PENGGALIAN JENAZAH (EXHUMATION) DALAM KEDOKTERAN FORENSIK

Oleh : Nabil Bahasuan,dr.,SpFM.,SH.,MH

Hallo sahabat Medikolegal jumpa lagi dalam pembahasan mengenai penggalian Jenazah  (exhumation) yang merupakan materi penting dalam bidang Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal.

Kali ini penulis akan menulis topik tentang “Penggalian jenazah /exhumation dalam kedokteran forensik . Ikuti terus yaa hanya di Medikolegal.id .  

Penggalian jenazah (exhumation)

Secara keilmuan kata Exhumation berasal dari bahasa Latin ex yang berarti “keluar dari”, dan humus, yang berarti “tanah”. Jadi kata itu secara harfiah berarti “keluar dari tanah”. 

Di Negara Indonesia pengertian penggalian jenazah tidak dijelaskan secara khusus di dalam kamus besar bahasa Indonesia, begitu juga dengan kata exhumasi, pengertian yang mendekati dengan arti kata penggalian jenazah atau exhumation terdapat pada aturan setingkat undang undang. Yaitu terdapat pada Pasal 135 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 (2) dan 134 (1) undang-undang ini ”Secara umum pelaksanaan penggalian jenazah untuk penegakan hukum harus mendapatkan  surat permintaan visum et Repertum penggalian jenazah dari penyidik yang ditujukan kepada dokter umum atau dokter spesialis forensik & medikolegal. Sedangkan penggalian jenazah yang dilakukan bukan untuk penegakan hukum diatur oleh aturan setingkat peraturan daerah.

Penggalian jenazah  yang dilakukan untuk penegakan hukum mempunyai banyak kelemahan jika jenazah sudah mengalami pembusukan sehingga dokter kesulitan menentukan cara dan sebab kematian pada jenazah.

Definisi penggalian jenazah /exhumation

Adalah sebuah penggalian dari tanah / kubur terhadap jenazah yang sesuai dengan aturan hukum .

Tujuan  penggalian jenazah/exhumation secara umum

  1. Ilmu pengetahuan 

Penggalian jenazah juga dilakukan untuk mempelajari sesuatu yang berguna untuk kemajuan ilmu pengetahuan dan kompetensi tertinggi di emban oleh program studi antropologi.

  1. Program pemerintah

Penggalian jenazah dilakukan untuk melaksanakan program pemerintah dalam hal pengembangan infrastruktur jalan dan relokasi tata kota.

  1. Kepentingan masyarakat

Penggalian jenazah dilakukan untuk memindahkan jenazah dari makam satu ke makam yang lain atau menggali  makam yang dikubur untuk dilakukan kremasi pada jenazah.

Baca Juga: Apa Itu Ekshumasi Dan Bagaimana Pelaksanaanya?

Tujuan penggalian Jenazah/exhumation secara khusus

  1. Penegakan hukum :

Tujuan  penggalian jenazah dilakukan oleh dokter umum atau dokter spesialis forensik & medikolegal atas perintah undang undang untuk menentukan cara kematian, sebab kematian dan mengumpulkan barang bukti yang mendukung terangnya tindak pidana. 

Dasar hukum penggalian jenazah/exhumation

Penggalian jenazah di indonesia diatur pada Pasal 135 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 133 (2) dan   134 (1 ) undang-undang ini”.

Pasal 133 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat;

Pasal 134 Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana (KUHP)

(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban.

Prosedur penggalian jenazah untuk penegakan hukum

  1. Permintaan secara tertulis oleh penyidik, dengan membuat surat permintaan visum et Repertum  Penggalian Jenazah kepada fasilitas kesehatan  yang ditujukan kepada dokter atau dokter spesialis forensik .
  2. Penyidik harus menjamin keamanan dalam proses penggalian jenazah .
  3. Penyidik harus memberikan keterangan tentang modus dan identitas korban. Sehingga dokter dapat mempersiapkan diri Misal korban pen cekikan maka pemeriksaan leher akan lebih berhati-hati. Korban keracunan, maka dipersiapkan alkohol 95% untuk pengawet.
  4. Penyidik harus Menentukan lokasi penggalian jenazah. Mempersiapkan segala alat perlengkapan untuk penggalian jenazah.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai  Cara, Sebab dan Mekanisme Kematian

Cara pelaksanaan penggalian jenazah  

  1. Tanah digali dengan pacul, linggis atau ganco.
  2. Penggalian awalnya dilakukan orang kampung. Setelah sampai peti atau tanah yang berwarna keputihan, atau tercium bau busuk, maka diambil alih pembantu dokter.
  3. Jenazah dalam peti diambil dengan petinya atau peti dibuka jenazah diambil tanpa peti. Bila tinggal kerangka, diambil semua tulangnya. Kuburan jangan terburu ditutup lagi. Bila ada dugaan keracunan maka diambil tanah di atas, bawah dan samping dan +/- 5 meter dari mayat.

Demikian artikel kedokteran forensik dan medikolegal  mengenai “ penggalian jenazah (exhumation) dalam bidang kedokteran forensik “Jika anda penasaran tentang artikel-artikel lainnya, bisa banget kunjungi di https://medikolegal.id/

Sumber referensi

P. J. Saukko and B. Knight, Knight’s Forensic Pathology (Boca Raton, CRC Press, 2004), 36–7.

J. Hunter and M. Cox, Forensic Archaeology: Advances in Theory and Practice (London, Routledge, 2005).

Hamdani,N,1992, Ilmu Kedokteran Kehakiman edisi kedua ,jakarta ,PT Gramedia Pustaka Utama 

Sumber:

Pexels: https://www.pexels.com/id-id/.

Paralegal.id: https://paralegal.id/ 

Medikolegal.id
Medikolegal.id
Articles: 98