Oleh: Adine Alimah Maheswari.
Hai Hai Haii Sobat Medikolegal, ketemu lagi nih sama mimin!
Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!
Jangan lupa selalu jaga jarak dan tetap patuhi protokol kesehatan ya sobat, karena kita masih berhadapan dengan bahaya virus Covid-19 yang selalu mengintai kita kapanpun dan dimanapun.
Pada dasarnya, kondisi manusia tidak selamanya dalam kondisi prima ya sobat, terkadang tubuh kita juga pasti pernah merasa lelah dan capek sehingga dapat menyebabkan kekebalan sistem imun tubuh kita menurun dan kita menjadi sakit atau kurang sehat.
Nah, kalau kalian sakit jangan sampai menyepelekan kondisi tersebut ya sobat, pastikan selalu untuk konsultasi dengan dokter agar mendapatkan penanganan yang tepat dan terbaik pastinya!
Nah, sobat Medikolegal sendiri sudah tahu mengenai apa itu BPJS kesehatan belum nihh?
Yup, itu loh BPJS kesehatan sarana asuransi kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia. Nah, apakah kalian sudah memanfaatkan program pemerintah yang satu ini?
Sepertinya, masih banyak juga ya sobat Medikolegal yang belum begitu paham dan mengenal apa itu BPJS Kesehatan dan bagaimana sejarahnya.
Berikut ini mimin akan menjelaskan mengenai sejarah BPJS Kesehatan di Indonesia sebagai sarana informasi bagi kamu untuk dapat lebih mengenal mengenai program pemerintah yang satu ini nih!
Pasti sobat Medikolegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya?
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS (Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial) Kesehatan adalah sebuah lembaga khusus yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat di Indonesia.
Program BPJS Kesehatan ini diselenggarakan secara nasional melalui prinsip asuransi sosial dan ekuitas, dengan tujuan untuk dapat menjamin pemeliharaan kesehatan dan perlindungan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
BPJS memiliki program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. Pada prinsipnya, program JKN ini diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.
Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program BPJS Kesehatan tersebut, termasuk orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta diharuskan membayar iuran, kecuali bagi mereka yang tidak mampu.
Baca Juga: Bolehkah Mengambil Foto Dan Video Di Lingkungan Rumah Sakit?
Sejarah BPJS Kesehatan
Sejak zaman kolonial Belanda jaminan pemeliharaan kesehatan sudah ada di Indonesia. Program jaminan pemeliharaan kesehatan ini sudah ada tepatnya pada tahun 1949, setelah adanya pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda.
Pada awalnya, program ini hanya ditunjukkan khususnya pegawai negeri sipil beserta keluarga saja, tetapi Prof. G.A. Siwabessy, selaku Menteri Kesehatan yang menjabat pada saat itu, meyakini bahwa suatu hari nanti, pembangunan derajat kesehatan masyarakat Indonesia pasti akan tercapai melalui suatu sistem yang dapat menjamin kesehatan bagi seluruh warga bangsa Indonesia, bukan hanya untuk pegawai negeri sipil dan anggota keluarganya saja.
Oleh sebab itu, Prof. G.A. Siwabessy pun mengajukan sebuah gagasan untuk perlu segera menyelenggarakan program asuransi kesehatan semesta (universal health insurance) yang saat itu mulai diterapkan di banyak negara maju, upaya ini bertujuan untuk menjamin kebutuhan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Indonesia.
Kemudian, pada tahun 1968 pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 1968 dengan membentuk Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK).
Tujuan dalam pembentukan BPDPK adalah guna mengatur pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negara dan penerima pensiun beserta keluarganya.
Selanjutnya, Pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 1984 yang kemudian merubah status BPDPK menjadi BUMN, yaitu Perum Husada Bhakti (PHB). Perum Husada melayani jaminan kesehatan bagi PNS, pensiunan PNS, veteran, perintis kemerdekaan, dan anggota keluarganya.
Setelah itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Husada Bhakti Menjadi Perusahaan Perseroan.
PHB kembali berubah status menjadi PT Askes (Persero) kehadirannya mulai menjangkau karyawan BUMN melalui program Askes Komersial.
Sedangkan pada Januari 2005, PT Askes (Persero) dipercaya pemerintah untuk melaksanakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin (PJKMM) yang dikenal sebagai program Askeskin.
Kemudian, pada tahun 2004, pemerintah mengeluarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Pemerintah kembali menetapkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tahun 2011 dan menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan tersebut, sehingga PT Askes (Persero) pun berubah menjadi BPJS Kesehatan.
Dalam hal ini, BPJS Kesehatan mengadakan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dapat membuat masyarakat merasakan kehadiran serta peran pemerintah guna memastikan seluruh masyarakat Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang bersifat komprehensif, adil, dan merata tersebut.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Sejarah BPJS Kesehatan Di Indonesia”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi https://medikolegal.id/ for more information.
Referensi:
UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kumparan. 2022. Sejarah BPJS Kesehatan dari Era Kolonial Belanda hingga Kini. https://kumparan.com/berita-bisnis/sejarah-bpjs-kesehatan-dari-era-kolonial-belanda-hingga-kini-1xuinfgsRYC/full. Diakses pada 3 Agustus 2022.
BPJS Kesehatan. 2020. Sejarah Perjalanan Jaminan Sosial di Indonesia. https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/pages/detail/2013/4. Diakses pada 3 Agustus 2022.
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Sumber Gambar:
CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/