Oleh: Nabil Bahasuan, dr,. SpFM., SH., MH.
“Tak ada penyakit yang tak bisa disembuhkan kecuali kemalasan. Tak ada obat yang tak berguna selain kurangnya pengetahuan”.
–Ibnu Sina
Hai sahabat Medikolegal semoga dalam keadaan Pandemi Covid-19 kawan-kawan tetap diberikan kesehatan dan kemudahan dalam melakukan aktifitas yaa!
Kali ini penulis akan mengkaji mengenai sejarah singkat mengenai Ahli Kedokteran Kehakiman atau Forensik & Medikolegal di Indonesia. Penasaran bukan yuk ikuti terus!
Sejarah Ilmu Kedokteran Kehakiman atau Forensik & Medikolegal
Sejarah ilmu Kedokteran Kehakiman atau Forensik & Medikolegal merupakan salah satu ragam sejarah budaya dari manusia yang harus diteliti, agar menghadirkan segala kejadian dimasa lalu untuk dapat dibuktikan di masa sekarang dengan melakukan pemeriksaan berbasis pengetahuan dan teknologi.
Ilmu Kedokteran Forensik berkembang menjadi suatu cabang ilmu kedokteran yang menerapkan pengetahuan kedokteran untuk pihak pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.
Aplikasi dalam praktik Kedokteran Kehakiman atau Forensik & Medikolegal sudah sering dilakukan jauh sebelum masehi adalah autopsi, walaupun di era itu belum ada satupun ilmuan yang dapat mengaitkan hubungan antara ilmu kedokteran dengan ilmu hukum. Hal ini dikarenakan, autopsi pada masa itu lebih banyak ditujukan untuk kepentingan pendidikan dan penyelidikan penyakit.
Definisi kedokteran Kehakiman
Secara ontologi arti kata kedokteran kehakiman berasal dari terjemahan kata dari bahasa belanda yaitu gerechtelijk geneeskunde. Istilah Kedokteran Kehakiman atau Forensik & Medikolegal hanya dikenal di Indonesia. Istilah yang umum di luar negeri sangatlah beragam seperti Medicine forensic (Latin), Medicina legalis (Latin), Forensic Medicine (Inggris), Legal medicine (Inggris), Gerichtliche Medizin (Jerman) dan Medicine legale (Prancis).
Ilmu Kedokteran Kehakiman / Forensik & Medikolegal adalah suatu cabang dari Ilmu Kedokteran yang mempelajari ilmu kedokteran dan kaitannya dengan ilmu hukum, dimana saat ini sudah berubah nama menjadi Ilmu kedokteran forensik & Medikolegal.
Menurut Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 tentang Nama Program Studi Pada Perguruan Tinggi dan Peraturan Konsil Kedokteran Forensik & Medikolegal No 66 tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik Dan Medikolegal
Dokter Spesialis Kedokteran Kehakiman / Forensik & Medikolegal
Dokter Spesialis Kedokteran Kehakiman / Forensik & Medikolegal merupakan seorang dokter umum yang telah lulus dan melanjutkan program pendidikan dokter spesialis yang diberi gelar Spesialis Forensik & Medikolegal.
Dimana dalam program pendidikannya diatur sesuai dengan kurikulum nasional pendidikan Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal yang dikeluarkan oleh Kolegium Kedokteran Indonesia, yang wajib menguasai atau mampu menyelesaikan 7 area kompetensi yaitu:
- Etika profesi dan profesionalitas luhur dibidang kedokteran forensik & medikolegal.
- Mawas diri pengembangan pribadi dan belajar sepanjang hayat.
- Komunikasi efektif dan kemampuan kerja sama.
- Riset pengelolaan informasi dan kedokteran berbasis bukti.
- Landasan ilmiah kedokteran forensik & medikolegal.
- Keterampilan penatalaksanaan kasus dan manajemen kedokteran forensik dan medikolegal.
- Penegakan keadilan berbasis humaniora bioetika,disiplin hukum dan Ham.
Aspek Hukum Kedokteran Kehakiman atau Forensik & Medikolegal
Dalam Pasal 133 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) disebutkan bahwa:
- Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik luka,keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
- Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
- Mayat yang dikirim kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Ruang lingkup Kedokteran kehakiman / Forensik & Medikolegal
Dalam menjalankan profesinya spesialis kedokteran kehakiman/forensik & medikolegal mempunyai kewenangan klinis untuk menangani korban hidup atau clinical forensic dan menangani korban mati atau patologi forensic
Kasus forensik klinik/ korban hidup
a) Luka /penganiayaan
b) Kekerasan dalam rumah tangga
c) Kekerasan seksual
d) Keracunan
e) Paternitas
Kasus patologi forensik/korban mati
a) Kekerasan tajam
b) Kekerasan tumpul
c) Kekerasan kimia
d) Kekerasan akibat senjata api
e) Kejahatan seksual
f) Pengguguran kandungan
g) Pembunuhan anak sendiri
h) Asfiksia dan tenggelam
i) Kematian mendadak
j) Kematian akibat tindakan medis
Referensi
KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).
Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 257/M/KPT/2017 Tentang Nama Program studi Pada Perguruan Tinggi.
Peraturan Konsil Kedokteran Forensik & Medikolegal No 66 tahun 2020 Tentang Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik Dan Medikolegal.
Satyo, A, 2002. Sejarah Ilmu Kedokteran Forensik, Medan: USU Press.
Dahlan,S, 2002. Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Setiady,T, 2018.Pokok-Pokok Ilmu Kedokteran Kehakiman dalam Orientasi Kepustakaan Praktis, Bandung: Alfabeta.




