Mengenal Pajak: Pemungut Pajak, Subjek Pajak dan Sistem Perpajakan di Indonesia

Hai teman medikolegal, semoga dalam keadaan sehat yaa. Teman-teman apakah ada yang tidak kenal dengan pajak? Istilah tidak asing lagi bukan.

Pajak sebagai sumber utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Indonesia, oleh hal itu sangat penting untuk Mengenal Pajak di Indonesia

Pajak adalah faktor penting bagi keuangan negara dalam menjamin kelangsungan pembangunan nasional tanpa tergantung kepada sumber daya alam dan bantuan asing. Pada kali ini penulis akan membahas mengenai mengenal pajak di Indonesia, pemungut pajak, subjek pajak, dan sistem perpajakan di Indonesia.

Mengenal Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Untuk Apa Pajak Itu?

Kita harus mengenal apa Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara tidak dapat dilaksanakan.

Penggunaan uang pajak meliputi:

  • Pembayaran gaji aparatur negara seperti Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional Indonesia, dan Polisi Negara Republik Indonesia sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan;
  • Subsidi Bahan Bakar Minyak, Subsidi Listrik, Subsidi Pupuk, Bantuan Langsung Sementara Masyarakat atau sejenisnya, Pengadaan Beras Miskin, Jaminan Kesehatan Masyarakat;
  • Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi;
  • Pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh lapisan masyarakat;

Apa Yang Saya Dapat Setelah Membayar Pajak?

Uang pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran publik, sehubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan wajib pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, contoh untuk pembiayaan pengeluaran publik diantaranya;

  • Sejak bayi kita telah menikmati Pajak Contoh: Imunisasi;
  • Sejak sekolah dasar kita telah menikmati pajak yang telah terkumpul sehingga biaya sekolah dapat terjangkau sampai ke perguruan tinggi;
  • Transportasi umum disediakan untuk memudahkan kita dalam mencapai tujuan (sekolah, tempat kerja). Hal ini pun disubsidi oleh pemerintah;
  • Keamanan dan ketertiban dapat terjaga sehingga kita merasa aman selama bepergian;
  • Biaya berobat di Rumah Sakit menjadi jangkau karena biaya kesehatan dibiayai pemerintah dari pajak;
  • Fasilitas & infrastruktur umum dibangun untuk kenyamanan kita seperti: jalan, jembatan, kebersihan, taman, pasar, dan sebagainya, juga dibiayai oleh pemerintah;

Baca Juga: Pentingnya Pembayaran Pajak, Dari, Oleh dan Untuk Rakyat di Indonesia

Siapa Yang Memungut Pajak?

Berdasarkan lembaga yang mengelolanya, pajak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

  1. Pajak pusat;

Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh);
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  3. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM);
  4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (P3);
  5. Bea Meterai.

Pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah, dalam hal ini ditangani oleh Dinas Pendapatan Daerah atau instansi yang menangani pemungutan pajak daerah, antara lain:

  1. Provinsi:
  • Pajak Kendaraan Bermotor;
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
  • Pajak Air Permukaan;
  • Pajak Rokok.
  1. Kabupaten/Kota:
  • Pajak Hotel;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  • Pajak Parkir;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Siapa Yang Wajib Bayar Pajak?

Pada dasarnya setiap orang pribadi baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing yang bertempat tinggal di Indonesia dan badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia merupakan Wajib Pajak.

Kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain. Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau suatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan disebut sebagai Wajib Pajak (WP).

Subjek Yang Menjadi Wajib Pajak?

Subjek Pajak menurut ketentuan UU Cipta Kerja dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:

  1. Orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, yang:
  • bertempat tinggal di Indonesia;
  • berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  • dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
  1. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
  • Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
  • Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  1. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Sistem Perpajakan Yang Berlaku Di Indonesia?

Mengenal Pajak di Indonesia merupakan sumber utama pendapatan negara, fungsi ini telah berjalan sejak zaman kerajaan, pemerintahan Hindia Belanda, Jepang, dan sejak kemerdekaan hingga sekarang.

Lahirnya Magna Charta 1215 di Inggris membuat raja diperbolehkan untuk memungut pajak setelah mendapat persetujuan dari kaum bangsawan.

Di Indonesia apabila merujuk dalam Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa:

“Kedaulatan di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD”

Maka dapat diartikan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dan sekaligus mengakui bahwa yang berkuasa adalah rakyat (demokrasi).

Seperti halnya negara demokrasi yang menyebutkan bahwa pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat, begitu pula dengan pajak. Dapat dikatakan pajak berasal dari, oleh, dan untuk rakyat sendiri.

Pada awal kemerdekaan, sistem pemungutan pajak Indonesia berdasarkan Official Assesment System yaitu pihak yang penentuan jumlah pajak terutang dari Wajib Pajak ditetapkan oleh aparat pajak.

Sejak reformasi perpajakan di Indonesia pada tahun 1984, sistem pemungutan pajak yang baru diperkenalkan di Indonesia yaitu Self Assessment System

Sistem pemungutan ini memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri, menghitung, memperhitungkan utang pajaknya sendiri, membayar pajak terutang ke bank tempat pembayaran pajak dan kantor pos serta melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. 

Pada sistem ini aparat pajak bertugas untuk mengawasi, melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.

Itulah penjelasan mengenai “Mengenal Pajak di Indonesia”. Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, kamu dapat mengaksesnya melalui website https://medikolegal.id/.

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja.

Direktorat Jenderal Pajak, “Lebih Dekat Dengan Pajak”, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Diakses pada tanggal 26 Januari 2022.

Sumber Gambar:

https://www.pexels.com/id-id/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102