Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH
Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai balistik yang merupakan materi penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal.
Kali ini penulis akan menulis topik tentang “Mengenal senjata dan balistik forensik ”. Ikuti terus yaa hanya di Medikolegal.id .
Definisi Balistik Forensik
Adalah ilmu pengetahuan yang menganalisa senjata dan peluru yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan
Secara umum ilmu balistik merupakan suatu ilmu yang membahas pengaruh dari anak peluru atau proyektil yang terlepas dari senjata atau setelah ditembakkan sampai terhenti pada suatu target.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata balistik adalah berkaitan dengan balistika atau benda bergerak menurut hukum balistika.
Macam Ilmu Balistik.
1. Balistik interior:
Adalah suatu ilmu yang mempelajari anak peluru dan senjata
2. Balistik eksterior:
Adalah suatu ilmu yang mempelajari proses anak peluru keluar dari senjata
3. Balistik forensik:
Adalah suatu ilmu yang mempelajari anak peluru dan senjata yang digunakan dalam tindak pidana.
Uji Balistik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah pengujian terhadap kekuatan gerak dan dampak proyektil.
Definisi Senjata Api
Senjata api, dalam arti umum sebagaimana diartikan oleh Kamus Umum Bahasa Indonesia, adalah, “segala senjata yang menggunakan mesiu seperti senapan, pistol dan sebagainya.
Sedangkan menurut peraturan terbaru terkait senjata api adalah pada pasal 1 angka 3 Peraturan kapolri Nomor 1 tahun 2022 Tentang perizinan,pengawasan dan pengendalian senjata api standar kepolisian negara republik indonesia ,senjata api non organik kepolisian negara Republik Indonesia / tentara nasional Indonesia,dan peralatan keamanan yang digolongkan senjata api
Dikatakan bahwa Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, trigger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak.
Baca Juga: Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya?
Penggolongan Senjata
- Tenaga pendorong atau pelontarnya
· Senjata api
· Sumber energi pertama ada yang memakai Mesiu hitam/black powder/smoke powder yang mengandung belerang , arang, mempunyai ciri tenaga lontar kurang kuat tapi timbul banyak asap kemudian hasil asapnya berwarna hitam pada sisa pembakaran.
· Sumber energi yang kedua ada yang memakai Mesiu putih/white powder/smokeless powder yang terdiri dari Nitrocellulose ,nitroglycerin mempunyai ciri asap sedikit,berwarna putih dan tenaga lontarnya lebih kuat
· Senjata angin
· Sumber energi memakai kompresi udara atau cairan carbon dioksida mempunyai ciri tanpa asap dan bubuk mesiu.
2. Cara Menggunakannya
· Senapan / Rifle
· Cara mengoperasikannya menggunakan kedua tangan dan memakai bahu sebagai penahan ujung senjata bisa mempunyai laras ukuran lebih 22 inchi /long barrel weapon atau kurang 22 inci /short barrel weapon
· Senjata genggam /hand gun
· Cara mengoperasikannya cukup memakai satu tangan ,bisa dua tangan agar lebih kokoh.terdiri dari Pistol yang memakai magazine kotak panjang dan Revolver yang menggunakan magazine berputar
3. Bentuk permukaan dalam laras
· Senjata beralur rata (smooth -walled weapon)
· Senjata beralur melingkar ( rifled weapon)
4. Bentuk dan jumlah anak peluru
· Senjata beranak peluru tunggal, Dalam setiap selongsong peluru Mempunyai anak peluru/proyektil tunggal dan ujungnya ada yang runcing dan ada yang tumpul.
· Shotgun yaitu senjata yang anak pelurunya berbentuk bulat seperti gotri dan jumlahnya banyak (khusus untuk berburu) Dalam setiap selongsong peluru mempunyai anak peluru banyak dan berbentuk bulat.
Baca Juga: Penjelasan Mengenai Cara, Sebab dan Mekanisme Kematian
Jenis Senjata Sesuai Penggunaan
- Kepentingan militer
- Aparat penegak hukum,
- Pribadi
- Olah raga
Jenis Senjata Standar Polri
- Adalah Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi,termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jenis Senjata Standar TNI
- Senjata Api Standar Militer adalah senjata api yang digunakan oleh TNI untuk membunuh dalam rangka tugas pertahanan negara dengan kaliber laras mulai dari 5,56 mm ke atas dengan sistem kerja semi otomatis atau full otomatis, termasuk yang telah dimodifikasi
Dasar Hukum
- Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api.
- Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer Di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia.
Itulah penjelasan mengenai bahasan balistik forensik dan senjata api untuk mendapatkan artikel yang lainnya,anda dapat mengakses melalui website https://medikolegal.id/.
Referensi
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta: PN Balai Pustaka, 2012, hal. 917
Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.
Hamdani, N,1992, Ilmu Kedokteran Kehakiman edisi kedua ,jakarta ,PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumber:
Pexels: https://www.pexels.com/id-id/.
Paralegal.id: https://paralegal.id/