Oleh : Arik Laksono
Seperti yang kita ketahui di sekitar kita banyak sekali perusahaan-perusahaan yang memberikan nama CV. Sebenarnya CV itu apa sihh? Lalu bagaimana cara mendirikan CV? mari kita kupas tuntas di artikel ini.
CV atau Commanditaire Vennootschap yang di ambil dalam bahasa belanda atau dalam bahasa Indonesia disebut Persekutuan komanditer, adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih.
Besarnya bagi hasil usaha disesuaikan dengan kesepakatan bersama. Untuk lebih jelasnya, kita bisa menengok dalam Pasal 20 KUHD atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa perseroan komanditer tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan.
Selain diatur oleh KUHD, CV juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham 17/2018).
Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Syarat Membuat CV :
- Didirikan oleh minimal dua orang.
- Pendirian berbentuk akta notaris.
- Didaftarkan ke Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Baca Juga: Selesai SPT Tahunan Pribadi, Bagi Wajib Pajak Badan Persiapkan Untuk SPT Tahunan Badan
Prosedur Mendirikan CV :
- Memilih nama CV dan mengajukan nama CV ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Langkah pertama untuk mendirikan CV, yaitu melakukan pemesanan nama CV, pengajuan permohonan pemesanan nama CV, dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
- Nama yang akan diberikan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Ditulis dengan huruf latin,
- Belum dipakai secara sah oleh CV lain,
- Dalam SABU tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan,
- Tidak sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan,
- Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Jika nama CV telah sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (DJAHU) akan memberikan persetujuan secara elektronik. Akan tetapi, jika nama CV tidak memenuhi ketentuan, maka DJAHU dapat menolak pemakaian nama secara elektronik.
- Membuat akta pendirian di hadapan notaris salah satu sekutu CV yakni : sekutu aktif atau pasif silahkan menghadap ke notaris. Kemudian menyerahkan data yang sudah dipersiapkan ke notaris karena akta pendirian CV akan dibuat oleh Notaris. Data yang diberikan berupa:
- Nama CV.
- Tempat dan kedudukan CV.
- Maksud dan tujuan CV.
- Modal dasar,
- Serta kepemilikan modal, dan.
- Struktur kepengurusan CV.
- Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari notaris yang diterbitkan secara elektronik dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Menurut Pasal 1 angka 11 Permenkumham 17/2018, SKT merupakan surat tanda bukti yang diterbitkan oleh menteri atas pendaftaran CV. Pemberian SKT akan dilakukan secara elektronik oleh DJAHU.
- Mengajukan permohonan NPWP, pengurusan NPWP menyesuaikan dengan domisili CV dan diurus ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah CV berada, untuk mendapatkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar Pajak (SKT Pajak).
- Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) pengurusan NIB dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). NIB dapat digunakan sebagai identitas usaha CV dan dapat digunakan untuk mengurus izin usaha dan izin operasional/komersial.
Perlu diketahui bahwa untuk mendirikan CV itu memerlukan biaya yang berbeda-beda karena disebabkan domisili CV tersebut, modal dasar CV tersebut, dan lama pengurusan CV tersebut.
Baca Juga: Tiba Waktunya SPT Tahunan Pribadi, Inilah Langkah-Langkahnya
Baiklah, demikian ulasan lengkap tentang cara mendirikan CV dan semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda. Jika ingin informasi terkait berita hukum yang lainnya kamu bisa cek di laman https://medikolegal.id/ .
Referensi :
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
Hukumonline.com. “Sekelumit Tentang Persekutuan Komanditer”. Diakses pada laman, https://www.hukumonline.com/berita/a/sekelumit-tentang-persekutuan-komanditer-hol17820. Pada tanggal 3 Juni 2022.
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Sumber Gambar:
Pexels: https://www.pexels.com/id-id/




