Oleh : Arik Laksono
Perlu kalian ketahui sobat Medikolegal.id sebenarnya OSS sendiri itu apa yaa? Dan bagaimana cara mendaftar akun OSS terbaru? Yuk simak ulasan lengkapnya di artikel kali ini.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. OSS Berbasis Risiko wajib digunakan oleh Pelaku Usaha, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko.
OSS diluncurkan oleh pemerintah pada Senin 9 Juli 2018 di Jakarta. Tujuannya adalah untuk mempercepat para pelaku usaha terutama untuk usaha mikro dan kecil agar lebih mudah dan cepat dalam melakukan kegiatan usaha.
OSS saat ini adalah OSS RBA yang berbasis resiko Jadi setiap kegiatan usaha yang dijalankan pasti sesuai dengan KBLI 2020 dan kemudian kode KBLI 2020 yang dipilih tersebut akan menentukan risiko apa dan setiap risiko memiliki persyaratan pemenuhan perizinannya sendiri-sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kenali Beberapa Langkah dan Prosedur Pendirian CV Tahun 2022
Syarat Daftar OSS
Mimin kasih tahu nihh, syarat apa saja yang harus kalian penuhi untuk mendaftar di OSS.
1. NIK (Nomor Induk Kependudukan).
2. No handphone.
3. Alamat Email.
4. NPWP pribadi.
5. Akta dan pengesahannya (apabila berbentuk badan usaha).
Nah sobat medikolegal.id syarat ini adalah untuk pendaftaran OSS secara online.
Cara Mendaftar OSS :
1. Buka di web oss.go.id
2. Pilih di atas kolom pojok kanan pilih daftar
3. Lalu pilih jenis usaha nah di situ akan ada pemberitahuan tentang jenis usaha yang kamu miliki kamu bisa pilih UMK atau non UMK.
Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha paling banyak Rp. 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sobat medikolegal.id bisa memilih UMK jika usahanya kurang dari Rp. 5 Miliar usaha UMK bisa perorangan dan bisa juga badan hukum.
Non UMK jelas modal usaha paling sedikit Rp. 5 Miliar non UMK terdapat 4 jenis kegiatan usaha :
1. Usaha Menengah yaitu usaha milik Warga Negara Indonesia, baik orang perseorangan maupun badan usaha, dengan modal usaha lebih dari Rp. 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Usaha Besar yaitu Badan usaha milik Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan modal usaha lebih dari Rp. 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
3. Kantor Perwakilan yaitu Orang perseorangan warga negara Indonesia atau asing, atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah Indonesia.
4. Badan Usaha Luar Negeri yaitu Badan usaha asing yang didirikan di luar wilayah Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Setelah itu akan muncul pilihan jenis usaha UMK kamu berupa: Orang Perorangan – tidak perlu Akta Notaris dan pengesahan Badan Usaha – perlu Akta Notaris dan pengesahan.
5. Isi data verifikasi berupa nomor telepon dan email
6. Verifikasi akun OSS di email tersebut akan berisi Kode Verifikasi yang harus kamu masukkan kembali di website OSS
7. Isi password dan nama lengkap Format Pengisian Password: Minimum 8 karakter, kombinasi huruf kapital, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (!@#$%^&*_-)
8. Isi data pribadi untuk pemilik akun OSS dengan memasukkan nomor NIK kamu.
9. Pendaftaran berhasil Berikutnya kamu akan diberikan email dari OSS yang berisi rincian. Akun OSS email tersebut akan berisi rincian Username yang akan digunakan untuk Login kedalam OSS.
10. Login OSS RBA sesuai dengan username dan password yang di kirim melalui email.
Baca Juga: Apa Sih Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Baku
Nah cukup singkat dan mudah bukan sobat medikolegal.id yuk segera daftarkan usaha kalian.
Jika ingin informasi terkait artikel atau berita hukum yang lainnya kamu bisa cek di laman https://medikolegal.id/
Referensi:
OSS Kementerian Investasi/BKPM: https://oss.go.id/
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Sumber Gambar:
DPMPT Kulon Progo: https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/




