalian berada semoga selalu sehat yaa.
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung hak dan kewajiban setiap orang.
Hal ini menempatkan perpajakan sebagai sumber penerimaan negara merupakan perwujudan kewajiban kenegaraan serta masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau yang disingkat dengan BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan.
Subjek pajak dalam BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah atau bangunan diperoleh melalui perbuatan hukum yang dilakukan subjek pajak yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah bangunan. Perolehan hak atas tanah atau bangunan diperoleh melalui:
1. Pemindahan hak karena:
- jual beli;
- tukar-menukar;
- hibah;
- hibah wasiat;
- waris;
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya;
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
- penunjukan pembeli dalam lelang;
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- penggabungan usaha;
- peleburan usaha;
- pemekaran usaha;
- hadiah.
2. Pemberian hak baru karena:
- kelanjutan pelepasan hak;
- diluar pelepasan hak.
Hak atas tanah atau bangunan termasuk hak pengelolaan serta bangunan diatasnya, hak tersebut diantaranya meliputi:
- hak milik;
- hak guna usaha;
- hak guna bangunan;
- hak pakai;
- hak milik atas satuan rumah susun;
- hak pengelolaan.
Baca Juga: Penagihan Pajak, Pajak Tidak Dibayar Siapa Penanggung Pajaknya
Dasar Pengenaan Pajak
Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal sebagai berikut:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai pasar;
e. waris adalah nilai pasar;
f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar;
l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; dan/atau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
Tarif BPHTB
Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Sedangkan Nilai Perolehan Objek Pajak atau NPOP adalah besaran nilai yang ditentukan berdasarkan kesepakatan pembeli dan penjual.
Perbedaan NPOP dan NJOP adalah dari segi pihak yang menentukan nominalnya. NPOP berdasarkan kesepakatan para pihak sedangkan NJOP ditentukan pemerintah. Apabila NPOP lebih rendah dari NJOP, maka dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah NJOP
Tarif pajak berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan menyatakan:
“Tarif pajak ditetapkan sebesar 5% (lima persen)”.
Baca Juga: Mengenal Nomor Pokok Wajib Pajak di Indonesia
Cara Perhitungan Pajak
Besarnya Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000.000 untuk setiap Wajib Pajak. Sedangkan dalam hal perolehan karena waris atau hibah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000.
Cara menghitung BPHTB adalah dengan mengalikan tarif dengan NJOP atau NPOP. Nilai tersebut harus dikurangi oleh NJOPTKP atau NPOPTKP.
Rumus dan cara perhitungan BPHTB sebagai berikut:
BPHTB = 5% X (NPOP – NPOPTKP)
BPHTB = 5% X (NJOP – NPOPTKP)
Ilustrasi perhitungan:
Wajib Pajak “A” membeli tanah dan bangunan dengan nilai perolehan objek pajak Rp65 juta.
BPHTB= 5% x (NPOP – NPOPTKP)
BPHTB= 5% x (Rp 65 juta – Rp 60 juta)
BPHTB= 5% x (Rp 5 juta)
Maka pajak yang terutang = 5% x Rp5.000.000,00 = Rp250.000.
Demikian, Artikel Hukum mengenai “Mengenal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan di Indonesia”. Jika kamu penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber Gambar: