Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit

Oleh: Bambang Sukoco S.H.

Membaca bagi pikiran seperti olahraga bagi tubuh

Joseph Addison

Hai-hai brother dan sister Medikolegal.id ketemu lagi nihh.

Seperti yang diungkapkan oleh Joseph Addison, membaca adalah hal penting selain menambah wawasan juga melatih pikiran layaknya melakukan olahraga bagi tubuh,

Kali ini mimin akan membahas terkait Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit, hal ini masih penting dengan melihat kondisi Covid-19 di Dunia maupun Indonesia.

Perlindungan Hukum

Negara Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implikasinya terhadap semua aktifitas warga negara dan aparatur negara harus berdasarkan aturan hukum.

Semakin berkembang dan majunya peradaban manusia semestinya juga diikuti perkembangan aturan hukum. Namun kenyataannya hukum selalu tertinggal dari kemajuan peradaban manusia.

Begitupun perkembangan regulasi di bidang hukum kesehatan di tanah air yang terkesan masih jauh memenuhi harapan, khususnya menyangkut perlindungan hukum bagi para pekerja di rumah sakit (dokter dan perawat) ketika mereka berjuang menyelamatkan jiwa manusia masih sering terjadi, justru menjadi korban sebagai akibat dari profesi yang mereka geluti.

Untuk itu setiap produk yang dihasilkan oleh legislatif harus senantiasa mampu memberikan jaminan perlindungan hukum bagi semua orang, bahkan harus mampu menangkap aspirasi-aspirasi hukum dan keadilan yang berkembang di masyarakat.

Perlindungan hukum bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, dapat ditemukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD1945).

Baca Juga: Mengetahui Perjanjian Terapeutik dalam Hukum Kesehatan di Indonesia

Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi SDM Rumah Sakit

Selain dalam UUD 1945 di Indonesia terdapat peraturan lain yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan, yaitu diantaranya sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
    • Pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
    • Pasal 5 ayat 1 dinyatakan bahwa Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi yang berhak menuntut dan memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaannya di depan hukum.
    • Pasal 3 ayat 2 dinyatakan bahwa Setiap orang yang termasuk kelompk masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya.
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
    • Pasal 86 ayat 1 dinyatakan bahwa Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas: keselamatan dan kesehatan kerja; moral dan kesusilaan; dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
  3. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran
    • Pasal 50 huruf ayat 1 dinyatakan bahwa Dokter dan Dokter Gigi dalam praktek kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.”
  4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    • Pasal 83 ayat 2 dinyatakan bahwa Pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan.
  5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
    • Pasal 3 huruf b dinyatakan bahwa Pengaturan penyeleggaraan rumah sakit bertujuan untuk memberikan perlindungan sumber daya manusia di rumah sakit
    • Pasal 30 huruf f dinyatakan bahwa Rumah sakit mempunyai hak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan sebelum dilakukan Yudisial Review Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No 82/PUU-XIII/2015
    • Pasal 4 huruf c dinyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan praktek.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia
    • Pasal 23 ayat 2 dinyatakan bahwa Tenaga Kesehatan WNA berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pekerjaan sesuai dengan standar profesinya sesuai peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Telemedicine: Prospek dan Kekurangannya di Indonesia

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Pengaturan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi  https://medikolegal.id/ for more information.

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 317 Tahun 2010 tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing di Indonesia.

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Sumber Gambar:

Alodokter: https://www.alodokter.com/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102