Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Indonesia sebagai negara berkembang memang masih harus berjuang memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.
Berdasarkan laporan secara global oleh United Nation Development Programme (UNDP) Indonesia pada tahun 2020 Indonesia menduduki peringkat ke 107 dari 189 negara yang dianalisis oleh UNDP.
Jumlah dokter di Indonesia terendah kedua di Asia Tenggara, yaitu sebesar 0,4 dokter per 1.000 penduduk. Hal ini berarti Indonesia hanya memiliki 4 dokter yang melayani 10.000 penduduk. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan Singapura yang memiliki 2 dokter per 1.000 penduduk.
Kondisi yang dialami di Indonesia, memerlukan sebuah metode baru dalam pelayanan kesehatan dengan menggunakan kemajuan teknologi dengan berbasis Telemedicine.
Untuk selengkapnya yuk ikuti terus.
Pengertian Telemedicine
“Tele” adalah kata Yunani yang berarti “jarak” dan “medicine” adalah kata Latin yang berarti “menyembuhkan”. Meskipun awalnya dianggap “futuristik” dan “eksperimental,” telemedicine saat ini telah menjadi kenyataan dan sedang diterapkan di berbagai belahan dunia.
Telemedicine memiliki berbagai aspek penerapan, yaitu dalam hal pemberian pelayanan kesehatan kepada pasien, kepentingan pendidikan, penelitian, administrasi dan kesehatan masyarakat (Ganthina, 2016).
Dalam Permenkes No. 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan mendefinisikan telemedicine sebagai pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layanan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Kondisi Kesehatan di Indonesia
Di Indonesia pada tahun 2020 jumlah Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) sebanyak 1.463.452 orang sedangkan tenaga medis sebanyak 124.449 orang. Dari seluruh SDM yang ada tenaga kesehatan yang bertugas di Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) pada tahun 2020 sebesar 434.308 orang.
Secara nasional terdapat 12,49% puskesmas yang kekurangan dokter, 29,83% puskesmas dengan status jumlah dokter cukup, dan 57,68% puskesmas yang memiliki jumlah dokter melebihi standar kebutuhan minimal.
Sebagai negara kepulauan dengan jumlah penduduk yang banyak, permasalahan kurangnya tenaga kesehatan terjadi karena maldistribusi tenaga kesehatan. Jumlah dan jenis tenaga kesehatan terus meningkat namun kebutuhan dan pemerataan distribusinya belum terpenuhi sedangkan jumlah tenaga kesehatan melimpah di perkotaan dan sedikit di daerah, terutama di Daerah Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Kini tantangan besar yang dihadapi ialah menyediakan akses pelayanan kesehatan untuk seluruh masyarakat. Akses yang sulit dan tidak memungkinkan hadirnya penyedia dan penerima layanan di tempat dan waktu yang sama, maka akses pelayanan kesehatan dapat memanfaatkan kemajuan teknologi informasi komunikasi hal ini dikenal dengan telematika kesehatan atau telemedicine.
Baca Juga:Kenali Asas-Asas Dalam Hukum Perjanjian.
Telemedicine Indonesia Dengan Amerika
Apabila kita lihat dan perbandingkan dengan negara maju yang sama-sama menggunakan sistem pelayanan kesehatan berbasis telemedicine salah satunya adalah Amerika Serikat. Amerika Serikat sudah lama menggunakan telemedicine yakni dimulai pada tahun 1960 yang diterapkan oleh NASA hingga kini baik dari segi regulasi maupun teknologi Amerika Serikat lebih unggul daripada Indonesia.
Perbedaan mendasar selanjutnya terkait pelaksanaan telemedicine Indonesia dengan Amerika Serikat, di Amerika Serikat terdapat standar dan pedoman-pedoman guna memastikan terjaminnya kualitas yang merata dalam pemberian layanan kesehatan jarak jauh.
Pedoman tersebut disusun oleh lembaga nirlaba yang berdiri tahun 1993 yaitu American Telemedicine Association (ATA) yang menyatukan beragam subjek dari pemerintah, akademisi, perusahaan teknologi dan telekomunikasi, e-health, m-health serta stakeholder terkait.
Di Indonesia istilah telemedicine baru terdengar pada tahun 2016 dan memuncak pada tahun 2020 akibat adanya wabah Covid-19 yang menjadi faktor naiknya minat masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berbasis telemedicine.
Hingga kini Indonesia belum terdapat pedoman seperti Amerika Serikat, pedoman yang digunakan hanya melalui regulasi yaitu Permenkes No. 20 Tahun 2019, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021, Peraturan Konsil Kedokteran No. 74 Tahun 2020.
Apabila dilihat secara seksama ketiga peraturan tersebut masih mengatur hal-hal yang bersifat umum dan belum secara khusus mengatur penyelenggaraan telemedicine khususnya antara dokter serta pasien yang komprehensif serta ketiga peraturan tersebut hanya berlaku dengan adanya pandemi saja tidak berlaku secara terus-menerus.
Baca Juga: Prosedur Pemeriksaan Korban Kejahatan Seksual.
Kesimpulan
Indonesia sebagai negara kepulauan dengan keberadaan jumlah penduduk yang besar serta banyaknya maldistribusi tenaga kesehatan dimana tenaga kesehatan membludak di kota-kota dan sepi di daerah, maka pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi menjadi salah satu alternatif dalam pemberian pelayanan kesehatan secara optimal ke masyarakat. Permasalahan yang ada kini ialah belum adanya peraturan secara komprehensif yang mengatur antara pasien, dokter, penyelenggara kesehatan maupun stakeholder lainnya serta belum adanya pedoman dalam penyelenggaraan telemedicine seperti di Amerika Serikat.
Sumber:
Asep Hermawan, Analisis Distribusi Tenaga Kesehatan (Dokter Perawat Dan Bidan) Di Indonesia Pada 2013 Dengan Menggunakan Gini Index. Buletin Penelitian Sistem Kesehatan Volume 22 Nomor 3 Juli 2019.
Wahyu Andrianto, Atika Rizka Fajrina, “Tinjauan Perbandingan Penyelenggaraan Telemedicine Antara Indonesia dan Amerika Serikat, Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, Vol 1 No 2 2021.
Sumber Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4829/2021 tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Peraturan Konsil Kedokteran No. 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis Dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Sumber Gambar:




