Gambaran Tata Kelola Rumah Sakit Dalam Perspektif Good Corporate Governance

Oleh : Nur Anggi Novia Putri

Halo Sobat Medikolegal!!!

Ketemu lagi sama mimin! Gimana kabarnya nih? Semoga sobat Medikolegal selalu dalam keadaan baik dimanapun dan kapanpun ya!

Sahabat medikolegal di pembahasan sebelumnya mimin sudah bahas terkait sejarah, perizinan, macam, dasar hukum, jenis dan macam organisasi rumah sakit di Indonesia. Masih ingat gak sobat? Nah, kalau lupa-lupa ingat yuk buka artikel sebelumnya.

Nah, kali ini mimin mau bahas terkait tata kelola rumah sakit. Kira-kira ada yang tau gak ya tata kelola rumah sakit itu kaya apa??? Apa baru dengar sekarang kalau rumah sakit ada tata kelolanya?? Daripada makin penasaran yuk simak penjelasannya!

Tata Kelola Rumah Sakit

Tata kelola rumah sakit dapat sobat temui dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwasannya :

“Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik”

Kemudian berdasarkan Penjelasan Pasal 36 tersebut dijelaskan bahwa :

“Tata kelola rumah sakit yang baik adalah penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit yang berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran.”

“Tata kelola klinis yang baik adalah penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit.”

Nah, kira-kira dari ulasan diatas udah ada yang bisa dipahami belum ya? Yuk kita cari tau satu per satu. Jika mimin lihat berdasarkan penjelasan Pasal 36 tersebut maka prinsip-prinsip ini identik dengan prinsip Good Governance. Good Governance sendiri diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Baca Juga: Kenali Dasar Hukum Rumah Sakit Di Indonesia!

Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:

  1. Transparansi (transparency), yaitu menerapkan prinsip transparansi dengan menyediakan sarana komunikasi yang efektif dan responsif dalam memperoleh informasi mengenai perusahaan, sehingga seluruh Pemangku Kepentingan mampu memahami kinerja dan tindakan Perusahaan.
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu menerapkan prinsip akuntabilitas dengan mengoptimalkan kinerja dan peran setiap individu Perusahaan sehingga seluruh aksi dan kegiatan Perusahaan berjalan dengan efektif dan efisien. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu menerapkan prinsip pertanggungjawaban dengan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan terkait, mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghindari segala transaksi yang dapat merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati.
  4. Kemandirian (independency), yaitu menerapkan prinsip independensi dengan mengelola peran dan fungsi yang dimiliki secara mandiri tanpa ada tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip serta tata nilai perusahaan.
  5. Kewajaran (fairness), yaitu menerapkan prinsip kesetaraan dengan memperhatikan hak setiap Pemangku Kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dengan memenuhi hak setiap Pemangku Kepentingan dengan tetap memperhatikan kaidah dan peraturan perusahaan

Nah, dengan diterapkannya tata kelola perusahaan yang baik dapat memperkuat daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan masyarakat. Namun untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada semua organ dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur sedemikian rupa sehingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Baca Juga:Mengenal Jenis-Jenis Rumah Sakit di Indonesia

Kesimpulan

Dari sedikit ulasan diatas maka dapat mimin tarik kesimpulan bahwasannya tata kelola rumah sakit di Indonesia berdasarkan prinsip Good Governance yaitu prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi  https://medikolegal.id/ for more information.

Sumber :

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor :PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Missippitoday: https://mississippitoday.org/ 

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 98