Bolehkah Mengambil Foto Dan Video Di Lingkungan Rumah Sakit?

Oleh: Adine Alimah Maheswari.

Halo sobat Medikolegal!

Gimana kabarnya hari ini? Semoga selalu dalam keadaan yang sehat dan bahagia ya!

Sahabat Medikolegal pasti sudah tidak asing lagi bukan dengan penggunaan media sosial?

Yup, di era globalisasi ini kita memang dituntut untuk aktif mengikuti perubahan dalam perkembangan zaman. Salah satunya, yaitu eksis dalam berfoto dan membuat video, serta membagikannya di media sosial.

Di era globalisasi saat ini, memang kegiatan tersebut bukan lagi menjadi aktivitas yang asing bagi hidup kita, bahkan aktivitas berfoto dan membuat video lalu menyebarkannya di media sosial tersebut sudah dianggap wajar bagi beberapa orang dalam kehidupannya sehari-hari.

Akan tetapi, kita dalam melakukan segala aktivitas kita haruslah tetap memperhatikan etika dan norma yang berlaku. Nah, salah satunya juga dalam hal membuat dan mengambil foto di sebuah tempat, meskipun terlihat sepele tetapi jika tidak kita perhatikan dan lakukan dengan benar, maka dampak hukum dapat mengintai kamu loh.

Nah, kalian tau gak sih, kalau membuat video dan foto di lingkungan rumah sakit itu dilarang? Berikut ini mimin akan jelaskan mengenai aturan dalam mengambil foto dan video di lingkungan rumah sakit, yang dapat menjadi bahan acuan bagi kamu untuk dapat bertindak lebih hati-hati dan memperhatikan etika.

Pasti sobat Medikolegal sudah penasaran bukan? Yuk langsung kita simak saja penjelasannya berikut ini!

Etika Mengambil Gambar Di Rumah Sakit

Setiap tempat memiliki aturan dan norma yang harus dipatuhi, sama halnya seperti lingkungan di rumah sakit. Rumah sakit sebagai tempat berkumpulnya para pasien dan staf medis untuk melakukan upaya pengobatan melalui tindakan medis, tentunya memiliki berbagai macam tata aturan yang mengatur di dalamnya.

Dalam hal ini, pengambilan foto dan video di lingkungan di rumah sakit diperbolehkan, asalkan tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Berikut ini merupakan etika dalam membuat video dan foto di lingkungan rumah sakit:

1.  Meminta izin pasien

Jika ingin mengambil foto dan video, kamu harus terlebih dahulu meminta izin kepada pasien yang ada di tempat tersebut. Apakah mereka berkenan untuk masuk ke dalam galeri fotomu atau tidak, jika tidak maka kamu tidak diperbolehkan untuk mengambil gambar dengan alasan apapun.

2.  Meminta izin rumah sakit

Apabila Kamu ingin mengambil gambar dengan alasan untuk kepentingan pekerjaan dan penelitian, maka Kamu harus terlebih dahulu melakukan izin kepada pihak rumah sakit dan menjelaskan maksud tujuan, serta mengikuti serangkaian prosedur yang berlaku seperti menyerahkan dan menandatangani sejumlah dokumen yang diperlukan.

Setelah mendapat izin, maka kamu boleh mengambil gambar namun tetap harus memperhatikan prinsip, standar, dan pedoman etik yang bersifat universal dan tidak melanggar privasi pasien dan keluarganya.

Dasar Hukum Larangan Mengambil Gambar Di Rumah Sakit

Berikut ini, merupakan dasar hukum mengenai larangan mengambil gambar di rumah sakit secara sembarangan:

1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Pasal 32: “Setiap pasien mempunyai hak diantaranya memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit dan mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya”.

Pasal 38:

1)  Setiap Rumah Sakit harus menyimpan rahasia kedokteran.

2) Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepentingan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

2.  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Pasal 26

Dalam menerima pelayanan dari Rumah Sakit, Pasien mempunyai kewajiban:

  1. Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
  2. Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
  3. Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ; 

3.  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam undang-undang ini apabila seseorang melakukan pengambilan gambar tanpa seizin pasien atau pihak rumah sakit dan yang bersangkutan merasa tidak terima karena gambar tersebut dianggap menghina, mencemarkan nama baik, serta melanggar kesusilaan, maka dapat dikenakan pasal pelanggaran terhadap undang-undang ini.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai “Bolehkah Mengambil Foto Dan Video Di Lingkungan Rumah Sakit?”. Jika kamu penasaran dengan berita hukum lainnya, maka kamu dapat mengunjungi  https://medikolegal.id/ for more information.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bernadetha Aurelia Oktavira. 2020. Larangan Mengambil Foto/Video di Rumah Sakit. https://www.hukumonline.com/klinik/a/larangan-mengambil-foto-video-di-rumah-sakit-lt5e2289741df35. Diakses pada 27 Juli 2022.

Asni Harismi. 2020. Etika Mengambil Foto Pasien Rumah Sakit yang Harus Anda Ketahui. https://www.sehatq.com/artikel/mengambil-foto-pasien-rumah-sakit-harus-ikuti-ketentuan-ini. Diakses pada 27 Juli 2022.

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/ 

Sumber Gambar:

Pixabay: https://pixabay.com/

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102