Perubahan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan

Oleh
Team Medikolegal

Sebagai bagian dari evaluasi berkala terhadap standar tarif pelayanan kesehatan yang berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

FKTP merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama

FKRTL merupakan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pada tahun 2023 Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Berlakunya Permenke tersebut mencabut:

  1. Permenkes 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
  2. Permenkes 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan;

Hadirnya Permenkes 3 Tahun 2023 ialah menyesuaikan standar tarif yang berlaku dalam Program Jaminan Kesehatan dan yang berlaku terkait dengan layanan yang disediakan oleh FKTP dan FKRTL.

Tarif FKTP

Standar Tarif yang berlaku berupa Tarif Kapitasi dan Tarif Non Kapitasi. Tarif Kapitasi dibayarkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar dan mencakup 12 jenis pelayanan kesehatan, yang meliputi pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi (secara bersama-sama disebut “Perawatan”), administrasi pelayanan, perawatan gigi, imunisasi dan lain sebagainya.

Terkait Tarif Kapitasi yang berlaku, Permenkes 3/2023 menetapkan tarif bulanan untuk setiap jenis fasilitas kesehatan sebagai berikut:

  1. Pusat Kesehatan Masyarakat (“Puskesmas”): antara Rp. 3.600 dan Rp. 9.000/peserta;
  2. Rumah Sakit Kelas D Pratama, klinik pratama dan fasilitas kesehatan yang setara: antara Rp. 9.000 dan Rp. 16.000/peserta;
  3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer: antara Rp. 8.300 dan Rp. 15.000/peserta; dan
  4. Praktik mandiri dokter gigi: antara Rp. 3.000 dan Rp. 4.000/peserta.

Perlu diketahui bahwa BPJS Kesehatan akan mengganti tarif tercantum. Sebagaimana disepakati dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan sejalan dengan beberapa kriteria teknis, antara lain: 1) Sumber daya manusia; 2) Sarana dan Prasarana; 3) Lingkup pelayanan; dan 4) Komitmen pelayanan.

Berbeda dengan Tarif Kapitasi, Tarif Non Kapitasi dibayarkan berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan oleh FKPT sehingga cakupan pelayanan kesehatannya lebih luas namun spesifik.

Di bawah ini adalah daftar pelayanan kesehatan yang termasuk dalam Tarif Non Kapitasi, bersamaan dengan jumlah Tarif yang harus dibayarkan untuk setiap pelayanan:

  1. Pelayanan ambulans : Sesuai dengan tarif ambulans yang ditetapkan oleh pemerintah daerah terkait;
  2. Pelayanan obat program rujukan balik (untuk pelayanan penyakit kronis): ditetapkan dengan mengacu pada harga obat (yang tercantum dalam formularium nasional) yang ditetapkan oleh Menteri ditambah biaya pelayanan kefarmasian;
  3. Pemeriksaan gula darah : Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 20.000;
  4. Pemeriksaan Hemoglobin A1c (HbA1c): Rp. 160.000 sampai dengan Rp. 200.000;
  5. Pemeriksaan kimia darah dan pemeriksaan rutin urin mikroalbuminuria: Rp. 30.000 sampai dengan Rp. 120.000;
  6. Tes pemeriksaan visual asam asetat : Hingga Rp. 25.000;
  7. Pemeriksaan Pap smear : Hingga Rp. 125.000;
  8. Pemeriksaan kadar gula darah : Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 20.000;
  9. Skrining hipotiroid kongenital : Dimasukkan sebagai bagian dari paket tarif persalinan;
  10. Pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk skrining thallasemia: Rp. 55.000;
  11. Pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk skrining kanker usus: Rp. 45.000;
  12. Pelayanan terapi krio: Rp. 150.000;
  13. Pelayanan rawat inap tingkat pertama sesuai indikasi medis: Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 300.000 per hari;
  14. Pelayanan masa hamil (antenatal): Rp. 60.000 sampai dengan Rp. 140.000 (Puskesmas), Rp. 70.000 sampai dengan Rp. 160.000 (FKTP selain Puskesmas) dan Rp. 70.000 (perawat online);
  15. Pelayanan persalinan kebidanan dan neonatal: Rp 1 juta (Puskesmas), Rp. 1,2 juta (FKTP non Puskesmas) dan Rp. 800.000 (untuk dua tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu);
  16. Pelayanan sesudah melahirkan (post-natal) (per kunjungan): Rp. 40.000 (Puskesmas) dan Rp. 50.000 (FKTP selain Puskesmas dan bidan jejaring);
  17. Pemasangan dan/atau pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim: Rp. 105.000;
  18.  Pemasangan dan/atau pencabutan implan: Rp. 105.000;
  19. Pelayanan suntik Keluarga Berencana (“KB”): Rp. 20.000 setiap kali suntik;
  20. Penanganan komplikasi KB: Rp. 125.000;
  21. Pelayanan KB operasi pria dan vasektomi : Rp. 370.000; dan
  22. Layanan protesa gigi : Sampai dengan Rp. 1 juta (untuk dua rahang gigi) dan sampai dengan Rp. 500.000 (untuk satu rahang gigi).

Penting untuk dicatat bahwa BPJS Kesehatan juga akan mengganti biaya gawat darurat yang disediakan oleh FKTP yang belum bekerja sama.

Sebagai perbandingan, beberapa pelayanan kesehatan baru diperkenalkan dalam Permenkes 3/2023, seperti imunisasi rutin dan pemeriksaan balita di bawah Tarif Kapitasi, serta pelayanan protesa gigi di bawah Tarif Non-Kapitasi.

Sumber:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 95