Oleh: Nabil Bahasuan, dr,. SpFM., SH., MH
Dengan Ilmu kita menuju kemuliaan
Ki Hadjar Dewantara
Hai sahabat Medikolegal semoga kita semua dalam keadaan sehat dan selalu dibawah lindungan Tuhan Yang Maha Esa, Amin.
Kali ini penulis akan mengkaji mengenai Makna Visum et Repertum di Indonesia. Penasaran bukan yuk ikuti terus!
Sekitar 50-70% kasus yang datang ke rumah sakit terutama di instalasi gawat darurat merupakan kasus cedera atau trauma. Luka-luka ini dapat terjadi akibat dari kecelakaan, penganiayaan, bunuh diri, bencana, maupun terorisme.
Tugas seorang dokter selain melakukan pemeriksaan diagnostik serta memberikan pengobatan dan perawatan kepada pasien, dokter juga mempunyai tugas melakukan pemeriksaan fisik untuk membantu penegakan hukum, baik untuk korban hidup maupun korban mati antara lain adalah pembuatan Visum et Repertum.
Menarik bukan, yuk ikutin ulasannya!
Definisi Visum Et Repertum
Definisi dari Visum et Repertum menurut Stb .1973 No.350 adalah laporan tertulis untuk justisi yang dibuat oleh dokter berdasarkan sumpah, tentang segala hal yang dilihat dan ditemukan pada benda yang diperiksa menurut pengetahuan yang sebaik baiknya.
Maka dalam hal ini Visum et Repertum sebagai keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter (dalam kapasitasnya sebagai ahli) atas permintaan resmi dari penegak hukum yang berwenang tentang yang apa dilihat dan yang ditemukan pada objek yang diperiksanya dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan
Istilah tentang Visum et Repertum lebih dikenal di dunia kriminalistik, tentunya selalu berkaitan antara pelaku tindak kejahatan, penegak hukum dan Dokter Spesialis Forensik & Medikolegal.
Fungsi Visum et Repertum
Fungsi utama dari visum et repertum adalah sebagai wadah seorang Dokter Spesialis Forensik untuk melaporkan secara tertulis setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang merupakan korban tindak pidana, oleh karena itu semua isi yang tertulis pada Visum et Repertum dapat dipertanggung jawabkan di Pengadilan.
Aspek hukum Visum et Repertum
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah visum et Repertum tidak dikenal atau tersurat didalamnya.
Istilah yang dikenal hanyalah alat bukti kategori surat yang dibuat dengan sumpah atau janji (sebagaimana yang diucapkan di pengadilan) atau dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan (yang diucapkan setelah lulus dokter).
Sehingga pada hakekatnya Visum et Repertum merupakan keterangan tertulis. Ketentuan mengenai alat bukti kategori surat, hal ini diatur dalam Pasal 184 KUHAP
Bentuk Visum et Repertum
Terdiri dari 5 bagian:
- Pro justicia, bagian ini merupakan kewajiban yang harus ditulis sebagai ganti materai atau merupakan legalitas hukum
- Pendahuluan, bagian ini merupakan bagian yang menginformasikan identitas dari peminta,pembuat, objek yang akan diperiksa,kapan dilakukan,alasan dibuat,dan dimana dilakukan pemeriksaan
- Pemberitaan (hasil Pemeriksaan),bagian ini merupakan bagian dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Dokter atau Dokter Spesialis forensik & Medikolegal
- Kesimpulan, bagian ini merupakan keputusan sebab pasti penyebab sesuatu dari korban yang dibuat oleh dokter Spesialis Forensik & Medikolegal atau Dokter
- Penutup,bagian ini merupakan keterangan sumpah tertulis Dokter atau Dokter Spesialis Forensik & Medikolegal dimana sumpah tersebut ditulis berupa kalimat yaitu “Demikian hasil pemeriksaan ini dibuat berdasarkan pengetahuan sebaik-baiknya mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan”
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Budiyanto A, 1997, Widiatmaka W, Sudiono S. Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Dahlan,S, 2002. Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman Bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.




