Apa Sih Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Baku

Oleh : Arik Laksono

Yuk simak ulasan dan penjelasan singkat kita kali ini sobat Medikolegal.id. 

Perjanjian dengan klausula baku atau Perjanjian Baku diistilahkan secara beragam dalam bahasa Inggris dengan standardized contract, standard contract atau contract of adhesion. Salah satu pihak menyiapkan syarat-syarat yang sudah distandarkan pada suatu format perjanjian yang telah dicetak, berupa formulir kemudian diberikan kepada pihak lainnya untuk disetujui. Nahh Inilah yang dimaksudkan dengan perjanjian standar atau perjanjian baku.

Klausula Baku

Dalam Pasal 1 butir 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. 

Istilah Klausula Baku disebut juga sebagai ”Klausula Eksonerasi”, dimana dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen juga dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

Baca Juga: Kenali Beberapa Langkah dan Prosedur Pendirian CV Tahun 2022

Apabila dalam suatu perjanjian, kedudukan para pihak tidak seimbang, maka pihak lemah biasanya tidak berada dalam keadaan yang betul-betul bebas untuk menentukan apa yang diinginkan dalam perjanjian. Penerapan klausula-klausula tertentu yang dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan lebih kuat mengakibatkan sangat merugikan pihak lemah, hal ini biasa dikenal dengan penyalahgunaan keadaan. 

Berdasarkan alasan di atas, maka perjanjian baku yang mengandung klausula eksonerasi cirinya, yaitu:

  1. Pada umumnya isinya ditetapkan oleh pihak yang posisinya lebih kuat;
  2. Pihak lemah pada umumnya tidak ikut menentukan isi perjanjian yang merupakan unsur aksidentalia dari perjanjian;
  3. Terdorong oleh kebutuhannya, pihak lemah terpaksa menerima perjanjian tersebut;
  4. Bentuknya tertulis;
  5. Dipersiapkan terlebih dahulu secara massal atau individual

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menetapkan bahwa Klausula Baku yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian dilarang bagi pelaku usaha, apabila:

  1. Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
  2. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
  3. Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen;
  4. Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran;
  5. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
  6. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
  7. Menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan atau lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
  8. Menyatakan bahwa Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam perjanjian baku, adalah pencantuman klausula eksonerasi harus:

1) Menonjol dan Jelas Pengecualian terhadap tanggung gugat tidak dapat dibenarkan jika penulisannya tidak menonjol dan tidak jelas.

2) Disampaikan tepat waktu pengecualian tanggung gugat hanya efektif jika disampaikan tepat waktu.

3) Pemenuhan tujuan-tujuan penting pembatasan tanggung gugat tidak dapat dilakukan jika pembatasan tersebut tidak akan memenuhi tujuan penting dari suatu jaminan, misalnya tanggung gugat terhadap cacat yang tersembunyi tidak dapat dibatasi dalam batas waktu tertentu, jika cacat tersembunyi tersebut tidak ditemukan dalam periode tersebut.

4) Adil Jika pengadilan menemukan kontrak atau klausula kontrak yang tidak adil, maka pengadilan dapat menolak untuk melaksanakannya, atau melaksanakannya tanpa klausula yang tidak adil.

5) Penyalahgunaan keadaan penggunaan perjanjian baku dalam perjanjian antara konsumen dengan produsen ini kadang atau bahkan sering terjadi penyalahgunaan keadaan atau yang dalam istilah Belanda dikenal dengan “misbruik van omstadigheden”. 

Baca Juga: Kenali Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian

Penyalahgunaan keunggulan ekonomi lebih banyak menghasilkan putusan hakim daripada penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologis. Pada penyalahgunaan keadaan karena keunggulan psikologi ini, keunggulan yang dimiliki salah satu pihak disalahgunakan sehingga pihak lain melakukan tindakan hukum yang tidak bijaksana dan malahan merugikan dirinya.

Nah seperti itu sobat Medikolegal.id tentang penjelasan kita kali ini tetap semangat ya untuk selalu membaca dan mencari banyak ilmu. Jika ingin informasi terkait artikel atau berita hukum yang lainnya kamu bisa cek di laman https://medikolegal.id/.

Referensi: 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Sumber Gambar:

Pexels: https://www.pexels.com/id-id/ 

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 95