Kenali Konsep Malpraktik dalam Hukum Kesehatan Indonesia

Oleh : Nur Anggi Novia Putri 

Halo Sobat Medikolegal!!!

Ada kabar apa hari ini? Semoga sobat Medikolegal selalu mendapat kabar baik setiap harinya yaa!

Sahabat Medikolegal pasti tidak asing lagi dengan malpraktik kan?

Yup, benar sekali malpraktik itu sendiri merupakan kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan mestinya maupun tindakan diluar prosedur yang ada serta mengakibatkan kerugian bagi pasien. Bisa dibilang tindakan yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar operasional prosedur yang ada.

Pasti sobat Medikolegal.id penasaran nih apa gimana sih konsep malpraktik dalam hukum kesehatan itu sendiri? Kelalaian yang dimaksud dalam hal ini apa ya??? Langsung aja kita simak penjelasannya berikut ini.

Malpraktik dalam Hukum Kesehatan

Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia hingga saat ini belum menjelaskan pengertian mengenai malpraktik. Akan tetapi makna malpraktik dapat kita lihat dari pendapat para ahli menurut M. Jusuf Hanafiah dan Amri Amir, malpraktik adalah :

“Kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama. Yang dimaksud kelalaian disini adalah sikap kurang hati-hati, yaitu tidak melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati melakukannya dengan wajar, tapi sebaliknya melakukan apa yang seseorang dengan sikap hati-hati tidak akan melakukannya dalam situasi tersebut. Kelalaian diartikan pula dengan melakukan tindakan kedokteran dibawah standar pelayanan medis (standar profesi dan standar prosedur operasional)”.

Pembahasan selanjutnya, unsur-unsur malpraktik menurut M Jusuf Hanafiah dan Amri Amir terdiri dari:

1.  Adanya unsur kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya;

2.  Adanya perbuatan yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional;

3.  Adanya luka berat atau mati, yang mengakibatkan pasien cacat atau meninggal dunia;

4.  Adanya hubungan kausal, dimana luka berat yang dialami pasien merupakan akibat dari perbuatan dokter yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medis.

Unsur kelalaian dalam hukum kesehatan???? Sahabat Medikolegal pasti penasaran kan. Yuk simak pembahasan selanjutannya !!!!

Baca Juga:  Penjelasan Mengenai Pembunuhan Anak atau Infanticide

Kelalaian dalam Hukum Kesehatan

Kelalaian dalam pelayanan kesehatan adalah salah satu bentuk dari malpraktek, yang pada dasarnya terjadi apabila seorang dokter dengan tidak sengaja melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan. Unsur kelalaian terpenuhi apabila yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian / cedera bagi pasien.

Namun, tindakan yang dilakukan oleh dokter yang memenuhi unsur-unsur kelalaian dalam KUHP, tidak dapat selalu dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, misalnya dalam pembedahan yang melukai orang dengan pisau, meskipun memenuhi unsur-unsur “penganiayaan“ tetapi tindakan dokter tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Suatu tindakan medik secara materiil tidak bertentangan dengan hukum apabila memenuhi persyaratan antara lain:

1.     Tindakan itu mempunyai indikasi / petunjuk medik berdasarkan pada tujuan tindakan medik ;

2.     Tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan terapi pengobatan;

3.     Tindakan itu dilakukan dengan persetujuan/izin yang bersangkutan (informed consent).

Bersalah atau tidaknya dokter diukur dari apakah tindakan medik itu telah memenuhi standar pelayanan medik/standar profesi medik dan apakah tindakan dokter tidak melanggar kode etik kedokteran. Sehingga apabila semua prosedur tersebut telah dilaksanakan dengan baik, maka kegagalan dokter dalam melakukan tindakan medik tidak dapat dikategorikan sebagai criminal malpractice atau  malpraktek pidana tetapi harus dikategorikan sebagai resiko medik.

Nah, kemudian bagaimana dokter itu dapat dianggap melakukan kelalaian?

Dokter dapat dianggap melakukan suatu kelalaian medik apabila memenuhi unsur-unsur berikut ini :

a.      Duty ( kewajiban ) untuk melakukan suatu tindakan / tidak melakukan tindakan tertentu terhadap pasien pada situasi dan kondisi tertentu;

b.     Dereliction of the duty, penyimpangan kewajiban;

c.      Damage (kerugian), semua yang dirasakan pasien sebagai kerugian akibat pelayanan dokter;

d.     Direct causal relationship, hubungan sebab akibat yang nyata, terdapat hubungan sebab akibat antara penyimpangan kewajiban dengan kerugian yang timbul.

Oleh karena ini dalam penentuan kesalahan kasus malpraktik dari dokter tidak bisa secara serta merta dilihat dari aspek hukum, tetapi harus menyertakan pendapat atau putusan peradilan disiplin medik sebagai kesaksian ahli, terbukti tidaknya seorang dokter telah melakukan kejahatan medik sebenarnya dapat menggantungkan dari pada putusan peradilan disiplin profesi dokter.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Pengguguran Kandungan atau Aborsi

Referensi :

Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Abdul Aziz, Tinjauan Kriminologi Mengenai Malpraktik Medik Yang Dilakukan Oleh Perawat, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 2. Vol.2. 2014

Arief Barda Nawawi. 2007. Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penegakan Penanggulangan Kejahatan. Kencana. Jakarta

M.Jusuf, Hanafiah & Amri Amir. 1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Buku Kedokteran. Jakarta

Simpul Rakyat.co.id. “Soal Malpraktik Kesehatan, Praktisi Hukum Willy: Serahkan Pada Ahlinya”. diakses melalui, https://simpulrakyat.co.id/2022/07/soal-malpraktik-kesehatan-praktisi-hukum-willy-serahkan-pada-ahlinya.html, Pada tanggal 2 Agustus 2022 pukul 21.00 WIB.

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Sumber Gambar:

Pexels: https://www.pexels.com/id-id/.

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102