Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Hai Hai Haii Sobat Medikolegal, ketemu lagi nih sama mimin!
Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!
Di pembahasan sebelumnya mimin udah jelasin terkait pengertian dan sejarah mengenai BPJS Kesehatan di Indonesia. Sejarah BPJS Kesehatan Di Indonesia.
Ternyata proses adanya BPJS di Indonesia terbilang cukup panjang ya sobat karena harus melewati beberapa perubahan peraturan undang-undang sehingga terbentuklah BPJS Kesehatan yang dapat di nikmati fasilitasnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Eitss, tapi sobat Medikolegal sudah tahu belum sih bagaimana syarat dan prosedur kita dalam melakukan pendaftaran BPJS kesehatan?
Nah, sayang banget kan kalau sudah tahu sejarah tentang BPJS, tetapi tidak tahu bagaimana caranya menjadi anggota bagian dari masyarakat yang ikut memanfaatkan program tersebut.
Berikut ini mimin akan menjelaskan mengenai syarat dan prosedur pendaftaran BPJS kesehatan sebagai sarana informasi bagi kamu untuk dapat mengetahui tata cara prosedur pendaftaran BPJS Kesehatan nih sobat!
Pasti sobat Medikolegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya?
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan
Berikut ini, merupakan dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai syarat pembuatan BPJS Kesehatan, yakni dilansir dari laman jamkesnews.com:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Mempersiapkan rekening buku tabungan BNI/BRI/Mandiri/BTN/BCA, Bank Jateng, atau Bank Panin. Apabila kamu tidak memiliki rekening buku tabugan, maka kamu juga bisa menggunakan rekening kepala keluarga atau anggota keluarga dalam satu KK atau anggota keluarga yang menanggung iuran.
4. Surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik rekening. Surat kuasa wajib bertanda tangan pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.
5. Kemudian, bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang.
6. Selain syarat di atas tersebut, kamu juga perlu untuk mempersiapkan syarat lain seperti nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.
Baca Juga: Bolehkah Mengambil Foto Dan Video Di Lingkungan Rumah Sakit?
Tata Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Berikut ini, merupakan tata cara pendaftaran BPJS kesehatan secara online, antara lain:
1. Pertama, buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
2. Kemudian klik tombol “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”.
3. Lalu, baca dan cermati ketentuan pendaftaran, dan klik “Setuju”.
4. Setelah itu, siapkan kelengkapan data Anda seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank.
5. Kemudian, masukkan nomor NIK dan ketik kode captcha.
6. Lalu, halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
7. Isi data diri Anda mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili.
8. Selanjutnya, Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat.
9. Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik “Simpan”.
10. Tunggu beberapa saat, karena kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
11. Lalu, cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.
12. Selanjutnya, Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email.
13. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.
14. Kemudian, kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat 6 hari setelah pembayaran atau dapat diunduh langsung pada aplikasi Mobile JKN.
Besaran iuran BPJS Kesehatan
Bagi peserta BPJS yang berada dalam kategori mampu atau menengah, maka diwajibkan untuk membayar iuran BPJS setiap bulannya, jika peserta telat membayar tagihan tersebut maka akan dikenakan denda atas keterlambatannya. Berikut ini, merupakan besaran iuran BPJS Kesehatan bagi setiap kategorinya:
- Kelas I sebesar Rp 150.000
- Kelas II sebesar Rp 100.000
- Kelas III sebesar Rp 35.000
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Syarat Dan Prosedur Pendaftaran BPJS Kesehatan”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi https://medikolegal.id/ for more information.
Referensi:
Diva Lufiana Putri. 2022. Cara Membuat BPJS Kesehatan secara Offline dan Online . https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/03/125708365/cara-membuat-bpjs-kesehatan-secara-offline-dan-online?page=all. Diakses pada 5 Agustus 2022.
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Sumber Gambar:
CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/




