Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Mulai serta Berakhirnya Kewajiban Pajak

Oleh: Bambang Sukoco, SH.

Perpajakan merupakan hal yang sangat kental dalam kehidupan bernegara, bahkan berdasarkan sejarah kabarnya pajak tercipta karena kebutuhan manusia untuk hidup berkelompok karena ketergantungan satu sama lain.

Pada waktu perang dunia, dalam hal ini negara membutuhkan sumber-sumber untuk membiayai pengeluaran bersama untuk dapat bertahan maupun memenangkan jajahan.

Pajak menurut Djajadingrat merupakan suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik secara langsung untuk memelihara kesejahteraan umum.

Subjek Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 2 menyatakan:

Yang menjadi subjek pajak adalah:

  1. Orang Pribadi, hal ini bermakna bahwa orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia,
  2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, hal ini bermakna bahwa warisan yang menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan.

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh:

a.   Salah seorang ahli warisnya

b.   Pelaksana wasiatnya

c.    Pihak yang mengurus harta peninggalannya

  1. Badan, hal ini bermakna bahwa badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha diataranya:

a.   perseroan terbatas,

b.   perseroan komanditer,

c.    perseroan lainnya,

d.   firma.

  1. Bentuk usaha tetap, hal ini bermakna bahwa bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Bentuk Usaha Tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha dan melakukan kegiatan di Indonesia.

Artikel Terkait: Pentingnya Pembayaran Pajak, Dari, Oleh dan Untuk Rakyat di Indonesia

Jenis

Kemudian subjek pajak dibedakan menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), yang kini telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yaitu sebagai berikut:

1.   Subjek Pajak Dalam Negeri adalah:

Orang pribadi, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun warga negara asing, yang:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia;
  2. Berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
  3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;

2.   Subjek Pajak Luar Negeri adalah:

a.   Orang Pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;

b.   Warga negara asing yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;

c.    Warga Negara Indonesia yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan serta memenuhi persyaratan:

a.   Tempat tinggal;

b.   Pusat kegiatan utama;

c.    Tempat menjalankan kebiasaan;

d.   Status subjek pajak; dan/atau

e. Persyaratan tertentu lainnya yang ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan; dan

d.   Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia atau yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Mulai dan Berakhirnya Kewajiban Pajak

Ketentuan mengenai mulai dan berakhirnya kewajiban pajak diantaranya sebagai berikut:

1.   Orang Pribadi (SPDN):

a.   Mulai: saat dilahirkan, berada atau berniat tinggal di Indonesia.

b. Berakhir: saat meninggal dunia, meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

2.     Orang Pribadi (SPLN):

a.   Mulai: saat menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia. Melakukan kegiatan melalui badan usaha tetap.

b.   Berakhir: saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia, tidak melakukan kegiatan melalui badan usaha tetap.

3.     Warisan yang belum terbagi:

a.   Mulai: saat timbulnya warisan.

b.   Berakhir saat warisan selesai dibagi.

Itulah penjelasan mengenai “Subjek Pajak: Pengertian, Jenis, dan Mulai serta Berakhirnya Kewajiban Pajak”. Untuk mendapatkan artikel yang lainnya, kamu dapat mengaksesnya melalui website https://medikolegal.id/.

Referensi

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan;

Mustaqiem, “Perpajakan Dalam Konteks Teori Dan Hukum Pajak Di Indonesia”, Buku Litera Yogyakarta, 2014.

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 102