Oleh : Nur Anggi Novia Putri
Halo Sobat Medikolegal!!!
Ketemu lagi nih sama mimin! Ada kabar apa hari ini? Semoga sobat Medikolegal selalu mendapat kabar baik setiap harinya ya!
Sahabat medikolegal di pembahasan sebelumnya mimin sudah bahas terkait jenis rumah sakit di Indonesia. Masih ingat gak sobat? Nah, kali ini mimin mau bahas lagi terkait klasifikasi rumah sakit.
Apa itu klasifikasi rumah sakit??? Kira-kira ada yang tau gak nih?? Apa baru dengar sekarang kalau rumah sakit ada klasifikasinya?? Daripada makin penasaran yuk simak penjelasannya!
Klasifikasi Rumah Sakit
Apa itu klasifikasi rumah sakit? Klasifikasi rumah sakit berdasarkan Permenkes 14/2021 adalah pengelompokan kelas rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang dan sumber daya manusia. Klasifikasi rumah sakit terdiri atas:
Baca Juga: Tau Gak Sih Bagaimana Perizinan Rumah Sakit??
Rumah Sakit Umum
Rumah sakit umum merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Pelayanan ini terdiri atas pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan kebidanan, dan pelayanan non medik. Rumah sakit umum sendiri diklasifikasikan menjadi 4 bagian antara lain:
- Rumah Sakit Umum Kelas A
Berdasarkan Permenkes 3/2020 rumah sakit umum kelas A memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh buah).
- Rumah Sakit Umum Kelas B
Rumah sakit umum kelas B merupakan rumah sakit yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah
- Rumah Sakit Umum Kelas C
Rumah sakit umum kelas C merupakan rumah sakit yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 200 (dua ratus) buah
- Rumah Sakit Umum Kelas D
Rumah sakit umum kelas D merupakan rumah sakit yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 50 (lima puluh) buah
Baca Juga: Kenali History Singkat Rumah Sakit di Dunia Hingga Indonesia
Rumah Sakit Khusus
Rumah sakit khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya. Yang mana dalam hal ini rumah sakit dapat menyelenggarakan pelayanan lain diluar kekhususannya meliputi pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan kegawatdaruratan. Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain diluar kekhususannya paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur hal tersebut berdasarkan Permenkes 3 Tahun 2020. Rumah sakit khusus ini terdiri atas Rumah Sakit Khusus :
- Ibu dan anak
- Mata
- Gigi dan mulut
- Ginjal
- Jiwa
- Infeksi
- Telinga-hidung-tenggorokan-kepala-leher
- Paru
- Ketergantungan obat
- Bedah
- Otak
- Orthopedi
- Kanker
- Jantung dan pembuluh darah
Sedangkan berdasarkan klasifikasinya Rumah sakit khusus dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:
- Rumah Sakit Khusus Kelas A
Rumah sakit ini merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 (seratus) buah.
- Rumah Sakit Khusus Kelas B
Rumah sakit ini merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 75 (tujuh puluh lima) buah.
- Rumah Sakit Khusus Kelas C
Rumah sakit ini merupakan Rumah Sakit khusus yang memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 25 (dua puluh lima) buah.
Berdasarkan yang mimin bahas diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa klasifikasi rumah sakit ada 2 jenis yaitu klasifikasi rumah sakit umum yang terdiri dari 4 kelas (kelas A, kelas B, kelas C, kelas D) dan rumah sakit khusus yang terdiri dari 3 kelas (Kelas A, Kelas B, Kelas C) yang mana dari masing-masing kelas yang membedakan hanyalah jumlah tempat tidurnya.
Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Kenali Klasifikasi Rumah Sakit di Indonesia”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi https://medikolegal.id/ for more information.
Sumber :
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Sumber:
Parelegal.id: https://paralegal.id/.
Sumber Gambar:
Pixabay: https://www.pexels.com/id-id/