Oleh : Arik Laksono
Gimana sobat medikolegal.id sudah faham gak sih sama OSS nah mungkin sebelum – sebelumnya oss sudah ada ya sobat dari tahun 2018 loh.
Yuk simak dan ketahui perbedaan OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1
OSS versi 1.0 ada pada 2018 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018).
Tetapi pada praktiknya masih banyak kekurangan pada OSS versi 1.0 tersebut. Untuk itu pada 2019, diterbitkan Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5743/A.8/B.1/2019 Tahun 2019 tentang Rencana Penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) Versi 1.1 Pada Tanggal 4 November 2019 (SE BKPM 5743/ 2019).
OSS versi 1.1 adalah langkah Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai bentuk penyempurnaan OSS versi 1.0.
Baca Juga : Cara Mendaftar Akun OSS RBA Tahun 2022
Perbedaan dari OSS 1.0 dan OSS 1.1 sebagai berikut :
OSS Versi 1.0
* Tidak ada penjelasan/ definisi jenis pelaku usaha sehingga pelaku usaha sering salah dalam memilih ‘jenis pelaku usaha’.
* Tahapan pengisian data satu siklus digabung, sehingga membuat sistem OSS berjalan lambat.
* Format isian legalitas hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas.
* Hanya menerbitkan Izin Lokasi Daratan.
* Pelaku usaha hanya dapat meregistrasi kegiatan utama saja.
* Pemenuhan komitmen Izin Operasional/ Komersial (IOK) tidak disertai Cover Letter.
* Melakukan validasi terhadap NIK, AKta, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RTR, DNI, KBLI, Tax Holiday.
* KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Waralaba).
* Pencabutan berdasarkan likuidasi (pencabutan entitas perusahaan)
* Total Investasi berdasarkan KBLI 2 digit sehingga tidak sinkron dengan DNI yang menggunakan KBLI 5 digit dan tidak dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit).
* Total Investasi berdasarkan KBLI 2 digit sehingga tidak sinkron dengan DNI yang menggunakan KBLI 5 digit dan tidak dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit).
* Belum ada fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi.
* Belum ada fitur Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
* Belum ada fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger.
* Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (izin lokasi/ izin lingkungan/ IMB/ SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota belum dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek (hanya per Kabupaten/Kota).
* Belum terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan pada bidang usaha retail (KBLI 47).
Baca Juga: Kenali Beberapa Langkah dan Prosedur Mendirikan CV Tahun 2022
OSS Versi 1.1
* Terdapat penjelasan/ definisi ‘jenis pelaku usaha’.
* Tahapan pengisian data terpisah sesuai output sehingga sistem OSS lebih efisien dan berjalan lebih cepat.
* Format isian legalitas sesuai jenis Badan Hukum (PT) & Badan Usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata).
* Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya.
* Menerbitkan Izin Lokasi Daratan, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Lokasi di Laut.
* Disertai Cover Letter OSS dan Lampiran IOK dari Kementerian/ Lembaga.
* Sama dengan Versi 1.0, ditambahkan dengan KBLI tterintegrasi, validasi KEK, modal disetor, minimal pemegang saham 2 orang, tapisan pemegang saham asing bila PMDN.
* Sama seperti Versi 1.0, ditambah dengan KPPA.
* Pencabutan berdasarkan likuidasi dan non-likuidasi (pencabutan Izin Usaha atau sebagai Izin Usaha)
* Total investasi berdasarkan KBLI 5 digit sesuai dengan DNI dan dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit).
* Terdapat fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi.
* Sudah terdapat fitur LKPM dengan mekanisme singe sign-on.
* Sudah terdapat fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger.
* Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasaran (izin lokasi/ izin lingkungan/ IMB/ SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota sudah dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek.
* Sudah terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan pada bidang usaha retail (KBLI 47)
Nah seperti itu sobat medikolegal.id penjelasannya, jika ingin mengetahui banyak informasi terkait hukum bisa cek di laman https://medikolegal.id
Referensi :
OSS Kementerian Investasi/BKPM: https://oss.go.id
Sumber :
Paralegal.id: https://paralegal.id
Sumber Gambar: