Tau Gak Sih Bagaimana Perizinan Rumah Sakit??

Oleh : Nur Anggi Novia Putri

Halo Sobat Medikolegal!!!

Bagaimana kabar apa hari ini? Semoga sobat Medikolegal senantiasa dalam keadaan yang sehat yaa!

Nah, kali ini mimin mau ngomongin terkait rumah sakit nih. Sobat tau gak sih bagaimana perizinan Rumah Sakit itu?

Daripada makin penasaran yuk kita simak pembahasannya!

Perizinan Rumah Sakit

Sobat Medikolegal.id berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit disebutkan bahwasannya rumah sakit dapat didirikan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, ataupun swasta. Sebelum mendapatkan izin, rumah sakit harus memenuhi persyaratan meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Nah, berdasarkan Pasal 27 Permenkes 3 Tahun 2020 izin rumah sakit terbagi menjadi dua yaitu:

  1. Izin Mendirikan merupakan izin yang diajukan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi Rumah Sakit hal ini berlaku jika rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan.
  2. Izin Operasional merupakan izin yang diajukan oleh pimpinan Rumah Sakit untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk penetapan kelas Rumah Sakit dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen hal ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang

Izin Mendirikan dan Izin Operasional diterbitkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan kewenangan masing-masing melalui lembaga OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sobat medikolegal.id kira-kira beda gak ya persyaratan izin mendirikan dan izin operasional itu??? Yuk tetap semangat menyimak pembahasan kita!

Persyaratan untuk memperoleh Izin Mendirikan Rumah Sakit meliputi:

  1. Dokumen kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri atas Feasibility Study (FS), Detail Engineering Design, dan master plan; dan
  2. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan.

Persyaratan untuk memperoleh izin operasional meliputi :

  1. Profil Rumah Sakit paling sedikit meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi;
  2. Self assessment meliputi jenis pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, dan bangunan dan prasarana Rumah Sakit dengan mengacu pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. Surat keterangan atau sertifikat izin kelayakan atau pemanfaatan dan kalibrasi alat kesehatan;
  4. Sertifikat akreditasi; dan
  5. Surat pernyataan yang mencantumkan komitmen jumlah tempat tidur untuk Rumah Sakit penanaman modal asing berdasarkan kesepakatan/kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Kenali History Singkat Rumah Sakit di Dunia Hingga Indonesia

Tata Cara Perizinan Rumah Sakit

Izin Mendirikan:

  1. Pemilik Rumah Sakit harus mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan nomor induk berusaha.
  2. Pemilik Rumah Sakit mendapatkan nomor induk berusaha dapat diterbitkan Izin Mendirikan oleh Lembaga OSS.
  3. Pemilik Rumah Sakit harus melakukan pemenuhan komitmen untuk mendapatkan Izin Mendirikan yang berlaku efektif paling lambat 2 tahun. Dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Mendirikan kepada Kementerian Kesehatan untuk Rumah Sakit kelas A dan penanaman modal asing, Pemerintah Daerah provinsi untuk Rumah Sakit kelas B, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk Rumah Sakit kelas C dan kelas D.
  4. Pemenuhan komitmen kepada Kementerian Kesehatan dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan ) dapat diintegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas.
  5. Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing pemerintah daerah ) dapat diintegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas.
  6. Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan evaluasi terhadap pemenuhan komitmen paling lama 14 (empat belas) hari sejak pemilik Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen. Kemudian memberikan notifikasi persetujuan atau perbaikan melalui sistem OSS.
  7. Jika masih perbaikan Pemilik Rumah Sakit wajib melakukan perbaikan melalui sistem OSS dan dapat melakukan perpanjangan pemenuhan komitmen paling lama 1 (satu) tahun.
  8. Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi kembali terhadap pemenuhan komitmen paling lama 10 (sepuluh) hari dan memberikan notifikasi persetujuan atau penolakan Izin Mendirikan kepada pemilik Rumah Sakit melalui sistem OSS.

Baca Juga: Kenali Konsep Malpraktik dalam Hukum Kesehatan Indonesia

Izin Operasional:

  1. Untuk mendapatkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Lembaga OSS, pimpinan Rumah Sakit harus memiliki Izin Mendirikan dan pemenuhan komitmen Izin Operasional paling lama 3 bulan.
  2. Pemenuhan komitmen Izin Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan persyaratan Izin Operasional yang dilakukan melalui sistem perizinan online Kementerian Kesehatan.
  3. Pemenuhan komitmen kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat dilakukan melalui sistem perizinan online instansi pemberi izin masing-masing Pemerintah Daerah yang dapat diintegrasikan dengan sistem OSS dengan cara melakukan interoperabilitas.
  4. Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan verifikasi dan visitasi paling lama 14 (empat belas) hari sejak pimpinan Rumah Sakit menyampaikan pemenuhan komitmen.
  5. Berdasarkan hasil verifikasi dan visitasi Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah provinsi, atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengeluarkan notifikasi persetujuan atau penolakan melalui sistem OSS paling lama 10 (sepuluh) hari sejak dilakukan visitasi.
  6. Notifikasi persetujuan tersebut merupakan pemenuhan komitmen Izin Operasional.

Nah, dari pembahasan kali ini sobat medikolegal.id sudah paham belum nih masalah perizinan rumah sakit? Sobat agar lebih memahami terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit baca-baca Permenkes No. 3 Tahun 2020 yaaa. Mari membudayakan gemar membaca agar wawasan kita luas, salam sayang dari tim medikolegal!!!!

Referensi:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Sumber Gambar:

Hukum Online: https://www.hukumonline.com/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102