Oleh : Nur Anggi Novia Putri
Halo Sobat Medikolegal!!!
Apa kabar? Semoga sobat Medikolegal dalam keadaan sehat ya! Kalau sebelumnya kita bahas terkait sejarah dan perizinan hospital di Indonesia, kali ini mimin mau bahas dasar hukum rumah sakit nih !!!
Sobat Medikolegal ada yang tau gak apa saja dasar hukum rumah sakit?
Yup, benar sekali salah satunya yang sering mimin sebut dalam artikel populer sebelumnya yaitu Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Namun dasar hukum rumah sakit bukan itu saja lho sobat. Penasaran apa saja? Langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Mengenal Jenis-Jenis Rumah Sakit di Indonesia
Dasar Hukum Rumah Sakit di Indonesia
Sobat Medikolegal.id masih ingat gak tentang perizinan rumah sakit? Yaps, berdasarkan Pasal 2 Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit disebutkan bahwasannya rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun swasta. Sebelum mendapatkan izin, rumah sakit harus memenuhi persyaratan meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Nah, maka dari itu dasar hukum hospital di Indonesia antara lain :
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Dalam permenkes ini diatur juga mengenai bentuk rumah sakit yaitu terdiri dari rumah sakit statis, rumah sakit bergerak, atau rumah sakit lapangan. Selain itu rumah sakit memiliki beberapa jenis pelayanan yaitu umum dan khusus. Berdasarkan Bab III rumah sakit terdiri atas beberapa klasifikasi yaitu :
a. Rumah Sakit umum kelas A;
b. Rumah Sakit umum kelas B;
c. Rumah Sakit umum kelas C; dan
d. Rumah Sakit umum kelas D.
Pada bab IV diatur mengenai Perizinan mulai dari persyaratan, jenis izin, tata cara perizinan, perpanjangan, peningkatan kelas, dan izin perubahan izin operasional.
Baca Juga: Tau Gak Sih Bagaimana Perizinan Rumah Sakit??
- Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Rumah sakit di Indonesia wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana ketentuan dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial serta Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) maka tersedianya data dan informasi mutlak dibutuhkan terutama oleh badan layanan umum seperti rumah sakit.
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit
- Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Keanggotaan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 Tentang Badan Pengawasan Rumah Sakit
Nah, dari penjelasan diatas maka mimin bisa simpulkan bahwasannya dasar hukum rumah sakit terdapat dalam beberapa aturan yaitu aturan dasar dan aturan pelaksana, sehingga payung hukum rumah sakit di Indonesia sudah cukup lengkap. Please check https://medikolegal.id/ for more information.
Sumber :
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Diakses melalui https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/581, pada 21 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Tribunnews: https://www.tribunnews.com/




