Menaksir Hukum Dalam Perkembangan Teknologi di Tengah Pandemi Covid-19 di Indonesia
Oleh: Bambang Sukoco, S.H.
Pengalaman dikembangkan oleh akal dan akal diuji oleh pengalaman.
-Anonim
Hai apa kabar sahabat Medikolegal, semoga dalam keadaan sehat ya.
Perkembangan teknologi telah menimbulkan banyak perubahan dalam kehidupan manusia sehari-hari. Di tengah gelombang globalisasi dan kemajuan teknologi, hukum diharapkan dapat menjaga integritas dan beradaptasi dengan kemajuan serta kehebatan teknologi itu sendiri.
Terutama dalam kondisi saat ini dimana dunia mengalami disrupsi yang secara bersamaan terdapat Pandemi Covid-19. Hal itu menjadikan segala perilaku manusia berubah menjadi menggunakan teknologi sebagai perantaranya.
Pandemi Covid-19 dan Teknologi
Hadirnya wabah Covid-19 di dunia telah berdampak terhadap aspek kehidupan manusia, hal ini diawali dengan pemerintah membuat kebijakan agar setiap masyarakat melakukan aktivitas tanpa berkerumun.
Faktor tersebut telah mempengaruhi perkembangan teknologi. Pandemi Covid-19 membuat teknologi memiliki banyak kemajuan. teknologi dijadikan sebagai salah satu solusi dalam keadaan sekarang.
Salah satunya mengenai e-commerce dimana UMKM dipaksa akan melek teknologi agar bisnis tetap berjalan serta proses pengajaran yang dilakukan di dunia pendidikan beralih melalui pembelajaran jarak jauh.
Hukum dan Teknologi
Dalam ilmu hukum terdapat istilah Das Sollen dan Das Sein, dimana Das Sollen menerangkan kaidah hukum yang menerangkan kondisi yang diharapkan, sedangkan Das Sein dianggap sebagai keadaan yang nyata dimana hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat.
Dalam kondisi sekarang secanggih apapun kemajuan teknologi, hukum diharuskan mampu beradaptasi dengan kemajuan dan kehebatan teknologi itu sendiri.
Hingga kini terdapat anggapan bahwa hukum selalu tertinggal dalam mengikuti perkembangan masyarakat.
Perkembangan teknologi merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan. Oleh sebab itu Pemerintah mengeluarkan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025 yang memuat indikator pembangunan hukum nasional
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (yang selanjutnya disebut dengan RPJP) dibuat untuk mewujudkan tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang melindungi segenap bangsa serta memajukan kesejahteraan umum, oleh sebab itu sistem hukum nasional harus mampu menghadapi perkembangan teknologi.
Ikhtiar Atas Persoalan Perkembangan Teknologi
Hukum adalah pengalaman yang diatur dan dikembangkan oleh akal yang kemudian diumumkan dengan wibawa oleh badan-badan yang membuat peraturan di dalam masyarakat yang berorganisasi politik dengan dibantu oleh kekuasaan masyarakat itu.
Mengetahui perkembangan masa depan merupakan hal sulit untuk dilakukan seperti halnya mencoba mengetahui rencana Sang Maha Kuasa, yang dapat kita lakukan sekarang adalah melakukan terbaik untuk masa sekarang.
Hal penting dalam menghadapi kemajuan teknologi adalah dengan menyiapkan rencana untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Menurut Salim (1996:35) sumber daya manusia yang berkualitas adalah sumber daya yang mempunyai nilai dari perilaku seseorang dalam mempertanggungjawabkan semua perbuatannya baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Hal ini merupakan tanggung jawab lembaga pendidikan. Untuk mewujudkan manusia yang berkualitas dalam menghadapi pesatnya perkembangan teknologi.
Hal ini diharapkan apabila sumber daya manusia sebagai pencipta mempunyai nilai dan perilaku baik dalam kehidupan masyarakat maupun negara maka perkembangan teknologi ke depan dapat dikendalikan dan diatur dalam peraturan tertulis atau hukum positif.
Referensi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005-2025
Salim, Pendidikan anak berkebutuhan khusus secara inklusif, Surakarta, 1996.
Satjipto Rahardjo dkk, Refleksi dan Rekonstruksi Hukum Indonesia. Thafa Media Yogyakarta, 2012