Oleh: Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH
Teman teman kali ini penulis akan mengulas materi tentang” Traumatologi : Luka benda tumpul” yang merupakan mata kuliah ilmu kedokteran forensik & Medikolegal, ikuti ulasannya ya!
Definisi Traumatologi
Adalah ilmu yang mempelajari semua aspek yang berkaitan dengan kekerasan terhadap jaringan tubuh manusia yang masih hidup.
Pembagian Traumatologi
Secara umum ilmu traumatologi dibagi menjadi:
- Kekerasan bersifat mekanik (fisik)
- Kekerasan Tumpul:
- Luka Lecet (abrasion);
- Luka Memar (contusion);
- Luka Robek (laceration);
- Kekerasan Tajam:
- Luka Iris (Incised wound);
- Luka Tusuk ( Stab wound);
- Luka Bacok (Chop wound);
- Kekerasan senjata api:
- Luka Tembak masuk;
- Luka tembak Keluar;
- Kekerasan bersifat Alam:
- Luka akibat pengaruh suhu:
- Suhu Tinggi (hyperthermia);
- Suhu Rendah (hypothermia);
- Kekerasan bersifat kimiawi:
- Luka Akibat zat asam;
- Luka Akibat zat basa;
Manfaat Traumatologi
Dalam kaitan dengan kedokteran forensik & Medikolegal dapat membantu menentukan:
- Jenis penyebab trauma;
- Waktu terjadi trauma;
- Cara melakukan nya;
- Akibat dari trauma;
- Rekonstruksi peristiwa penyebab trauma;
Definisi Luka Benda Tumpul
Adalah luka yang diakibatkan oleh suatu benda yang berujung tumpul,yang tidak dapat dibuat untuk menusuk, dan mengiris.
Definisi Luka Lecet (abrasion)
Adalah luka yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan rusak atau lepasnya lapisan dari luar kulit (epidermis).
Ciri Luka Lecet (abrasion)
- Bentuk luka tidak teratur;
- Garis batas luka tidak teratur;
- Tepi luka tidak rata;
- Permukaan luka tertutup oleh krusta (serum yang telah mengering);
- Warna coklat kemerahan;
- Pemeriksaan mikroskopik terdapat epitel dan reaksi jaringan (inflamasi);
Benda yang dapat menimbulkan luka lecet :
- Kuku;
- Ban mobil;
- tali/ikat pinggang;
Memperkirakan umur luka lecet:
- Hari ke 1-3 warna coklat kemerahan karena eksudasi darah dan cairan limfe;
- Hari ke 4-6 warna pelan pelan menjadi gelap dan lebih suram;
- Hari ke 7-14 pembentukan epidermis baru;
- Beberapa minggu : terjadi penyembuhan lengkap;
Ciri luka lecet terjadi pada jenazah:
- Warna kuning mengkilat;
- Lokasi biasanya di daerah penonjolan tulang;
- Pemeriksaan mikroskopik tidak ditemukan adanya sisa epitel atau reaksi jaringan;
Definisi Luka Memar (contusion)
Adalah luka yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan pecahnya kapiler sehingga darah keluar dan meresap di jaringan sekitar dan kerusakan jaringan tersebut tanpa disertai diskontinuitas permukaan kulit.
Ciri luka memar:
- Hari 1 memar berwarna merah kebiruan sehingga sering terlihat seperti lebam mayat;
- Hari ke 4 sampai 5 hari berwarna kuning kehijauan;
- Hari ke 7 atau lebih berwarna kekuningan;
Perbedaan Luka memar dan lebam mayat
| Luka Memar | Lebam mayat | |
| Lokasi | Bisa di mana saja | Pada bagian terendah |
| Pembengkakan | Ada | Tidak ada |
| Bila di tekan | Warna merah tetap | Warna merah menghilangDan akan kembali muncul warna merah jika melepas tekan |
| Secara Mikroskopik | Terdapat reaksi jaringan (inflamasi) | Tidak ada reaksi jaringan |
Definisi Luka Robek (laceration)
Adalah luka yang disebabkan oleh persentuhan benda tumpul dengan kekuatan yang besar sehingga mengakibatkan robeknya seluruh lapisan kulit dan jaringan di bawahnya.
Ciri Luka Robek (laceration)
- Garis batas luka tidak teratur;
- Tepi luka tidak rata;
- Terdapat jembatan jaringan;
- Tidak bisa dirapatkan karena jaringan ada yang hancur;
- Sekitar garis batas luka ditemukan memar;
- Lokasi luka pada daerah yang dekat tulang (daerah kepala, muka dan ekstremitas);
Pembagian Kekerasan tumpul pada daerah kepala
- Kulit Kepala (scalp)
- Memar kulit kepala;
- Lecet kulit kepala;
- Robek kulit kepala;
- Tulang pada kepala(tengkorak) :
- Fraktur atap Tengkorak /calvaria;
- Fraktur dasar tengkorak /basis cranii;
- Fraktur linier (berbentuk garis tunggal pada tulang tengkorak);
- Fraktur diastasis ( pelebaran antar sutura khusus pada bayi;
- Fraktur komunikatif (lebih dari satu fragmen fraktur);
- Fraktur impresi (tekanan langsung sehingga tulang kepala tertekan kedalam sehingga merobek jaringan otak;
- Selaput otak:
- Perdarahan epidural/epidural haemorrhage;
- Perdarahan subdural/subdural haemorrhage;
- Perdarahan sub arachnoid/sub arachnoid haemorrhage;
- Non Traumatik : ruptur arteri ,aneurisma, intraserebral akibat stroke dan hipertensi;
- Traumatik ; trauma langsung pada daerah fokal otak,daerah wajah atau leher dengan fraktur tulang leher;
- Jaringan otak:
- Contusio Cerebri;
- Laceratio cerebri;
- Oedema cerebri ;
Itulah penjelasan mengenai traumatologi terutama bahasan TRAUMATOLOGI : Luka Benda Tumpul untuk mendapatkan artikel yang lainnya,anda dapat mengakses melalui website https://medikolegal.id/.
Referensi:
Dahlan, Trisnadi, S, 2019, Ilmu Kedokteran Forensik Pedoman bagi Dokter dan Penegak Hukum, Semarang, Fakultas Kedokteran Unissula.
Yudianto,A,2020,Ilmu Kedokteran Forensik,Surabaya, Scopindo Media Pustaka.
Sumber Gambar:




