Rapid Antigen Bekas Digunakan Kembali, Bagaimana Hukumnya

Oleh : Nur Anggi Novia Putri, S.H

Halo Sobat Medikolegal!!!

Bagaimana kabar apa hari ini? Semoga sobat Medikolegal senantiasa dalam keadaan yang sehat yaa! Dimasa pandemi yang mulai meningkat lagi sahabat medikolegal harus tetap ekstra berhati-hati dan dalam menjaga diri baik-baik yaa sobat!

Nah, kalau ngomongin tentang pandemi sobat pasti gak asing lagi dengan yang namanya Rapid Antigen bukan? Yang dulu gencar-gencarnya kebijakan Rapid Atigen untuk perjalanan keluar kota, pulau, bahkan keluar angkasa ehh maksudnya luar negeri harus test antigen dulu.

Setelah munculnya peraturan tersebut ada kabar heboh lagi terkait masalah Rapid Antigen, apakah itu? Masih ingatkan sobat???

Yup, benar sekali salah satu hot news nya Kasus PT Kimia Farma yang mengedarkan dan mempergunakan alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu-Medan Sumatera Utara.

Pasti sobat Medikolegal.id penasaran nih apa  penggunaan rapid antigen bekas dibenarkan dan diperbolehkan oleh Undang-Undang? Lalu kira-kira ada efek sampingnya gak ya??? Langsung saja kita simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Kenali Konsep Malpraktik dalam Hukum Kesehatan Indonesia

Rapid Antigen Bekas

Rapid Antigen dalam nomenklatur disebut Rapid Diagnotic Test Antigen (RDT-Ag)  yang merupakan alat atau metode yang digunakan untuk mendeteksi/memeriksa covid-19 untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan srining covid-19. 

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/3602/2021 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor  HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Nah, jika kita telusuri Rapid Antigen Bekas merupakan limbah. hal ini t berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 point 9 terkait pengelolaan limbah laboraturium RDT-Ag, dalam hal ini limbah pengambilan dan pemeriksaan spesimen Rapid Antigen dianggap sebagai limbah biologis berbahaya (biohazard)

Pengelolaan limbah tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/537/2020 tentang  Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri Di Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Kalau gitu kira-kira pengelolaan limbah Rapid Antigen yang benar seperti apa yaaa??? Pengelolaan limbah pemeriksaan Rapid Antigen harus mengikuti prinsip-prinsip:

a.  Limbah kaset kit RDT antigen perlu memperhatikan instruksi spesifik manufaktur kit tersebut, Material Safety Data Sheets, dan mengikuti peraturan lokal dan nasional pembuangan limbah.

b.   Seluruh limbah pengambilan dan pemeriksaan RDT-Ag harus diautoklaf atau diinsinerasi.

c.   Limbah cair hanya bisa dilakukan pada fasilitas yang mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

d.   Limbah padat dari bahan spesimen, kit RDT, APD habis pakai harus diproses berdasarkan pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga yang mempunyai izin yang masih berlaku dan terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

e.   Bahan yang bisa dipakai ulang, seperti gown, jas lab diproses sebagai bahan laundry infeksius.

f.  Jika pengambilan dan pemeriksaan spesimen dilakukan di luar fasilitas pelayanan kesehatan, maka penanganan dan pengelolaan limbah perlu dibawa kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk dengan menggunakan kontainer yang tertutup rapat dan kokoh untuk dimusnahkan.

Nah, coba baca lagi yang huruf b sudah bisa menyimpulkan belum sobattt? Berdasarkan huruf b dalam Lampiran tersebut limbah Rapid Antigen Bekas yang sudah digunakan haruslah diautoklaf atau diinsinerasi. 

Apa itu diautoklaf atau diinsinerasi yaa?? Menurut KBBI autoklaf diartikan sebagai alat pensterilan yang menggunakan uap air yang dipanaskan diatas suhu 100 derajat celcius, kalau untuk insinerasi artinya pembakaran bahan secara tuntas hingga yang tersisa hanyalah abu. 

Dari sini Rapid Antigen Bekas tidak diperbolehkan untuk didaur ulang kembali secara langsung karena dapat membahayakan kesehatan seseorang. Selain itu limbah Rapid Antigen Bekas dianggap sebagai limbah biologis berbahaya sehingga harus dimusnahkan dan tidak untuk didaur ulang kembali.

Dengan digunakannya Rapid Antigen bekas ini merupakan tindakan yang berbahaya karena dapat menimbulkan kesalahan deteksi bahkan penularan penyakit. Swab Stick yang digunakan untuk mengambil sampel dalam hidung atau tenggorokan saat melakukan tes Covid-19 ini tidak diperkenankan didaur ulang untuk kebutuhan apapun.

Baca Juga:  Penjelasan Mengenai Pembunuhan Anak atau Infanticide

Kesimpulan

Penggunaan antigen bekas ini tidak sesuai dengan konstruksi produksi yang patut dan melanggar prinsip pengelolaan limbah RDT-Ag sehingga tidak aman untuk digunakan lagi. Dengan melihat peristiwa penggunaan rapid antigen bekas dengan sengaja. 

Hal ini jelas terdapat pelanggaran hukum dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terkait dengan pengelolaan limbah RDT-Ag bahwasannya limbah RDT-Ag merupakan limbah biologis berbahaya yang harus diautoklaf atau diinsinerasi dan tidak diperbolehkan didaur ulang.

Referensi:

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/3602/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 Tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Permenkes 3602/2021.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/537/2020 tentang  Pedoman Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Limbah dari Kegiatan Isolasi atau Karantina Mandiri Di Masyarakat dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Hallosehat.com,  Kasus Alat Tes Swab Antigen Daur Ulang dan Bahayanya,, diakses dari https://www.google.com/amp/s/hellosehat.com/infeksi/covid19/tes-swab-antigen-daur-ulang/%3famp=1, pada tanggal 6 Agustus 2022 pukul 11.18 WIB.

Sumber:

Parelegal.id: https://paralegal.id/.

Sumber Gambar:

Pexels: https://www.pexels.com/id-id/.

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 96